LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2021

Pandemi Jadi Momentum Transformasi Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 September 2021 | 12:45 WIB
Pandemi Jadi Momentum Transformasi Ekonomi

Levana Dhia Prawati,
Jakarta Timur, DKI Jakarta

PANDEMI Covid-19 tidak hanya menjadi masalah kesehatan dan keselamatan, tetapi juga ekonomi dan sosial masyarakat. Terlebih, pandemi telah direspons pemerintah dengan pembatasan aktivitas masyarakat untuk menekan kasus penularan virus Corona.

Pembatasan aktivitas dan konsumsi masyarakat menyebabkan perusahaan menahan laju produksi. Kondisi tersebut memicu adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga pengangguran dan kemiskinan mulai meningkat pada pertengahan 2020.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pengangguran pada Agustus 2020 sebanyak 9,77 juta orang atau naik 37,6% dibandingkan dengan posisi pada Agustus 2019 sebanyak 7,10 juta orang. Ketika kasus Covid-19 mulai melandai, pengangguran pada Februari 2021 tercatat sebanyak 8,7 juta orang.

Pemerintah meyakini instrumen fiskal menjadi salah satu senjata ampuh untuk menahan dampak pandemi. Namun, tidak dipungkiri, pandemi telah memberi pukulan telak pada penerimaan pajak. Pada tahun lalu, realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.285 triliun atau turun 16,8% secara tahunan.

Lesunya kinerja penerimaan dikarenakan adanya penurunan laba perusahaan. Tidak jarang juga perusahaan merugi sehingga penerimaan PPh Pasal 25/29 badan tertekan. PHK pegawai menyebabkan penerimaan PPh Pasal 21 tertekan. Turunnya konsumsi masyarakat menekan penerimaan PPN dan PPnBM.

Dalam situasi tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan anggaran countercyclical. Belanja negara tetap dijaga optimal dengan refocusing anggaran. Belanja negara diprioritaskan untuk membiayai kesehatan, mendukung masyarakat terdampak, serta mempertahankan indikator ekonomi supaya tidak terpuruk.

Pemerintah menginisiasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dana PEN tersebut menjadi satu-kesatuan dengan anggaran belanja negara oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui dana transfer.

Kebijakan APBN dilaksanakan secara extraordinary di tengah kondisi yang mendesak dengan terbitnya Perpu 1/2020. Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah defisit APBN bisa di atas 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) sampai dengan 2023. Perpu ini menandai strategi kebijakan countercyclical.

Setelah beberapa kali perubahan, dana PEN pada 2021 ditetapkan senilai Rp744,75 triliun. Perubahan tersebut diambil pemerintah karena kondisi yang mendesak. Dana PEN tersebut dialokasikan untuk kesehatan senilai Rp214,95 triliun, perlindungan sosial Rp187,84 triliun, program prioritas Rp117,94 triliun, insentif pajak Rp62,8 triliun, dan dukungan terhadap UMKM Rp 161,2 triliun (Kemenkeu, 2021).

Strategi Menghadapi Pandemi

LAYAKNYA sebuah pertandingan, pemerintah menerapkan strategi bertahan dengan APBN. Dengan serangan beruntun dari Covid-19, pemerintah berpeluang menciptakan momentum transformasi ekonomi. Ada beberapa ide atau gagasan.

Pertama, melanjutkan kebijakan countercyclical dengan belanja negara seefisien dan seefektif mungkin. Selain untuk kesehatan dan jaring sosial, kebijakan juga diarahkan untuk penyelamatan industri dan UMKM supaya tidak gulung tikar. Hal ini perlu menjadi perhatian yang sangat serius agar sektor swasta dapat bertahan.

Kedua, menciptakan herd immunity melalui program vaksinasi. Percepatan vaksinasi merupakan game changer untuk memulihkan ekonomi. Keberhasilan program vaksinasi diharapkan akan menurunkan kasus dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Ketiga, memanfaatkan alokasi anggaran insentif pajak dan dukungan terhadap UMKM dengan sebaik-baiknya. Program ini menjadi peluang besar untuk menjaring wajib pajak baru dan meningkatkan potensi penerimaan pajak setelah pandemi. Pemerintah juga memiliki kapasitas lebih besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Keempat, mempercepat transformasi ekonomi digital. Laporan Perekonomian Indonesia 2020 yang diterbitkan Bank Indonesia mencatat pertumbuhan transaksi digital banking sebesar 13,91% pada akhir 2020 dengan peningkatan volume transaksi 41,53%.

Dengan pembatasan aktifitas, industri dan UMKM telah melakukan terobosan melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk berbisnis. Tumbuhnya transaksi digital banking memberi peluang peningkatan penerimaan perpajakan dengan mempertimbangkan asas fairness.

Kelima, mengatur ulang bisnis. Adanya pandemi menjadi momentum bagi investor mengatur ulang bisnis mereka. Ketika pandemi mulai terkendali dan ekonomi menggeliat, pemilik usaha akan kembali gencar berinvestasi. Investor akan mencari tempat, iklim, dan lokasi pasar bagi bisnisnya.

Eksekutif dan legislatif perlu segera merampungkan progres penyelesaian RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU tersebut perlu mengakomodasi kebijakan perpajakan yang menarik investor datang ke Indonesia.

Salah satu pengaturannya juga terkait perluasan definisi bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak mensyaratkan keberadaan fisik di Indonesia. Hal tersebut dapat mengokohkan pelaksanaan PMK 35/2019 dalam memajaki transaksi digital di Tanah Air.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2021. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-14 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp55 juta di sini.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2021 | 22:38 WIB

Ulasannya cukup menarik. Setiap ide gagasannya, dapat menjadi bahan kajian yg lebih dalam untuk dilihat. good job!

08 September 2021 | 15:45 WIB

tulisannya sangat mudah dicerna keren👍👍

07 September 2021 | 23:34 WIB

Pembahasan sangat detail dan mudah di mengerti👍

07 September 2021 | 19:56 WIB

Artikel yang kritis, kreatif, solutif dan sesuai kondisi terkini. 👍🏼👍🏼👍🏼

07 September 2021 | 19:32 WIB

sangat menarik membahas topik terkini, informatif dan mudah dipahami. mantap

07 September 2021 | 11:44 WIB

informasi yang sangat bermanfaat yang diulas dengan menarik untuk memudahkan pembaca dalam menambah wawasan dan pengetahuan secara komprehensif terkait dengan perekonomian, khususnya di era pandemi seperti saat ini.

07 September 2021 | 11:14 WIB

sangat menarik dan bermanfaat sekali ide gagasannya

07 September 2021 | 10:50 WIB

Terima kasih, menjadi jelas trend arah perubahan yg terjaid akibat pandemi🙏

07 September 2021 | 10:31 WIB

Topik dan pembahasan yang sangat detil, terima kasih atas tulisan dan sharing nya.

07 September 2021 | 10:30 WIB

konten artikel yang disampaikan menarik dan menambah pengetahuan pembaca

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN