UNIVERSITAS INDONESIA

UMKM dan Koperasi Dapat Pembekalan Soal UU Cipta Kerja dan UU HPP

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 20 Desember 2021 | 13:57 WIB
UMKM dan Koperasi Dapat Pembekalan Soal UU Cipta Kerja dan UU HPP

Pelaksanaan sosialisasi secara daring melalui platform Zoom Meeting.

SUKABUMI, DDTCNews - Tim Pengabdian Masyarakat Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) menyosialisasikan perubahan serta implikasi UU Cipta kerja serta UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) terhadap UMKM dan koperasi di Sukabumi.

Tim pengabdian masyarakat yang melaksanakan kegiatan tersebut terdiri atas Maria R.U.D. Tambunan dan Indriani serta dibantu Annisa Parastry sebagai tim teknis. Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan pada 8 Desember 2021 secara daring melalui platform Zoom Meeting.

“Kegiatan tersebut ditujukan untuk memberikan pengetahuan terkait perpajakan bagi koperasi terkait fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh koperasi dan UMKM,” tulis Tim Pengabdian Masyarakat Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (20/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam kegiatan tersebut, Tim Pengabdian Masyarakat Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI menguraikan pokok-pokok perubahan UU Cipta kerja dan UU HPP serta implikasinya terhadap kewajiban perpajakan.

Selain itu, Maria dan Indriani juga menjelaskan perihal fasilitas yang dapat dioptimalkan UMKM dan koperasi. Dengan demikian, UMKM dan koperasi diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saingnya.

Perwakilan Pelaku Koperasi Sukabumi Gerry Methew Napitupulu menyampaikan apresiasi atas berlangsungnya kegiatan itu. Dia berharap berharap acara serupa dapat terselenggara agar dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat perihal pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, diundangkannya UU Cipta Kerja merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Kemudahan tersebut juga berlaku untuk kalangan pelaku UMKM serta koperasi.

Selain kemudahan, UU Cipta Kerja mengubah berbagai ketentuan perpajakan guna mengurangi beban pajak yang ditanggung oleh pelaku usaha. Langkah ini tentu dapat menjadi angin segar mengingat kewajiban pajak dapat menjadi bagian dari komponen biaya bagi pelaku UMKM dan koperasi.

Untuk itu, kegiatan pengabdian masyarakat berupa sosialisasi ini dilakukan. Hal ini dikarenakan tidak semua pihak dapat memahami perubahan ketentuan serta fasilitas yang terdapat pada UU Cipta Kerja dan UU HPP. Dengan demikian, adanya kegiatan ini diharapkan dapat membantu serta mempermudah UMKM dan koperasi memahami dinamika peraturan perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra