HASIL DEBAT 21 OKTOBER - 8 NOVEMBER 2021

66,67% Peserta Debat Setuju Penerapan PPN Final untuk UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 November 2021 | 10:00 WIB
66,67% Peserta Debat Setuju Penerapan PPN Final untuk UMKM

Ilustrasi. Pekerja membawa hasil cetakan kerupuk putih di pabrik Kerupuk Pasundan, Depok, Jawa Barat, Selasa (2/11/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 66,67% peserta debat setuju dengan adanya penerapan skema pajak pertambahan nilai (PPN) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Debat DDTCNews mengenai PPN final hingga Senin 8 November 2021 pukul 15.00 WIB diikuti 36 peserta pemberi komentar dan 177 pengisi survei. Dari jumlah pemberi komentar tersebut, sebanyak 24 peserta atau 66,67% menyatakan setuju dengan penerapan PPN final untuk UMKM.

DDTCNews menetapkan Arief Maulana dan Cunyah Tantan sebagai pemenang debat periode 21 Oktober—8 November 2021 yang mendapatkan hadiah uang tunai masing-masing Rp500.000. Sesuai dengan ketentuan yang sudah disampaikan sebelumnya, pemenang dipilih dari seluruh peserta yang memberikan komentar dan mengisi survei.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Arief Maulana mengaku setuju dengan penerapan PPN final selama penetapan pengusaha kena pajak (PKP) UMKM masih mengacu pada pemenuhan syarat subjektif dan objektif. PPN final diharapkan memberi kemudahan administrasi bagi PKP UMKM dan penggunaan e-faktur.

“Karena e-faktur masih dirasakan kurang sederhana dan sering ditemui kendala teknis dalam penggunaannya,” ujarnya.

Selain mengurangi compliance cost terkait dengan administrasi, penerapan PPN juga dinilai akan menghindarkan PKP UMKM dari risiko pembetulan yang biasa menjadi imbauan AR melalui SP2DK. Hal ini dikarenakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. DJP juga lebih mudah melakukan pengawasan.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Penerapan PPN final, sambungnya, dapat mengakomodasi kepentingan PKP UMKM yang ingin berkembang. Hal ini dikarenakan perusahaan besar biasanya meminta lawan transaksinya (supplier utama) berstatus PKP.

Namun demikian, menurut Arief, PPN final seharusnya menjadi pilihan bagi PKP UMKM layaknya penerapan PPh final PP 23/20218. Dengan demikian, PKP UMKM dapat tetap memilih penggunaan PPN final atau PPN ketentuan umum.

Sementara itu, Cunyah Tantan menyatakan kurang setuju dengan pengenaan PPN final untuk UMKM. Pasalnya, tidak semua pelaku UMKM bisa melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN final secara mandiri. Hal ini dikhawatirkan akan menambah beban pelaku UMKM.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Untuk merespons kondisi tersebut, menurut dia, perlu ada penentuan ambang batas (threshold) peredaran bruto dalam pengenaan PPN final. Dengan demikian, penerapan PPN final hanya dilakukan untuk UMKM tertentu.

Dia berpendapat pengenaan PPN final berdasarkan pada nilai transaksi, bukan omzet dari pelaku UMKM. Dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai transaksi, sambungnya, pelaku UMKM tidak menerima tambahan beban dari sisi keuangan.

“Jangan sampai semua pelaku UMKM dikenakan pajak final PPN. Namun, harus dipilah berdasarkan kesiapan SDM (sumber daya manusia), sarana pendukung, serta modalnya. Diharapkan tujuan UU HPP yang dikatakan pemerintah untuk menciptakan pajak yang berkeadilan dapat terwujud nyata,” katanya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Seperti diketahui, pemerintah akan menerapkan skema pemungutan PPN final mulai 1 April 2022. Kebijakan tersebut sudah masuk dalam UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut, pemungutan dan penyetoran PPN final dilakukan oleh pengusaha kena pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu, melakukan kegiatan tertentu, dan/atau melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu.

Adapun ketentuan mengenai jumlah peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan usaha tertentu, jenis BKP tertentu, jenis JKP tertentu, serta besaran PPN final yang dipungut dan disetor akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Simak ‘UU HPP Diundangkan, Pemerintah Matangkan Aturan PPN Final’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses