STATISTIK PAJAK WARISAN

Ternyata Banyak Negara yang Mengenakan Pajak Warisan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 April 2020 | 14:58 WIB
Ternyata Banyak Negara yang Mengenakan Pajak Warisan

PEMAJAKAN atas warisan merupakan suatu topik yang penuh perdebatan di banyak negara. Pembahasan paling umum berada pada seputar pertanyaan mengenai apakah warisan merupakan sesuatu yang ‘pantas’ untuk dipajaki.

Dari sudut pandang efisiensi ekonomi, pajak warisan dinilai dapat mendistorsi pilihan dalam penggunaan aset dan pemilihan individu penerima warisan. Di sisi lain, atas dasar keadilan sosial, pajak warisan justru ditonjolkan sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi ketimpangan.

Studi yang dilakukan oleh Pikkety juga mengonfirmasi warisan sebagai salah satu kontributor utama ketimpangan kepemilikan aset kekayaan (Pikkety, 2009). Akumulasi kekayaan yang dimiliki oleh kelompok keluarga sangat kaya (top-income earners) pada umumnya disalurkan dari generasi ke generasi secara terus menerus. OECD juga turut menyatakan bahwa ketimpangan kekayaan jauh lebih besar dari ketimpangan pendapatan (2018).

Pada akhirnya, banyak negara mempertimbangkan pajak warisan untuk mengatasi kesenjangan distribusi ekonomi. Instrumen ini juga berfungsi sebagai sumber penerimaan alternatif bagi negara.

Berdasarkan data IBFD pada 2018, terdapat 77 negara dari 203 negara dari berbagai kawasan yang telah menerapkan pajak warisan. Proporsi penerapan pajak warisan terbanyak berada di Kawasan Eropa (56,52%), disusul oleh Afrika (50,94%), Amerika (32,50%), Asia (19,57%), dan Kawasan Australia-Oseania (11,11%).


Sumber: IBFD 2018 dan Working Paper DDTC Fiscal Research “Prospek Pajak Warisan di Indonesia” gambar 3.
https://ddtc.co.id/research/publications/working-paper/prospek-pajak-warisan-di-indonesia

Kendati demikian, perlu untuk diperhatikan bahwa setiap negara tersebut memiliki desain kebijakan pajak warisan yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut umumnya dilihat dari tujuh aspek, yaitu pertama, siapa yang menjadi subjek pajak. Kedua, harta warisan apakah yang menjadi objek pajak.

Ketiga, penentuan tarif pajak, apakah flat atau bertingkat dengan kriteria tertentu. Keempat, estimasi pajak terutang menggunakan nilai apa dan siapa yang berhak menilai. Kelima, keringanan pajak bagi kondisi tertentu. Keenam, administrasi pemungutan pajak warisan. Ketujuh, pajak warisan dalam konteks pajak internasional.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?