LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2021

Pajak Minimum Global, Indonesia Untung atau Rugi?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 September 2021 | 12:30 WIB
Pajak Minimum Global, Indonesia Untung atau Rugi?

Pradana Chandra Kusuma,
Klaten, Jawa Tengah

PANDEMI Covid-19 memaksa berbagai negara di belahan dunia berpikir dua kali dalam membuat suatu kebijakan. Upaya untuk mengatasi pandemi sering kali berdampak buruk pada perekonomian jangka pendek. Kebijakan pemungutan pajak juga diupayakan tidak memperburuk perekonomian.

Pada masa pandemi ini, negara-negara G-7 dan G-20 menyepakati kebijakan pajak minimum global bagi perusahaan multinasional dengan tarif 15%. Lebih dari 130 negara telah anggota OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS juga telah menyetujui cetak biru (blueprint) proposal Pilar 1 dan Pilar 2.

Pengenaan tarif pajak minimum global ini disambut baik Indonesia meskipun sedikit bertentangan dengan kebijakan insentif untuk menarik investasi. Dengan adanya skema multilateral tersebut, sistem perpajakan digital di Indonesia diharapkan memperoleh alternatif jawaban.

Penerapan global minimum tax yang akan dituangkan dalam konsensus internasional memberikan payung hukum dan kejelasan bagi negara-negara di dunia dalam membuat kebijakan pemungutan pajak terhadap perusahaan multinasional.

Kebijakan tersebut juga diyakini akan mengurangi perang tarif (race to the bottom). Ruang gerak perusahaan multinasional untuk mengalihkan labanya (profit shifting) dipersempit. Hal ini memunculkan keuntungan bagi Indonesia karena tarif minimum sudah dipatok.

Pengalihan laba yang selama ini terjadi di Indonesia dapat diminimalisasi, bahkan bisa diberantas bersamaan dengan peraturan teknis yang dibuat Direktorat Jenderal Pajak.

Berdasarkan pada laporan Tax Justice Network, pada 2020, Indonesia menghadapi kerugian senilai US$4,86 miliar per tahun atau setara dengan Rp68,7 triliun akibat penghindaran pajak. Hal tersebut tentu menjadi perhatian pemerintah.

Dengan partisipasi Indonesia dalam konsensus internasional, optimism dalam menarik investor asing akan naik. Alhasil, basis pemajakan negara akan makin luas sehingga besar kemungkinan untuk mendapatkan penerimaan pajak, terutama pada masa pandemi Covid-19.

Meskipun tarif pajak bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia lebih besar dibandingkan tarif global minimum tax, ada peluang perluasan basis pemajakan. Dari sinilah pemerintah dapat menggali potensi yang belum ada sebagai bagian dari kegiatan ekstensifikasi.

Dampak profit shifting makin berkurang sehingga pemerintah dapat menjalankan refocusing terhadap pelaku usaha dalam negeri. Pemerintah dapat memberi stimulus fiskal bagi pelaku usaha dalam negeri. Terlebih, ada potensi perluasan basis pemajakan yang menambah pendanaan APBN.

Celah

BANYAKNYA kelebihan dari kesepakatan global minimum tax bisa jadi dapat membuat suatu negara terlena jika hanya mengandalkan skema kebijakan ini. Masih ada aspek yang perlu menjadi perhatian para pemangku kepentingan.

Meskipun tarif pajak minimum global telah ditentukan, tidak berarti 100% negara suaka pajak akan hilang. Bisa kita ilustrasikan, sebuah perusahaan multinasional diberikan dua pilihan. Negara A menggunakan tarif sebesar 15% sesuai tarif pajak minimum global dan Negara B menerapkan tarif 23%.

Dengan kondisi tersebut, perusahaan akan menghitung dengan jeli mengenai posisi yang lebih menguntungkan. Apakah tetap di tempatnya berbisnis (negara B) yang menerapkan tarif 23% atau mengalirkan dananya ke negara A?

Kembali lagi, dampak dari kebijakan pajak minimum global akan tergantung pada tiap negara dalam membuat kebijakan teknis domestik. Namun, bagaimanapun juga, kebijakan global minimum tax memerlukan partisipasi dari semua negara agar tujuan dibentuknya kebijakan ini bisa tercapai.

Global minimum tax benar-benar akan menjadi perubahan dramatis dalam model bisnis. Tidak hanya berpengaruh bagi surga pajak, tetapi juga yurisdiksi lain. Hal ini tidak akan menjadi akhir yang mutlak.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2021. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-14 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp55 juta di sini.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 September 2021 | 13:54 WIB

semoga iklim investasi indonesia makain membaik dengan adanya global minimum tax..

07 September 2021 | 08:13 WIB

semoga uang para pengusaha yg parkir di LN bisa balik lg ke indonesia,.sehingga bermanfaat untuk menggerakkan roda perekonomian dalam negeri

07 September 2021 | 08:09 WIB

Ide menerapkan kebijakan tarif pajak minimum global atau global minimum tax untuk perusahaan multinational akan menguntungkan Indonesia. Cara ini bisa mencegah penghindaran pajak yang lazim dilakukan oleh perusahaan multinational. Menguntungkan bagi Indonesia karena akan mencegah praktik profit shifting ke negara dengan tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang lebih rendah. Dengan global minimum tax ini, pastinya fenomena race to the bottom pasti akan berakhir. PPh badan akhirnya bisa netral seperti pajak pertambahan nilai (PPN). Dia tidak lagi berdampak tingkat competitiveness dari korporasi Usulan tersebut masih butuh watu panjang. karena belum ada desain resmi dari global minimum tax dan persetujuan dari persetujuan dari US Congress. Dalam praktiknya penghindaran pajak akan merugikan penerimaan negara.

07 September 2021 | 07:29 WIB

smoga dg adanya potensi perluasan basis pemajakan, mk bnr2 akan menambah pendanaan APBN ke depannya

06 September 2021 | 21:50 WIB

Global Minimum Tax yang diharapkan segera menjadi konsensus global justru berpotensi meningkatkan pendapatan yang besar bagi negara berkembang , pajak dari perusahaan digital tentu menjadi pasar yg besar bagi Indonesia. Global Minimum Tax memang membatasi dalam pemberian insentif perpajakan, sehingga diperlukan tools utk berkompetisi mendapat investasi. Maka, hal yg perlu diberikan perhatian lebih adalah sarana membangun lingkungan investasi yg bonafide

06 September 2021 | 20:29 WIB

Menarik artikelnya....dgn peneraoan global minimum tax apakah indonesia bakal kebanjiran capital inflow dan meminimalisir praktek tax shifting atau justru malah bikin apbn tambah tekor di masa pendemi ini

06 September 2021 | 20:29 WIB

Menarik artikelnya....dgn peneraoan global minimum tax apakah indonesia bakal kebanjiran capital inflow dan meminimalisir praktek tax shifting atau justru malah bikin apbn tambah tekor di masa pendemi ini

06 September 2021 | 20:15 WIB

Semoga dengan adanya Global Minimum Tax ini, Iklim investasi di Indonesia jadi semakin menarik.

06 September 2021 | 20:01 WIB

Artikel yang bermanfaat 👏

06 September 2021 | 19:38 WIB

Dengan adanya Pajak Minimum Global, pajak Indonesia punya kesempatan bisa lebih kompetitif, karena dapat menghentikan kecenderungan beberapa negara yang memberlakukan pajak rendah atau dibawah rata-rata global.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN