STATISTIK PAJAK WARISAN

Ternyata Banyak Negara yang Mengenakan Pajak Warisan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 April 2020 | 14:58 WIB
Ternyata Banyak Negara yang Mengenakan Pajak Warisan

PEMAJAKAN atas warisan merupakan suatu topik yang penuh perdebatan di banyak negara. Pembahasan paling umum berada pada seputar pertanyaan mengenai apakah warisan merupakan sesuatu yang ‘pantas’ untuk dipajaki.

Dari sudut pandang efisiensi ekonomi, pajak warisan dinilai dapat mendistorsi pilihan dalam penggunaan aset dan pemilihan individu penerima warisan. Di sisi lain, atas dasar keadilan sosial, pajak warisan justru ditonjolkan sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi ketimpangan.

Studi yang dilakukan oleh Pikkety juga mengonfirmasi warisan sebagai salah satu kontributor utama ketimpangan kepemilikan aset kekayaan (Pikkety, 2009). Akumulasi kekayaan yang dimiliki oleh kelompok keluarga sangat kaya (top-income earners) pada umumnya disalurkan dari generasi ke generasi secara terus menerus. OECD juga turut menyatakan bahwa ketimpangan kekayaan jauh lebih besar dari ketimpangan pendapatan (2018).

Pada akhirnya, banyak negara mempertimbangkan pajak warisan untuk mengatasi kesenjangan distribusi ekonomi. Instrumen ini juga berfungsi sebagai sumber penerimaan alternatif bagi negara.

Berdasarkan data IBFD pada 2018, terdapat 77 negara dari 203 negara dari berbagai kawasan yang telah menerapkan pajak warisan. Proporsi penerapan pajak warisan terbanyak berada di Kawasan Eropa (56,52%), disusul oleh Afrika (50,94%), Amerika (32,50%), Asia (19,57%), dan Kawasan Australia-Oseania (11,11%).


Sumber: IBFD 2018 dan Working Paper DDTC Fiscal Research “Prospek Pajak Warisan di Indonesia” gambar 3.
https://ddtc.co.id/research/publications/working-paper/prospek-pajak-warisan-di-indonesia

Kendati demikian, perlu untuk diperhatikan bahwa setiap negara tersebut memiliki desain kebijakan pajak warisan yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut umumnya dilihat dari tujuh aspek, yaitu pertama, siapa yang menjadi subjek pajak. Kedua, harta warisan apakah yang menjadi objek pajak.

Ketiga, penentuan tarif pajak, apakah flat atau bertingkat dengan kriteria tertentu. Keempat, estimasi pajak terutang menggunakan nilai apa dan siapa yang berhak menilai. Kelima, keringanan pajak bagi kondisi tertentu. Keenam, administrasi pemungutan pajak warisan. Ketujuh, pajak warisan dalam konteks pajak internasional.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses