PRANCIS

138 Negara Sepakat Lanjut Bahas Solusi 2 Pilar hingga Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Juli 2023 | 17:00 WIB
138 Negara Sepakat Lanjut Bahas Solusi 2 Pilar hingga Akhir Tahun

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis.

PARIS, DDTCNews - Sebanyak 138 negara anggota Inclusive Framework menyepakati untuk terus melanjutkan pembahasan aspek-aspek penting dari Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Merujuk pada outcome statement OECD, negara anggota siap melanjutkan pembahasan multilateral convention (MLC) untuk menerapkan Amount A Pilar 1, Amount B Pilar 1, subject to tax rule (STTR) Pilar 2, dan rencana kerja komprehensif guna mendukung implementasi kedua pilar.

"Solusi 2 pilar akan memberikan stabilitas terhadap sistem perpajakan internasional. Kedua pilar ini menghadirkan sistem yang lebih adil dan sesuai dengan ekonomi yang kian terdigitalisasi saat ini," kata Sekjen OECD Mathias Cormann, dikutip pada Rabu (12/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Cormann mengatakan tim teknis dari 138 negara anggota Inclusive Framework telah bekerja keras dalam 20 bulan terakhir guna mewujudkan implementasi solusi 2 pilar tersebut.

"Kesepakatan yang dicapai kemarin membuktikan bahwa terlepas dari tantangan dan kompromi di sepanjang jalan, dialog multilateral mampu mengatasi tantangan bersama yang membutuhkan solusi bersama," ujarnya dalam keterangan resmi.

Solusi 2 pilar diharapkan meningkatkan pendapatan negara-negara anggota Inclusive Framework dalam rangka mendanai belanja-belanja penting bagi warganya masing-masing.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rencananya, outcome statement yang disepakati hari ini akan disampaikan kepada menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G-20 pada 17 dan 18 Juli 2023 di India.

Sementara itu, pembahasan teknis MLC Pilar 1 akan terus dilanjutkan. OECD berkomitmen untuk memublikasikan MLC pada semester II/2023 ketika dokumen itu sudah siap untuk ditandatangani. OECD juga menargetkan MLC bisa ditandatangani pada akhir tahun.

"MLC bakal mulai berlaku (entry into force) pada 2025 guna memberikan waktu bagi tiap yurisdiksi untuk melaksanakan proses konsultasi, legislasi, dan persiapan administrasi," tulis OECD.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Lebih lanjut, draf Amount B Pilar 1 akan dipublikasikan untuk dilakukan konsultasi publik. Inclusive Framework berencana untuk menyetujui Amount B Pilar 1 pada akhir tahun dan memasukkannya ke dalam OECD Transfer Pricing Guidelines paling lambat pada Januari 2024.

Kemudian, dokumen perihal STTR akan dipublikasikan pada pekan depan. Multilateral instrument (MLI) atas STTR akan ditandatangani pada 2 Oktober 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra