BANTUAN LANGSUNG TUNAI

150.000 Pekerja Batal Dapat Subsidi Gaji pada Gelombang IV, Ada Apa?

Dian Kurniati | Kamis, 24 September 2020 | 09:23 WIB
150.000 Pekerja Batal Dapat Subsidi Gaji pada Gelombang IV, Ada Apa?

Ilustrasi. Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chaza

JAKARTA, DDTCNews – Dari 2,8 juta data nomor rekening yang sudah diterima BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mentransfer subsidi gaji kepada 2,65 juta pekerja pada gelombang IV.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kementeriannya masih menemukan 150.000 data pekerja yang tidak lolos pemeriksaan atau check list. Sebelum subsidi gaji ditransfer, harus ada perbaikan atas data tersebut.

"Sisanya, sekitar 150.000 kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Ida mengatakan Kemenaker melakukan proses check list ulang untuk memastikan semua penerima subsidi gaji tepat sasaran. Setelah data diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan, proses penyalurannya juga dapat dilanjutkan.

Kemenaker juga telah menyerahkan 2,65 juta data nomor rekening kepada tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Setelah itu, KPPN akan langsung mencairkan dana subsidi upah/gaji kepada bank penyalur.

Bank penyalur terdiri atas 4 bank Himbara. Mereka bertugas menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik rekening bank Himbara maupun rekening bank swasta. Penyaluran subsidi gaji gelombang IV telah dimulai Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Ida akan terus berkoordinasi dengan bank himbara untuk memastikan proses transfer berjalan cepat. "Kami berharap penyaluran tahap IV ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap I, II, dan III sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi upah/gaji bisa tercapai," ujarnya.

Hingga 22 September 2020, realisasi penyaluran subsidi gaji gelombang I telah mencapai 2,48 juta atau 99,38% dari total penerima 2,5 juta pekerja. Kemudian pada gelombang II, penyalurannya mencapai 2,98 juta atau 99,36% dari total penerima 3 juta pekerja.

Sementara pada gelombang III, penyalurannya mencapai 3,35 pekerja atau 95% dari total 3,5 juta orang. Secara keseluruhan, subsidi gaji telah tersalur kepada 8,82 juta pekerja atau 98,02% dari 9 juta pekerja.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji. Anggaran tersebut diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Penyaluran subsidi gaji tahap I yang senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020, sedangkan Rp1,2 juta lainnya rencananya dibayarkan mulai Oktober 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 September 2020 | 22:34 WIB

sejauh ini saya menunggu dari rahap 1 sampai tahap 4 tapi belum juga menerima bantuan ini, saya tidak tahu apakah saya lolos atau tidak karena setahu saya di bpjs saya sudah terdaftar. mohon bantuannya 🙏

25 September 2020 | 08:35 WIB

hanya tinggal beberapa saja yg belum cair dlm 1 perusahaan. padahal sama2 memenuhi syarat. alasan ada data yg tdk sesuai. pdahal di cek data di link benar semua sesuai NIK dan no rek juga aktif. ini hanya membuat rasa iri dengki antar pekerja. terimakasih

24 September 2020 | 20:52 WIB

kenapa saya belum terima blt bpjsnya..padahal dicek status kepersertaan saya masih aktif. rek bank juga aktif yaitu BNI. tlp. terdaftar 081280842594

24 September 2020 | 19:46 WIB

sy juga belum cair, nama di buku rek sdh sy perbaharui, sdh sesuai dengan kk, nik, dan karti bpjs, tapi kok belum cair ya bu

24 September 2020 | 16:52 WIB

sampai saat ini saya juga tidak tahu lolos verifikasi apa tidak, data saya juga sudah valid dan sesuai perpres...mohon kinerja bpjs ketenagakerjaan dan menaker segera konfirmasi pekerja yang datanya tidak valid dan pekerja segera memperbaiki. terima kasih

24 September 2020 | 15:40 WIB

kemaren sy login di kemnaker dapet gelombang ke 4. tapi hari ini saya cek malah berubah statusnya. padahal smua data udh sesuai no rek dll. 😢 tmn" yg lain di kantor udh pada cair di gelombang ke 3. tinggal beberapa orang yg blm cair.

24 September 2020 | 12:30 WIB

pemerintah harus lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan data pekerja yg akan menerima susbsidi, selain itu akan lebih baik jika pemerintah lebih mengutamakan para pekerja yg sudah memiliki banyak tanggungan seperti keluarga ketimbang mereka yg belum memiliki tanggungan sama sekali.

24 September 2020 | 11:59 WIB

data2 sya akti di bpjs ketenagakerjaan.no rek sya aktif tapi kenapa belum cair juga yaaa Buu

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi