PELAPORAN SPT TAHUNAN

Wajib Pajak Masih Kesulitan Lapor SPT Tahunan? Simak Pesan DJP

Dian Kurniati | Kamis, 10 Februari 2022 | 15:00 WIB
Wajib Pajak Masih Kesulitan Lapor SPT Tahunan? Simak Pesan DJP

Kepala KPP Pratama Jakarta Matraman Ani Natalia. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Kepala KPP Pratama Jakarta Matraman Ani Natalia mengatakan proses pelaporan SPT Tahunan makin mudah karena dapat dilakukan secara online. Menurutnya, waktu yang dibutuhkan wajib pajak untuk pelaporan SPT Tahunan tersebut hanya sekitar 15 menit.

"Gampang banget, tinggal ikuti saja perintah-perintah yang ada di DJP online. Seru dan cepat," katanya melalui live Instagram, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga:
Setoran Pajak Digital Tembus Rp774,8 Miliar di Januari 2025

Ani mengatakan wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui secara online, di antaranya melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Dia menjelaskan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Menurutnya, DJP memiliki berbagai saluran komunikasi yang dapat wajib pajak akses ketika mengalami kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, seperti telepon, live chat pada situs DJP, atau melalui media sosial. Selain itu, wajib pajak yang menemui kendala dalam melaporkan SPT Tahunannya juga dapat menghubungi kantor pelayanan pajak tempat terdaftar di media sosial karena semua akunnya telah terstandardisasi.

Baca Juga:
AR Kantor Pajak Datangi Usaha Pewangi Laundry, Cek Harta dan Aset

Ani menyarankan wajib pajak tidak menunda pelaporan SPT Tahunan. Menurutnya, wajib pajak yang telah melapor akan merasa lebih lega karena kewajibannya telah tertunaikan.

"Kalau sudah melapor SPT, nanti langsung dikirim bukti penerimaannya elektroniknya," ujarnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 Februari 2025 | 18:45 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Digital Tembus Rp774,8 Miliar di Januari 2025

Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

AR Kantor Pajak Datangi Usaha Pewangi Laundry, Cek Harta dan Aset

Jumat, 14 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP PINRANG

MFA Diterapkan, Kantor Pajak Imbau WP Sesuaikan Nomor Ponsel dan Email

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 17 Februari 2025 | 22:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Jamin Lanjutkan Tax Holiday dan Tax Allowance, Jaga Daya Saing

Senin, 17 Februari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kompensasi Lebih Bayar Tak Muncul di Coretax, WP Perlu Pastikan Ini

Senin, 17 Februari 2025 | 18:45 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Digital Tembus Rp774,8 Miliar di Januari 2025

Senin, 17 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2025, Apa Itu Barang Kiriman?

Senin, 17 Februari 2025 | 18:00 WIB INSENTIF FISKAL

DHE SDA Disimpan 100% Selama Setahun, Airlangga: Ada Insentif Pajaknya

Senin, 17 Februari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pekan Depan! Prabowo Bakal Luncurkan Bank Emas (Bullion Bank)

Senin, 17 Februari 2025 | 16:04 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mulai 1 Maret! Devisa Ekspor SDA 100% Disimpan Setahun di Dalam Negeri

Senin, 17 Februari 2025 | 15:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Indonesia Adopsi Safe Harbour QDMTT Meski Tak Diatur di PMK 136/2024