PERTANYAAN:
SAYA Susetyo pengusaha retail alat kesehatan dari Surabaya. Saya sempat membaca berita tentang PPN ditanggung pemerintah atas alat kesehatan yang diperlukan untuk Covid-19, apakah ini berarti saya tidak perlu lagi memungut PPN atas alat tersebut? Kemudian, alat apa sajakah yang sebenarnya mendapat fasilitas ini serta bagaimana mekanismenya?
JAWABAN:
TERIMA kasih Bapak Susetyo atas pertanyaannya. Fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan alat kesehatan yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 tercantum dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020 yang berbunyi,
"Penyerahan Barang Kena Pajak …. dan Jasa Kena Pajak..oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pihak Tertentu …., ditanggung pemerintah.”
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK No. 28/PMK.03/2020, yang dimaksud dengan pihak tertentu meliputi Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit, atau Pihak Lain. Simak: Insentif Pajak PMK 28/2020, DJP: Kami Tidak Buka Lagi yang via Email
Selanjutnya, merujuk pada Pasal 1 angka 16, pihak lain adalah pihak selain Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.
Perincian terkait alat kesehatan yang dapat memperoleh fasilitas PPN DTP tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) PMK No.28/PMK.03/2020 yang menyatakan:
“Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ... meliputi:
a. obat-obatan,
b. vaksin,
c. peralatan laboratorium,
d. peralatan pendeteksi,
e. peralatan pelindung diri,
f. peralatan untuk perawatan pasien, dan/atau
g. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.”
Berdasarkan aturan yang telah dijabarkan, fasilitas PPN DTP atas alat kesehatan hanya diberikan kepada pihak tertentu atas barang kena pajak atau alat kesehatan tertentu sebagaimana telah disebutkan.
Hal ini berarti Pengusaha Kena Pajak (PKP) tak perlu melakukan pemungutan PPN hanya jika bertransaksi dengan Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit, atau Pihak Lain yang ditunjuk untuk membantu menangani Covid-19.
Namun, pemerintah sejauh ini belum menerbitkan peraturan tentang tata cara penatausahaan PPN DTP atas penyerahan barang kena pajak yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19. Namun demikian, merujuk pada Pasal 3 PMK No.28/PMK.03/2020 setidaknya terdapat tiga kewajiban yang harus dilakukan PKP terkait dengan PPN DTP.
Pertama, PKP wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memuat keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR ... /PMK.03/2020".
Kedua, harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR ... /PMK.03/2020".
Ketiga, harus membuat Laporan Realisasi PPN DTP sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf A.1 PMK No.28/PMK.03/2020. Laporan harus dibuat untuk dua masa, yaitu Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020 dan Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
Selanjutnya, Laporan Realisasi PPN DTP dan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing, harus disampaikan ke KPP paling lama 20 Juli 2020, untuk periode Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020.
Untuk periode Masa Pajak Juli 2020 hingga Masa Pajak September 2020, laporan disampaikan paling lambat 20 Oktober 2020. Demikian jawaban yang dapat diberikan berdasarkan peraturan yang sudah ada saat ini. Semoga bermanfaat untuk Bapak Susetyo.
Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan yang diajukan ke email [email protected]. )
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
kalau untuk telat lapor ralisasi ppn DTP bagaiman yah?