CERITA DAN HUMOR PAJAK

Urutin Dokumen, Bukan Urutin yang Lain!

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Januari 2022 | 16:25 WIB
Urutin Dokumen, Bukan Urutin yang Lain!

Cerita berikut ini adalah kiriman dari pembaca DDTCNews sekaligus Kepala KPP Pratama Cirebon Satu, Nirmala Rustini, sebagai bagian dari program yang digagas DDTCNews dengan Institut Humor Indonesia Kini (IHIK3). Program yang dimaksud adalah "Cerita & Humor Pajak". Simak ‘Ayo, Bagikan Cerita Kocak Anda Seputar Dunia Pajak!

Program Ini adalah inisiatif untuk berbagi memori menyenangkan dan jenaka antara wajib pajak dan petugas pajak. Redaksi hanya menyesuaikan tata bahasa dan memperjelas alur, tanpa mengubah inti cerita.

***

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

PERISTIWA yang akan saya ceritakan berikut ini merupakan salah satu pengalaman berkesan saya dengan wajib pajak. Cerita ini sekaligus nostalgia tersendiri bagi saya karena peristiwanya terjadi sekitar 1996 silam.

Kala itu, sebagai pemeriksa nonfungsional di suatu KPP, saya sedang melakukan pemeriksaan terhadap PT H.

Seperti biasa, sebagai pemeriksa, saya meminta tolong agar wajib pajak melengkapi dan merapikan dokumen. Namun, saat diserahkan, dokumennya ternyata berantakan.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Kebanyakan wajib pajak yang saya temui sebenarnya tidak suka bikin gemas. Akan tetapi, khusus wajib pajak yang satu ini, beda karakternya.

Ia sering sekali bikin kesal dan menyulitkan dalam pemeriksaan. Sebab, berkas yang dikumpulkannya tidak urut sesuai dengan daftar yang dilampirkan di lampiran laporan SPT-nya.

Akhirnya, dengan nada sedikit kesal, saya bilang ke wajib pajak tersebut, "Diurutin dong dokumennya!"

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Spontan, wajib pajak tersebut menjawab dengan nada bercanda, "Ya sudah, nanti saya bawa ke tukang urut."

Waktu itu, bagi saya, lelucon tadi terasa garing. Bahkan, respons tersebut makin membuat saya kesal terhadap wajib pajak tersebut. Namun, setelah bertahun-tahun berlalu, lucu juga ya kejadian itu kalau saya ingat kembali.

Pelajaran yang Bisa Diambil
BERHUMOR, apalagi di lingkungan kerja dan kesempatan formal, itu tidak bisa sembarangan. Si pelontar humor tidak hanya membutuhkan kepercayaan diri, tetapi juga perlu memiliki kemampuan untuk berempati terhadap lawan bicaranya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Menurut profesor Cornell University Michael Fontaine, dalam modul kursus daringnya bertajuk Using Humor in the Workplace dari eCornell, seseorang yang menggunakan empati dalam berhumor akan merasakan lebih banyak manfaat daripada mereka yang tidak. Salah satunya adalah kemampuan membaca situasi dan momentum, apakah waktunya tepat untuk berhumor atau tidak.

Dalam cerita tadi, tampak jelas abstainnya empati dari wajib pajak membuat Ibu Nirmala merasa tidak nyaman. Pasalnya, tidak hanya enggan berempati untuk membantu memperlancar pemeriksaan dengan mengurutkan dokumen, yang bersangkutan juga melempar humor dalam situasi yang tidak tepat. Ia menggunakan humor untuk menutupi sifatnya yang tidak suportif.

Kendati demikian, kami sangat mengapresiasi respons Ibu Nirmala, yang saat itu tidak merespons berlebihan dan tetap profesional dalam melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak serta kesediaannya untuk mengingat hal sesederhana ini untuk ditertawakan pada kemudian hari.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Terbukti, ketika diingat dan diceritakan kembali kepada kita semua, nuansanya sudah berubah. Dari yang dulu merasa kesal, sekarang justru bisa bikin tertawa. Memang inilah teori dasar dalam komedi, yakni tragedi yang sudah diberi waktu untuk meredakan rasa sakitnya (comedy = tragedy + time).

Anda para petugas pajak yang mempunyai pengalaman menarik dan kocak saat berinteraksi dengan kolega maupun wajib pajak, silakan hadir untuk berbagi atau mendengar cerita di acara virtual “Cerita & Humor Pajak” pada 12 Februari 2022. Pendaftaran bisa dilakukan melalui tautan bit.ly/pajakkocak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Akhmad Arifin 17 Januari 2022 | 16:51 WIB

bagus sekali pembahasannya

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses