LAPORAN DDTC DARI SELANDIA BARU

Transparansi Pajak

Danny Septriadi | Senin, 08 Januari 2018 | 07:10 WIB
Transparansi Pajak

Danny Septriadi berpose di Oak Shore Resort, Queenstown Selandia Baru

Penulis saat ini berkesempatan berada di Queenstown, Selandia Baru. Selain dianggap sebagai heaven on earth, Selandia Baru ternyata juga dikenal sebagai tax haven.

Skandal Panama Papers turut menyeret reputasi Selandia Baru yang dituduh sebagaitax haven. Sebagaimana diberitakan oleh New Zealand Herald, dalam dokumen yang dibocorkan dari firma hukum Mossack Fonseca tersebut, Selandia Baru sering dipromosikan sebagai salah satu negara yang dapat digunakan untuk struktur penghindaran pajak.

Dalam kalangan ahli hukum dengan spesialisasi private clients, Selandia Baru dikenal sebagai offshore regime yang ramah pajak. Yaitu, dengan adanya sarana perpajakan yang dikenal dengan New Zealand Foreign Trust (NZFT). Dengan menggunakan sarana ini investor asing dapat tidak dikenakan pajak sama sekali di Selandia Baru.

Baca Juga:
Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Karena minimnya kewajiban pelaporan maka investor asing dapat juga menjaga kerahasiaan investasinya dari lirikan negara lain. Ditambah dengan reputasi Selandia Baru yang tidak identik dengan negara tax haven pada umumnya, tidak heran Selandia Baru sangat menarik digunakan untuk melakukan perencanaan pajak.

Namun, dengan terkuaknya skandal Panama Papers, pemerintah Selandia Baru sibuk berbenah diri agar Selandia Baru tidak dilabel dengan sebutan tax haven lagi. Salah satunya adalah dengan melakukan investigasi mendalam terhadap rezim NZFT tersebut untuk mengidentifikasi masalah dan merekomendasikan solusi.

Sebagai hasilnya bulan Februari 2017, pemerintah Selandia Baru telah menerapkan undang-undang baru mengenai kewajiban pelaporan informasi yang lebih mendalam untuk trust dan pertukaran informasi secara otomatis. Adapun trustee (pihak yang mengelola keuangan trust) NZFT sekarang wajib untuk mendaftarkan trust di otoritas pajak Selandia Baru, termasuk informasi mengenai pihak beneficiary NZFT. Perkembangan ini sejalan dengan tren global mengenai pembentukan beneficial owner registry.

Baca Juga:
DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Sebelumnya, NZFT hanya mempunyai kewajiban menyimpan informasi namun tidak secara proaktif memberikan informasi kepada otoritas yang berwenang. Adapun informasi yang disimpan hanya berupa nama trust dan nama trustee.

Dalam praktiknya, ditemukan juga bahwa pertukaran informasi selama ini tidak berjalan dengan efisien karena informasi hanya diberikan kepada negara lain apabila terdapat permintaan, namun permintaan tersebut tidak bersifat umum (fishing expedition). Dengan demikian, informasi hanya diberikan kepada negara lain apabila negara lain tersebut sudah mempunyai bukti-bukti terlebih dahulu sebelum meminta informasi kepada Selandia Baru.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah