PERKENALKAN, saya Mario. Saya adalah salah satu staf di perusahaan otomotif. Perusahaan kami berencana melakukan restrukturisasi berupa pemekaran usaha (spin-off). Nantinya, perusahaan baru hasil dari spin-off tersebut akan mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing senilai Rp1 triliun.
Pertanyaan saya, untuk kepentingan PPh, bisakah kami menggunakan nilai buku dalam proses spin-off yang kami lakukan? Mohon penjelasannya. Terima kasih
Mario, Jakarta.
TERIMA kasih atas pertanyaannya Bapak Mario. Sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 3 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta dalam rangka restrukturisasi usaha merupakan objek PPh.
Kemudian, sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP, pengalihan harta dalam rangka restrukturisasi usaha termasuk pemekaran usaha (spin off) harus mengacu pada harga pasar, kecuali jika terdapat ketentuan lain.
“(3) Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.”
Apabila dalam pengalihan harta yang perusahaan Bapak lakukan dalam rangka spin-off memiliki harga pasar yang lebih tinggi dari nilai sisa buku maka atas selisih harga tersebut merupakan keuntungan yang menjadi objek PPh.
Meski demikian, menteri keuangan dapat menetapkan digunakannya nilai buku sebagai dasar pengalihan harta dalam rangka restrukturisasi usaha. Secara teori, pada saat restrukturisasi usaha menggunakan nilai buku maka tidak terdapat selisih nilai sehingga tidak akan ada keuntungan yang menjadi objek PPh.
Ketentuan mengenai penggunaan nilai buku dalam rangka restrukturisasi usaha dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan No. 56/PMK.010/2021 (PMK 52/2017 s.t.d.t.d PMK 56/2021).
Penjelasan spesifik untuk restrukturisasi dalam bentuk pemekaran usaha seperti yang perusahaan Bapak lakukan dapat merujuk pada Pasal 1 ayat (5) PMK 52/2017 s.t.d.t.d PMK 56/2021.
“(5) Pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
Pada kondisi restrukturisasi perusahaan Bapak, dapat kita pahami bahwa perusahaan Bapak cocok dengan kondisi pertama atau sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (5) huruf a PMK 52/2017 s.t.d.t.d PMK 56/2021. Pada kondisi pertama dapat kita simpulkan ada pemisahan perusahaan menjadi 1 wajib pajak badan baru.
Namun, terdapat ketentuan spesifik yang menyebutkan kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha yang diatur dalam Pasal 1 ayat (6) PMK 52/2017 s.t.d.t.d PMK 56/2021.
Terdapat 5 wajib pajak yang dapat menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha. Salah satunya, dalam Pasal 1 ayat (6) huruf d PMK 52/2017 s.t.d.t.d PMK 56/2021 disebutkan:
“(6) Wajib Pajak yang dapat menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, yaitu:
…
Berdasarkan pada ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa badan usaha wajib pajak dalam negeri (WPDN) hasil pemekaran usaha yang mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing dengan minimal Rp500 miliar dapat menggunakan nilai buku.
Apabila melihat dari penjelasan yang Bapak sampaikan, perusahaan baru hasil dari spin-off akan mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing senilai Rp1 triliun. Artinya, wajib pajak baru hasil pemekaran usaha telah memenuhi ketentuan untuk menggunakan nilai buku.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pada saat perusahaan Bapak melakukan spin-off dengan mendirikan badan usaha baru (WPDN), atas proses pengalihan aset dalam rangka spin-off tersebut dapat menggunakan nilai buku. Untuk itu, dapat dikatakan bahwa tidak akan ada selisih nilai dengan harga pasar yang menjadi objek PPh.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
jika saya mempunyai istri tidak bekerja dan saya punya 3 anak dan sudah memperbarui status di djp online tp perusahaan hanya melaporkan saya dengan status belum menikah dan tidak punya anak apakah perusahaan terkema denda, atau kita hanya tetap terpotong dengan PTKP belum menikah?