KONSULTASI PAJAK

​​​​​​​Ternak Ayam Petelur, Kapan Saat Dimulainya Penyusutan?

Jumat, 27 September 2024 | 15:30 WIB
​​​​​​​Ternak Ayam Petelur, Kapan Saat Dimulainya Penyusutan?

Syadesa Anida Herdona,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Baskara. Saya merupakan staf keuangan di perusahaan yang bergerak di bidang peternakan ayam petelur. Ayam petelur di perusahaan kami dapat menghasilkan telur kurang dari 1 tahun dan memiliki masa manfaat selama 4 tahun.

Saya mendengar terdapat ketentuan khusus mengenai saat mulainya penyusutan fiskal untuk harta berwujud di bidang usaha peternakan. Saya ingin bertanya, seperti apa ketentuan saat dimulainya penyusutan untuk ayam petelur yang kami miliki? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Baskara, Blitar

Jawaban:

TERIMA kasih Bapak Baskara atas pertanyaannya. Ketentuan umum mengenai penyusutan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP).

Ketentuan mengenai penyusutan kemudian diatur kembali dalam aturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (7) PP 55/2022, saat dimulainya penyusutan untuk harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu akan diatur tersendiri dalam aturan turunan. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud (PMK 72/2023).

Sebelum menjawab pertanyaan Bapak, perlu diketahui bahwa secara umum Pasal 5 ayat (1) PMK 72/2023 mengatur bahwa saat mulainya penyusutan atas harta berwujud adalah pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud.

Secara terperinci, Pasal 5 ayat (1) huruf c PMK 72/2023 memberikan pengecualian ketentuan saat dimulainya penyusutan untuk harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu. Adapun usaha peternakan termasuk ke dalam bidang usaha tertentu menurut Pasal 12 huruf c PMK 72/2023 yang berbunyi:

“Bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 9 ayat (2) terdiri atas:


c. bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan yang meliputi:

  1. bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 (satu) tahun; atau
  2. bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan sudah menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun.”

Selanjutnya, Pasal 16 ayat (1) PMK 72/2023 menyebutkan bahwa:

“(1) Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 2 melakukan:

  1. pembebanan sekaligus atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun;
  2. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat harta tersebut.”

Kemudian, dalam Pasal 16 ayat (2) PMK 72/2023, harta berwujud dalam bidang usaha tertentu yang dijelaskan dalam Pasal 16 ayat (1) PMK 72/2023 adalah ternak yang dapat berproduksi berkali-kali dan sudah menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 tahun, termasuk salah satunya adalah ayam petelur.

Merujuk kembali pada penjelasan yang Bapak sampaikan bahwa ayam petelur yang perusahaan Bapak miliki dapat menghasilkan setelah dipelihara kurang dari 1 tahun serta memiliki masa manfaat 4 tahun. Artinya, ayam petelur yang perusahaan Bapak miliki memenuhi ketentuan Pasal 12 huruf c angka 2 PMK 72/2023 dan Pasal 16 ayat (1) huruf b PMK 72/2023.

Dengan demikian, ketentuan penyusutan akan merujuk pada Pasal 16 ayat (3) PMK 72/2023. Jika melihat pada ketentuan Pasal 16 ayat (3) PMK 72/2023, penyusutan atas ayam petelur yang perusahaan Bapak miliki adalah pada tahun dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut.

Ketentuan tersebut sedikit berbeda dengan ketentuan umum saat dimulainya penyusutan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c PMK 72/2023 yang menetapkan saat mulainya penyusutan adalah pada bulan dilakukannya pengeluaran.

Untuk lebih memudahkan dalam memahami penjelasan di atas, berikut adalah ilustrasinya. Pada tahun pajak 2024, perusahaan Bapak memperoleh sejumlah ayam petelur dengan nilai perolehan sebesar Rp800.000.000. Pada tahun keempat, ayam petelur akan dipotong untuk dijual dagingnya. Atas pengeluaran untuk memperoleh ayam petelur dengan masa manfaat 4 tahun tersebut dibebankan melalui penyusutan selama 4 tahun. Adapun perhitungan biaya penyusutannya adalah sebagai berikut:


Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN