HASIL SURVEI PPN FINAL

75,2% Pengisi Survei Setuju Penerapan PPN Final Bakal Mudahkan UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 November 2021 | 15:01 WIB
75,2% Pengisi Survei Setuju Penerapan PPN Final Bakal Mudahkan UMKM

Ilustrasi. Pekerja mengaduk adonan dodol Betawi di pembuatan dodol rumahan kawasan Rawajati, Jakarta, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) final diyakini akan memberi kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal tersebut tergambar dari hasil survei yang dilakukan bersamaan dengan debat DDTCNews periode 21 Oktober—8 November 2021. Seperti diberitakan sebelumnya, dari jumlah pemberi komentar tersebut, sebanyak 66,67% menyatakan setuju dengan penerapan PPN final untuk UMKM.

Dari 177 pengisi survei tersebut, sebanyak 75,2% setuju dan sangat setuju pemungutan PPN final akan memberikan kemudahan bagi UMKM yang menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Hal ini sejalan dengan beberapa komentar peserta dalam kolom debat.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Regina Anastasia berpendapat PPN final merupakan langkah yang sangat baik dari pemerintah untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi UMKM. Pasalnya, jika menggunakan mekanisme pengkreditan, UMKM harus melakukan penghitungan PPN yang lebih rumit.

“Jika menggunakan mekanisme PPN final dari peredaran bruto maka UMKM mendapat kemudahan dalam melakukan perhitungan dan tarif lebih rendah, yaitu 1%-3%,” ujarnya.

Regina mengatakan untuk saat ini, mekanisme PPN final sebaiknya hanya diwajibkan bagi UMKM yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Selain itu, dia juga meminta pemerintah mengatur batasan peredaran usaha yang wajib menggunakan PPN final.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga


Frankie juga berpendapat sumber daya manusia (SDM) pada UMKM relatif terbatas. Pemilik UMKM mengerjakan dan mengendalikan sebagian besar aktivitas usahanya. Dengan demikian, dibutuhkan cara penghitungan PPh yang sederhana dan cepat.

“Agar pengelolaan pajak ini tidak menjadi beban rumit bagi UMKM,” katanya.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Berdasarkan pada hasil survei, sebanyak 71,3% responden setuju dan sangat setuju penerapan skema PPN final dapat meningkatkan partisipasi pengusaha untuk menjadi PKP. Hal ini juga sejalan dengan beberapa pendapat pembaca DDTCNews.

Wahyu A. Siregar berpendapat dengan diberlakukannya skema PPN final, potensi pelaku UMKM yang akan dikukuhkan sebagai PKP makin bertambah signifikan. Pemberlakuan skema ini juga akan membuat PKP lebih rajin dan patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.


Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Potensi untuk menarik pelaku UMKM menjadi PKP tentu saja diperlukan. Apalagi, sebanyak 87,6% pengisi survei yang merupakan melalu UMKM – dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun – belum dikukuhkan sebagai PKP.

Meskipun mayoritas belum dikukuhkan, sebanyak 60,6% menilai skema PPN final akan mendorong mereka untuk menjadi PKP. Pasalnya, skema PPN final dinilai lebih baik dibandingkan dengan skema PPN normal untuk pelaku UMKM.


Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Seperti diketahui, pemerintah akan menerapkan skema pemungutan PPN final mulai 1 April 2022. Kebijakan tersebut sudah masuk dalam UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut, pemungutan dan penyetoran PPN final dilakukan oleh pengusaha kena pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu, melakukan kegiatan tertentu, dan/atau melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu.

Adapun ketentuan mengenai jumlah peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan usaha tertentu, jenis BKP tertentu, jenis JKP tertentu, serta besaran PPN final yang dipungut dan disetor akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Simak ‘UU HPP Diundangkan, Pemerintah Matangkan Aturan PPN Final’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses