EFEK COVID-19

Terdampak Corona, Para Musisi Australia Meminta Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 14 Juni 2020 | 07:00 WIB
Terdampak Corona, Para Musisi Australia Meminta Insentif Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

CANBERRA, DDTC News—Lebih dari 80 musisi di Australia menandatangani petisi permintaan stimulus yang ditujukan kepada pemerintah dalam rangka mempertahankan industri musik dari Covid-19.

Musisi-musisi tersebut di antaranya seperti Jimmy Barnes, John Farnham, Regurgitator, Jessica Mauboy, Gotye, hingga musisis favorit Perdana Menter Australia Scott Morrison yakni Tina Arena.

"Industri kami selalu hadir membatu negara ketika krisis, sekarang waktunya pemerintah untuk membantu kami," tulis petisi tersebut dilansir dari SBS Australia, Sabtu (13/6/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Tanpa adanya intervensi pemerintah, industri musik Australia akan terkena dampak dua kali lipat lebih besar ketimbang sektor lain dan banyak lapangan kerja yang akan hilang pada bulan-bulan ke depan.

Setidaknya ada lima kebijakan yang diminta melalui petisi itu. Pertama, musisi meminta diskon atas pajak yang dikenakan pada acara konser musik, pajak yang dikenakan atas proses rekaman, hingga cukai alkohol.

Kedua, musisi meminta perpanjangan jangka waktu stimulus JobKeeper—bantuan langsung tunai pemerintah—yang awalnya dibatasi hingga September menjadi hingga perekonomian kembali dibuka.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Ketiga, program JobKeeper diminta untuk diperluas dan mencakup musisi-musisi yang belum memiliki kepastian kontrak. Untuk diketahui, JobKeeper merupakan kebijakan subsidi gaji dari pemerintah Australia kepada pekerja.

Keempat, musisi meminta pemerintah untuk menggelontorkan dana sebesar AU$345 juta untuk sebagai dana paket pemulihan untuk industri musik. Kelima, pemerintah diminta untuk meningkatkan pendanaan bagi Australia Council for the Arts sebesar AU$70 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra