KONSULTASI

UMKM Tidak Berpenghasilan, Perlukah Lapor Realisasi PPh Final DTP?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juni 2020 | 12:45 WIB
UMKM Tidak Berpenghasilan, Perlukah Lapor Realisasi PPh Final DTP?

Denny Vissaro,
DDTC Fiscal Research.

Pertanyaan:
PERKENALKAN saya Rahma Safira. Saat ini saya memiliki usaha furnitur yang sudah berdiri sejak 2019. Saat ini saya sudah memperoleh insentif berupa PPh final ditanggung pemerintah (DTP). Sejak April, saya tidak mendapatkan penghasilan sama sekali dari usaha furnitur tersebut. Apakah saya tetap harus membuat laporan realisasi meskipun tidak memperoleh pendapatan? Jika iya, bagaimana cara pelaporannya?

Safira Rahma.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Safira atas pertanyaannya. Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenai PPh final sebesar 0,5%. Kebijakan tersebut tertuang dalam PP 23/2018.

Pemerintah saat ini memberikan berbagai insentif pajak, salah satunya ialah insentif PPh final DTP. Pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 44/2020). PPh final DTP yang diterima oleh wajib pajak tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

Lebih lanjut, berdasarkan Huruf E angka 3a dan 3b SE-29/2020, kewajiban penyampaian SPT Masa PPh dianggap telah dilaksanakan apabila wajib pajak telah memenuhi tiga ketentuan. Pertama, menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP. Kedua, wajib pajak mengajukan surat keterangan memperoleh insentif. Ketiga, surat keterangan tersebut sudah dimiliki paling lambat sebelum penyampaian laporan realisai.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (5) PMK 44/2020, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan memanfaatkan insentif harus menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP.

Pelaporan dilakukan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.g.id dengan menggunakan format formulir sesuai yang tercantum dalam Lampiran huruf H PMK 44/2020. Laporan realisasi PPh final DTP tersebut meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak termasuk dari transaksi dengan pemotong atau pemungut.

Secara ringkas, data-data yang perlu dicantumkan dalam formulir laporan realisasi PPh final DTP tersebut adalah identitas wajib pajak, NPWP, dan masa pajak. Laporan tersebut juga memuat rekapitulasi peredaran bruto atas transaksi dengan pemotong atau pemungut pajak serta rekapitulasi peredaran bruto atas transaksi dengan pihak lainnya.

Insentif PPh final DTP diberikan berdasarkan laporan yang disampaikan wajib pajak sepanjang telah menerima surat keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif. Wajib pajak yang melunasi PPh final DTP harus membuat Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2020" atas transaksi yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh.

Selanjutnya, laporan realisasi juga harus dilampiri dengan SSP atau cetakan kode billing. Penyampaian laporan realisasi paling lambat dilakukan tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Laporan realisasi pajak dapat dilakukan melalui aplikasi atau fitur yang sudah terpasang di sistem DJP Online. Apabila hendak membuat laporan realisasi, Ibu Safira terlebih dahulu melakukan aktivasi fitur pelaporan di menu profil DJP Online.

Aktivasi dilakukan dengan mencentang kotak ‘-e-Reporting Insentif Covid-19’. Setelah itu, aplikasi atau fitur pelaporan akan tersedia di menu layanan dan dapat mengunggah laporan realisasinya.

Merujuk pada penjelasan di atas, apabila perusahaan Ibu Safira sudah memanfaatkan PPh final DTP maka tetap wajib menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan meskipun tidak memperoleh pendapatan. Proses dan langkah pelaporannya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan di atas.

Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Januari 2021 | 08:35 WIB

Ijin menanggapi, jika lihat keterangan di link ini --> https://twitter.com/kring_pajak/status/1282874120904957952 ,, sesuai referensi diltwitternya kringpajak,, jika tidak ada penghasilan sama sekali (nihil) maka tidak perlu buat laporan realisasi

17 September 2020 | 16:27 WIB

Mohon info cara lapor PPh Final DTP jika peredaran bruto nihil. Padahal 2 bulan sebelumnya masih bisa dilaporkan jika nihil. Trims

19 Juli 2020 | 10:14 WIB

Maksudnya lapor secara nihil bagaimana ya ? Terima kasih

19 Juli 2020 | 10:12 WIB

Saya Coba untuk lapor realisasi PPh Final dengan omzet nihil, tapi gagal terus, isian sudah benar, kemudian saya download file yang terbaru, pada saat validasi keluar pesan PPh Final DTP tidak boleh lebih dari besar dari peredaran bruto, sedangkan yang saya input nilainya ada 0 (nol), solusinya bagaimana ya, apakah harus lapor atau tidak jika omzetnya nihil, kalau harus lapor isi nilai di file excelnya seperti apa. Terima kasih sebelumnya

03 Juni 2020 | 09:06 WIB

Ijin menanggapi, Bila Wajib Pajak (WP) pada Masa Pajak tertentu tidak memiliki transaksi atau tidak mempunyai peredaran usaha, maka WP tsb pada Masa Pajak tertentu TIDAK WAJIB menyampaikan SPT Masa PPh (lihat Huruf E angka 3c, SE-29/PJ/2020) laporan realisasi pemanfaatan PPh Final DTP disamakan dengan pelaporan SPT Masa PPh. Berdasarkan hal tersebut, WP pada Masa Pajak tertentu, bila tidak memiliki peredaran usaha maka dapat melaporkan realisasi pemanfaatan PPh Final DTP secara NIHIL.

02 Juni 2020 | 15:49 WIB

Saya ikut menanggapi terkait pelaporan realisasi pph final. Sepertinya memang, tidak ada aturan yg tertulis jelas bahwa yg memanfaatkan pph final dtp, tapi kemudiaan ada disuatu bulan tdk berpenghasilan tetep harus lapor realisasi. Dilapangan, antar AR juga berbeda2 jawaban, ada yg bilang tetep wajib lapor, ada yg bilang tdk perlu lapor. Tapi kalo pendapat saya cenderung ke tidak lapor.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN