BERITA PAJAK HARI INI

Soal Rencana WP UMKM Diwajibkan Lapor Omzet, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Desember 2021 | 08:28 WIB
Soal Rencana WP UMKM Diwajibkan Lapor Omzet, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menerbitkan ketentuan baru mengenai pajak penghasilan (PPh) final UMKM menjelang berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 2022. Rencana tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (6/12/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas sedang menyusun mekanisme pelaporan untuk wajib pajak UMKM. Meskipun omzet belum melampaui Rp500 juta dan belum membayar pajak, UMKM harus melaporkan omzetnya kepada DJP.

“Apabila selama ini wajib pajak UMKM cukup melakukan pembayaran tanpa perlu melapor, nanti di mekanisme baru sejak awal bulan akan ada mekanisme wajib melaporkan omzet," katanya.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Seperti diketahui, perubahan UU PPh dalam UU HPP memuat ketentuan mengenai batasan peredaran bruto (omzet) tidak kena pajak. Wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet hingga Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak wajib membayar PPh final.

Bila omzet wajib pajak sudah melampaui Rp500 juta, hanya setiap omzet di atas Rp500 juta yang dikenai PPh final dengan tarif 0,5%. Simak pula ‘Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak Diharapkan Tidak Hanya Perkuat UMKM’.

Selain mengenai kewajiban perpajakan terkait dengan UMKM, ada pula bahasan tentang rencana pengaturan ulang 21 proses bisnis guna mendukung implementasi core tax administration system. Ada pula bahasan mengenai restitusi pajak.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Masuk dalam PMK

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan mekanisme pelaporan omzet bagi wajib pajak UMKM sedang dirancang pemerintah. Mekanisme pelaporan itu akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"DJP juga akan menyosialisasikan ketentuan dalam UU HPP, termasuk PTKP bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, secara bertahap dan terus-menerus sehingga wajib pajak UMKM ingat kewajiban perpajakannya," ujarnya. (DDTCNews)

Rancang Ulang 21 Proses Bisnis DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan perancangan ulang atas 21 proses bisnis diharapkan dapat menjadi fondasi pemberian layanan yang lebih efektif dan efisien.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Beberapa proses bisnis DJP yang dirancang ulang antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, dan taxpayer account management (TAM). Simak ‘21 Proses Bisnis DJP Dirancang Ulang, Ini Daftarnya’. (DDTCNews)

Restitusi Pajak

Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian pembayaran atau restitusi pajak hingga Oktober 2021 mencapai Rp176,2 triliun atau tumbuh 13% dibandingkan dengan performa pada periode yang sama tahun lalu.

Adapun besaran kenaikan restitusi pajak secara agregat didorong restitusi dipercepat yang naik hingga 32,48%. Kemudian, restitusi sebagai akibat dari upaya hukum juga naik 20,53%. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Sumber Data SP2DK

Melalui kantor pelayanan pajak (KPP), DJP mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak. SP2DK memuat data dan informasi yang perlu klarifikasi atau penjelasan dari wajib pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Dwi Langgeng Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Langgeng mengatakan secara umum, data diperoleh dari berbagai sumber. Salah satu sumber data dan informasi tersebut merupakan hasil kunjungan (visit) yang dilakukan petugas pajak atau account representative (AR). Kemudian, ada pula data dari pihak ketiga. Selain itu, data hasil kalkulasi atau penghitungan yang dilakukan fiskus. (DDTCNews)

Pajak Natura

Aturan turunan dari UU HPP yang mengatur natura dan kenikmatan akan memberikan perlindungan kepada pegawai level menengah dan bawah. Kepala Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi DJP Heri Kuswanto mengatakan salah satu natura yang dikecualikan dari objek pada melalui UU HPP adalah natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

"Itu kita lindungi agar tidak merupakan objek pajak yang memberatkan pegawai pada level menengah ke bawah," ujar Heri. (DDTCNews)

Sudah Melebihi Target

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan hingga Kamis (2/12/2021), sudah ada 31 unit vertikal yang telah mencatatkan realisasi penerimaan pajak lebih dari 100% target.

“Terdiri dari 28 KPP Pratama, 2 KPP Madya, dan KPP Badora (KPP Badan dan Orang Asing),” ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Penerimaan Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut perpajakan akan menjadi sumber penerimaan yang andal di masa depan, terutama setelah pengesahan UU HPP. Beleid ini merupakan bagian penting dalam terlaksananya reformasi perpajakan.

"Perpajakan akan menjadi sumber penerimaan yang andal dalam mendukung pendanaan jangka menengah dan panjang,” katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

TRI Hesti Murti 06 Desember 2021 | 16:19 WIB

sependapat untuk umkm diberikan pajak final yg dihitung dari omzet, itu mempermudah wajib pajak untuk bayar pajak, karena sebagian besar wp tidak mampu untuk bikin pembukuan, jadi buatlah aturan yg sangat mudah dan simpel akan mempermudah WP byr pajak gak pakai ribet bayar pajak seperti *membayar secangkir kopi online* pasti WP akan berbondong-bondong bayar karena mudah cuma hitung omzet, semoga bermanfaat

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi