HASIL DEBAT 21 OKTOBER - 8 NOVEMBER 2021

66,67% Peserta Debat Setuju Penerapan PPN Final untuk UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 November 2021 | 10:00 WIB
66,67% Peserta Debat Setuju Penerapan PPN Final untuk UMKM

Ilustrasi. Pekerja membawa hasil cetakan kerupuk putih di pabrik Kerupuk Pasundan, Depok, Jawa Barat, Selasa (2/11/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 66,67% peserta debat setuju dengan adanya penerapan skema pajak pertambahan nilai (PPN) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Debat DDTCNews mengenai PPN final hingga Senin 8 November 2021 pukul 15.00 WIB diikuti 36 peserta pemberi komentar dan 177 pengisi survei. Dari jumlah pemberi komentar tersebut, sebanyak 24 peserta atau 66,67% menyatakan setuju dengan penerapan PPN final untuk UMKM.

DDTCNews menetapkan Arief Maulana dan Cunyah Tantan sebagai pemenang debat periode 21 Oktober—8 November 2021 yang mendapatkan hadiah uang tunai masing-masing Rp500.000. Sesuai dengan ketentuan yang sudah disampaikan sebelumnya, pemenang dipilih dari seluruh peserta yang memberikan komentar dan mengisi survei.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Arief Maulana mengaku setuju dengan penerapan PPN final selama penetapan pengusaha kena pajak (PKP) UMKM masih mengacu pada pemenuhan syarat subjektif dan objektif. PPN final diharapkan memberi kemudahan administrasi bagi PKP UMKM dan penggunaan e-faktur.

“Karena e-faktur masih dirasakan kurang sederhana dan sering ditemui kendala teknis dalam penggunaannya,” ujarnya.

Selain mengurangi compliance cost terkait dengan administrasi, penerapan PPN juga dinilai akan menghindarkan PKP UMKM dari risiko pembetulan yang biasa menjadi imbauan AR melalui SP2DK. Hal ini dikarenakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. DJP juga lebih mudah melakukan pengawasan.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Penerapan PPN final, sambungnya, dapat mengakomodasi kepentingan PKP UMKM yang ingin berkembang. Hal ini dikarenakan perusahaan besar biasanya meminta lawan transaksinya (supplier utama) berstatus PKP.

Namun demikian, menurut Arief, PPN final seharusnya menjadi pilihan bagi PKP UMKM layaknya penerapan PPh final PP 23/20218. Dengan demikian, PKP UMKM dapat tetap memilih penggunaan PPN final atau PPN ketentuan umum.

Sementara itu, Cunyah Tantan menyatakan kurang setuju dengan pengenaan PPN final untuk UMKM. Pasalnya, tidak semua pelaku UMKM bisa melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN final secara mandiri. Hal ini dikhawatirkan akan menambah beban pelaku UMKM.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk merespons kondisi tersebut, menurut dia, perlu ada penentuan ambang batas (threshold) peredaran bruto dalam pengenaan PPN final. Dengan demikian, penerapan PPN final hanya dilakukan untuk UMKM tertentu.

Dia berpendapat pengenaan PPN final berdasarkan pada nilai transaksi, bukan omzet dari pelaku UMKM. Dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai transaksi, sambungnya, pelaku UMKM tidak menerima tambahan beban dari sisi keuangan.

“Jangan sampai semua pelaku UMKM dikenakan pajak final PPN. Namun, harus dipilah berdasarkan kesiapan SDM (sumber daya manusia), sarana pendukung, serta modalnya. Diharapkan tujuan UU HPP yang dikatakan pemerintah untuk menciptakan pajak yang berkeadilan dapat terwujud nyata,” katanya.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Seperti diketahui, pemerintah akan menerapkan skema pemungutan PPN final mulai 1 April 2022. Kebijakan tersebut sudah masuk dalam UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut, pemungutan dan penyetoran PPN final dilakukan oleh pengusaha kena pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu, melakukan kegiatan tertentu, dan/atau melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu.

Adapun ketentuan mengenai jumlah peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan usaha tertentu, jenis BKP tertentu, jenis JKP tertentu, serta besaran PPN final yang dipungut dan disetor akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Simak ‘UU HPP Diundangkan, Pemerintah Matangkan Aturan PPN Final’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah