STATISTIK SENGKETA PAJAK

Tren Rasio Produktivitas Memutus Perkara di Pengadilan Pajak

Ringkang Gumiwang | Selasa, 04 April 2023 | 12:00 WIB
Tren Rasio Produktivitas Memutus Perkara di Pengadilan Pajak

TIMBULNYA sengketa pajak akibat adanya perbedaan kepentingan antara otoritas dan wajib pajak merupakan hal yang lumrah terjadi. Namun, hal ini bisa menjadi masalah apabila terjadi penumpukan sengketa pajak di pengadilan.

Merujuk buku berjudul Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia, penumpukan sengketa yang terus terjadi bisa menimbulkan risiko peradilan yang berjalan tidak efektif, akses terhadap keadilan sangat berkurang, dan pada akhirnya berpotensi melemahkan supremasi hukum.

Salah satu penyebab penumpukan sengketa pajak adalah tren kenaikan jumlah sengketa pajak yang tidak dibarengi dengan jumlah putusan pengadilan. Berdasarkan catatan Mahkamah Agung, rasio produktivitas memutus perkara Pengadilan Pajak cenderung menurun pada periode 2017-2021.

Pada 2017, rasio produktivitas memutus Pengadilan Pajak tercatat 48,70%. Pada tahun berikutnya, menurun menjadi 42,65%. Rasio produktivitas memutus sempat mengalami kenaikan signifikan pada 2019, yaitu sebesar 74,34%.

Namun, rasio produktivitas memutus Pengadilan Pajak pada tahun-tahun berikutnya menurun menjadi 57,63% dan 51,45%. Penyebab penurunan rasio produktivitas memutus pada 2020 dan 2021 ini salah satunya dikarenakan pandemi Covid-19.

Kala itu, pemerintah menerapkan kebijakan social distancing sehingga menggerus rasio produktivitas memutus Pengadilan Pajak. Pada gilirannya, produktivitas memutus yang rendah tersebut berdampak pada makin tingginya jumlah penumpukan berkas sengketa (backlog case).

Rasio produktivitas memutus Pengadilan Pajak tersebut juga ternyata paling rendah dibandingkan dengan rasio produktivitas memutus Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan lainnya di tingkat banding dan pertama dalam 5 tahun terakhir ini.

Untuk diketahui, rasio produktivitas memutus (case-deciding productivity rate) adalah perbandingan antara jumlah perkara putus dan jumlah beban perkara dalam satu periode. Berikut rasio produktivitas memutus perkara MA dan badan peradilan di bawahnya pada periode 2017-2021.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax