SEBUAH sistem pajak yang optimal merupakan suatu kondisi dimana sektor pajak dapat mencapai tingkat penerimaan dan distribusi pendapatan yang diinginkan dengan inefisiensi yang minim.
Namun demikian, saat ini sektor pajak Indonesia tengah mengalami goncangan berat akibat pelemahan ekonomi dan Pandemi Covid-19. Secara keseluruhan, penerimaan pajak pada 2020 kembali tidak dapat mencapai target dan mengalami kontraksi sebesar 19,7% dibandingkan tahun sebelumnya.
Sejalan dengan lesunya kinerja pajak, Indonesia juga mengalami peningkatan ketimpangan yang diukur dengan rasio gini. Pada September 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rasio gini Indonesia mencapai 0,385, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Lantas, seperti apakah sistem pajak yang optimal bagi Indonesia? Bagaimana pula cara mewujudkannya?
Pada episode terbaru DDTC Podtax kali ini, Lenida Ayumi akan berdiskusi dengan Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Hidayat Amir untuk membahas mengenai langkah dalam mewujudkan optimal tax system di Indonesia, khususnya dalam konteks konsolidasi ekonomi pascapandemi.
Penasaran? Ayo simak selengkapnya di episode terbaru Podtax dan ikuti kuis dengan hadiah menarik!
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
sbaiknya mulai dijajakin scr detail terukur.. kebijakan yg tidak membawa dampak positif.. thdp pertumbuhan ekonomi dimasyarakat terutama kalangan UMKM...Jangan sampai "Gurita ekonomi yang dikasih hadiah" fasilitas, satu sisi "siKecil" di-udak2 pajak dan kewajiban PNBP , Optimalisasi tax sytem tdk sedrhana perlu di "peta in" dipetani (bhs jawa) seluruh trnsaksi. System data terpadu di bank data Nasional perlu diwujudkan. Tanpa pandang bulu dr BUMN anak -cucunya hingga perusahaan besar dan yg Go publikpun harus membuka data ke nasional dgn katagori transakasi ttt. Juga Instansi pemerintah dan lembaga negara yg berbau data pajakn/PNBP kasih suatu platform uploading .. kecuali yang diatur oleh UU yg diatur khusus.. itupun klo perlu sdh mulai di pilah2 mana yg rahasia at yg boleh di upload. Mudah2an dgn mesin2 pembantu uji kepatuhan perpajakan dan Uji PNBP di daerah/ pusat dpt dijalankan, Ingat tertib administrasi & kecanggihan IT menjadi sarana utama, asal jgn tebang pilih -msuk angin