HASIL SURVEI PPN FINAL

75,2% Pengisi Survei Setuju Penerapan PPN Final Bakal Mudahkan UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 November 2021 | 15:01 WIB
75,2% Pengisi Survei Setuju Penerapan PPN Final Bakal Mudahkan UMKM

Ilustrasi. Pekerja mengaduk adonan dodol Betawi di pembuatan dodol rumahan kawasan Rawajati, Jakarta, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) final diyakini akan memberi kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal tersebut tergambar dari hasil survei yang dilakukan bersamaan dengan debat DDTCNews periode 21 Oktober—8 November 2021. Seperti diberitakan sebelumnya, dari jumlah pemberi komentar tersebut, sebanyak 66,67% menyatakan setuju dengan penerapan PPN final untuk UMKM.

Dari 177 pengisi survei tersebut, sebanyak 75,2% setuju dan sangat setuju pemungutan PPN final akan memberikan kemudahan bagi UMKM yang menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Hal ini sejalan dengan beberapa komentar peserta dalam kolom debat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Regina Anastasia berpendapat PPN final merupakan langkah yang sangat baik dari pemerintah untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi UMKM. Pasalnya, jika menggunakan mekanisme pengkreditan, UMKM harus melakukan penghitungan PPN yang lebih rumit.

“Jika menggunakan mekanisme PPN final dari peredaran bruto maka UMKM mendapat kemudahan dalam melakukan perhitungan dan tarif lebih rendah, yaitu 1%-3%,” ujarnya.

Regina mengatakan untuk saat ini, mekanisme PPN final sebaiknya hanya diwajibkan bagi UMKM yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Selain itu, dia juga meminta pemerintah mengatur batasan peredaran usaha yang wajib menggunakan PPN final.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?


Frankie juga berpendapat sumber daya manusia (SDM) pada UMKM relatif terbatas. Pemilik UMKM mengerjakan dan mengendalikan sebagian besar aktivitas usahanya. Dengan demikian, dibutuhkan cara penghitungan PPh yang sederhana dan cepat.

“Agar pengelolaan pajak ini tidak menjadi beban rumit bagi UMKM,” katanya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Berdasarkan pada hasil survei, sebanyak 71,3% responden setuju dan sangat setuju penerapan skema PPN final dapat meningkatkan partisipasi pengusaha untuk menjadi PKP. Hal ini juga sejalan dengan beberapa pendapat pembaca DDTCNews.

Wahyu A. Siregar berpendapat dengan diberlakukannya skema PPN final, potensi pelaku UMKM yang akan dikukuhkan sebagai PKP makin bertambah signifikan. Pemberlakuan skema ini juga akan membuat PKP lebih rajin dan patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.


Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Potensi untuk menarik pelaku UMKM menjadi PKP tentu saja diperlukan. Apalagi, sebanyak 87,6% pengisi survei yang merupakan melalu UMKM – dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun – belum dikukuhkan sebagai PKP.

Meskipun mayoritas belum dikukuhkan, sebanyak 60,6% menilai skema PPN final akan mendorong mereka untuk menjadi PKP. Pasalnya, skema PPN final dinilai lebih baik dibandingkan dengan skema PPN normal untuk pelaku UMKM.


Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Seperti diketahui, pemerintah akan menerapkan skema pemungutan PPN final mulai 1 April 2022. Kebijakan tersebut sudah masuk dalam UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut, pemungutan dan penyetoran PPN final dilakukan oleh pengusaha kena pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu, melakukan kegiatan tertentu, dan/atau melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu.

Adapun ketentuan mengenai jumlah peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan usaha tertentu, jenis BKP tertentu, jenis JKP tertentu, serta besaran PPN final yang dipungut dan disetor akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Simak ‘UU HPP Diundangkan, Pemerintah Matangkan Aturan PPN Final’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?