Kepala KPP Pratama Jakarta Matraman Ani Natalia. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.
Kepala KPP Pratama Jakarta Matraman Ani Natalia mengatakan proses pelaporan SPT Tahunan makin mudah karena dapat dilakukan secara online. Menurutnya, waktu yang dibutuhkan wajib pajak untuk pelaporan SPT Tahunan tersebut hanya sekitar 15 menit.
"Gampang banget, tinggal ikuti saja perintah-perintah yang ada di DJP online. Seru dan cepat," katanya melalui live Instagram, Kamis (10/2/2022).
Ani mengatakan wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui secara online, di antaranya melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Dia menjelaskan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Menurutnya, DJP memiliki berbagai saluran komunikasi yang dapat wajib pajak akses ketika mengalami kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, seperti telepon, live chat pada situs DJP, atau melalui media sosial. Selain itu, wajib pajak yang menemui kendala dalam melaporkan SPT Tahunannya juga dapat menghubungi kantor pelayanan pajak tempat terdaftar di media sosial karena semua akunnya telah terstandardisasi.
Ani menyarankan wajib pajak tidak menunda pelaporan SPT Tahunan. Menurutnya, wajib pajak yang telah melapor akan merasa lebih lega karena kewajibannya telah tertunaikan.
"Kalau sudah melapor SPT, nanti langsung dikirim bukti penerimaannya elektroniknya," ujarnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.