STATISTIK SENGKETA PAJAK

Tren Rasio Produktivitas Memutus Perkara di Pengadilan Pajak

Ringkang Gumiwang | Selasa, 04 April 2023 | 12:00 WIB
Tren Rasio Produktivitas Memutus Perkara di Pengadilan Pajak

TIMBULNYA sengketa pajak akibat adanya perbedaan kepentingan antara otoritas dan wajib pajak merupakan hal yang lumrah terjadi. Namun, hal ini bisa menjadi masalah apabila terjadi penumpukan sengketa pajak di pengadilan.

Merujuk buku berjudul Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia, penumpukan sengketa yang terus terjadi bisa menimbulkan risiko peradilan yang berjalan tidak efektif, akses terhadap keadilan sangat berkurang, dan pada akhirnya berpotensi melemahkan supremasi hukum.

Salah satu penyebab penumpukan sengketa pajak adalah tren kenaikan jumlah sengketa pajak yang tidak dibarengi dengan jumlah putusan pengadilan. Berdasarkan catatan Mahkamah Agung, rasio produktivitas memutus perkara Pengadilan Pajak cenderung menurun pada periode 2017-2021.

Pada 2017, rasio produktivitas memutus Pengadilan Pajak tercatat 48,70%. Pada tahun berikutnya, menurun menjadi 42,65%. Rasio produktivitas memutus sempat mengalami kenaikan signifikan pada 2019, yaitu sebesar 74,34%.

Namun, rasio produktivitas memutus Pengadilan Pajak pada tahun-tahun berikutnya menurun menjadi 57,63% dan 51,45%. Penyebab penurunan rasio produktivitas memutus pada 2020 dan 2021 ini salah satunya dikarenakan pandemi Covid-19.

Kala itu, pemerintah menerapkan kebijakan social distancing sehingga menggerus rasio produktivitas memutus Pengadilan Pajak. Pada gilirannya, produktivitas memutus yang rendah tersebut berdampak pada makin tingginya jumlah penumpukan berkas sengketa (backlog case).

Rasio produktivitas memutus Pengadilan Pajak tersebut juga ternyata paling rendah dibandingkan dengan rasio produktivitas memutus Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan lainnya di tingkat banding dan pertama dalam 5 tahun terakhir ini.

Untuk diketahui, rasio produktivitas memutus (case-deciding productivity rate) adalah perbandingan antara jumlah perkara putus dan jumlah beban perkara dalam satu periode. Berikut rasio produktivitas memutus perkara MA dan badan peradilan di bawahnya pada periode 2017-2021.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen