PERMENDAGRI 6/2023

Pengumuman! Mobil Listrik Kini Bebas Pajak Kendaraan dan BBNKB

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Mei 2023 | 10:00 WIB
Pengumuman! Mobil Listrik Kini Bebas Pajak Kendaraan dan BBNKB

Tampilan awal salinan Permendagri 6/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai terbebas dari pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai tahun ini.

Sebagaimana diatur pada Pasal 10 ayat (1) Permendagri 6/2023, pengenaan PKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.

"[Sementara itu,] pengenaan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB," bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendagri 6/2023, dikutip pada Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Tak Berlaku bagi Kendaraan Konversi

Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang dimaksud dalam Permendagri 6/2023 tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari berbahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

"Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapat pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung, baik dari kendaraan maupun dari luar," bunyi Pasal 1 angka 2 Permendagri 6/2023.

Pada tahun lalu, pemerintah melalui Permendagri 82/2022 menetapkan pengenaan PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah maksimal sebesar 10% dari dasar PKB dan BBNKB.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Pengenaan PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebesar 10% dari dasar pengenaan tersebut merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.

Dengan berlakunya Permendagri 6/2023 maka Permendagri 82/2022 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Permendagri 6/2023 telah diundangkan pada 11 Mei 2023 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Mei 2023 | 12:31 WIB

sangat setuju sekali ini lah keberpihakan negara kepada rakyat jelata dengan subsidi bagi yg gak mampu merdekaaa

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi