UU HPP

Soal Omzet Tidak Kena Pajak untuk WP OP UMKM, DJP: Wujud Keberpihakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 18:22 WIB
Soal Omzet Tidak Kena Pajak untuk WP OP UMKM, DJP: Wujud Keberpihakan

Ilustrasi. Perajin memproduksi kerajinan dari rotan di Sentra Rotan, Jakarta, Kamis (14/10/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah akan menerapkan batasan peredaran bruto tidak kena pajak senilai Rp500 juta untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha.

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan ketentuan tersebut menjadi insentif tambahan bagi wajib pajak orang pribadi usaha mikro dan kecil yang dikenai pajak penghasilan (PPh) final. Kebijakan ini juga dinilai akan menciptakan keadilan dengan wajib pajak orang pribadi yang dikenai PPh berdasarkan pada ketentuan umum.

“Wujud keberpihakan pemerintah pada wajib pajak orang pribadi pelaku usaha mikro dan kecil,” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram, dikutip pada Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Pengaturan kebijakan tersebut masuk dalam perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU HPP. Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 [perubahan atas UU PPh] mulai berlaku pada tahun pajak 2022," bunyi Pasal 17 ayat (1) UU HPP.

Adapun penyesuaian besarnya batasan peredaran bruto tidak dikenai pajak penghasilan ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan (PMK) setelah dikonsultasikan dengan DPR. Penyesuaian mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan ketentuan teknis terkait dengan implementasi peredaran bruto tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi UMKM akan diatur dalam peraturan tersendiri. Otoritas tidak akan merevisi PP 23/2018.

“Saat ini pemerintah tidak memiliki wacana untuk mengubah PP 23/2018, dan pelaksanaannya akan berjalan bersama-sama dengan UU HPP. Mengenai mekanisme pembayarannya ke depannya akan diatur pada aturan pelaksanaan," ujar Neilmaldrin. Simak pula ‘Omzet UMKM di Bawah Rp500 Juta, Tidak Perlu Bayar Pajak Lagi?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2021 | 11:16 WIB

Semoga dengan adanya kebijakan ini, benar-benar dapat memberikan dampak positif bagi UMKM sehingga UMKM bisa semakin berkembang pesat dalam bisnisnya.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi