STATISTIK SENGKETA PAJAK

Tren Rasio Produktivitas Memutus Perkara di Pengadilan Pajak

Ringkang Gumiwang | Selasa, 04 April 2023 | 12:00 WIB
Tren Rasio Produktivitas Memutus Perkara di Pengadilan Pajak

TIMBULNYA sengketa pajak akibat adanya perbedaan kepentingan antara otoritas dan wajib pajak merupakan hal yang lumrah terjadi. Namun, hal ini bisa menjadi masalah apabila terjadi penumpukan sengketa pajak di pengadilan.

Merujuk buku berjudul Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia, penumpukan sengketa yang terus terjadi bisa menimbulkan risiko peradilan yang berjalan tidak efektif, akses terhadap keadilan sangat berkurang, dan pada akhirnya berpotensi melemahkan supremasi hukum.

Salah satu penyebab penumpukan sengketa pajak adalah tren kenaikan jumlah sengketa pajak yang tidak dibarengi dengan jumlah putusan pengadilan. Berdasarkan catatan Mahkamah Agung, rasio produktivitas memutus perkara Pengadilan Pajak cenderung menurun pada periode 2017-2021.

Pada 2017, rasio produktivitas memutus Pengadilan Pajak tercatat 48,70%. Pada tahun berikutnya, menurun menjadi 42,65%. Rasio produktivitas memutus sempat mengalami kenaikan signifikan pada 2019, yaitu sebesar 74,34%.

Namun, rasio produktivitas memutus Pengadilan Pajak pada tahun-tahun berikutnya menurun menjadi 57,63% dan 51,45%. Penyebab penurunan rasio produktivitas memutus pada 2020 dan 2021 ini salah satunya dikarenakan pandemi Covid-19.

Kala itu, pemerintah menerapkan kebijakan social distancing sehingga menggerus rasio produktivitas memutus Pengadilan Pajak. Pada gilirannya, produktivitas memutus yang rendah tersebut berdampak pada makin tingginya jumlah penumpukan berkas sengketa (backlog case).

Rasio produktivitas memutus Pengadilan Pajak tersebut juga ternyata paling rendah dibandingkan dengan rasio produktivitas memutus Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan lainnya di tingkat banding dan pertama dalam 5 tahun terakhir ini.

Untuk diketahui, rasio produktivitas memutus (case-deciding productivity rate) adalah perbandingan antara jumlah perkara putus dan jumlah beban perkara dalam satu periode. Berikut rasio produktivitas memutus perkara MA dan badan peradilan di bawahnya pada periode 2017-2021.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal