Ilustrasi.
PANDEMI Covid-19 telah menyebabkan tekanan berat pada isu kesehatan dan ekonomi masyarakat di dunia. Pada situasi tersebut, sebagian besar negara juga mengalami penurunan penerimaan pajak sebagai akibat dari pelemahan aktivitas ekonomi.
Di sisi lain, kebutuhan belanja negara justru melonjak untuk menangani pandemi, mendukung pemulihan dunia usaha, serta melindungi masyarakat rentan. Beberapa negara di dunia memilih untuk menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi untuk menambah pundi penerimaan.
OECD Secretary-General Tax Report to G20 Finance Ministers and Central Bank Governors pada April 2021 memuat daftar negara yang memperkenalkan lapisan penghasilan penghasilan kena pajak baru dengan tarif tertinggi pada masa pandemi.
Sebagian negara melanjutkan tren sebelum krisis, sedangkan sisanya memilih kebijakan itu sebagai respons atas pandemi Covid-19. Penerimaan yang didapat dari penambahan bracket PPh dengan tarif tertinggi itu digunakan untuk mendanai sistem kesehatan.
Selain OECD Secretary-General Tax Report to G20 Finance Ministers and Central Bank Governors April 2021, DDTCNews juga mengolah data dari berbagai sumber, termasuk taxsummaries.pwc.com. Berikut ini daftar beberapa negara yang menaikkan tarif PPh orang pribadi saat pandemi Covid-19.
Pemerintah Indonesia belum lama ini juga menyampaikan rencana penambahan lapisan penghasilan kena pajak dan tarif PPh orang pribadi. Rencana yang akan memuat bracket baru dengan tarif hingga 35% ini diambil dengan harapan mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.