EFEK COVID-19

Terdampak Corona, Para Musisi Australia Meminta Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 14 Juni 2020 | 07:00 WIB
Terdampak Corona, Para Musisi Australia Meminta Insentif Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

CANBERRA, DDTC News—Lebih dari 80 musisi di Australia menandatangani petisi permintaan stimulus yang ditujukan kepada pemerintah dalam rangka mempertahankan industri musik dari Covid-19.

Musisi-musisi tersebut di antaranya seperti Jimmy Barnes, John Farnham, Regurgitator, Jessica Mauboy, Gotye, hingga musisis favorit Perdana Menter Australia Scott Morrison yakni Tina Arena.

"Industri kami selalu hadir membatu negara ketika krisis, sekarang waktunya pemerintah untuk membantu kami," tulis petisi tersebut dilansir dari SBS Australia, Sabtu (13/6/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Tanpa adanya intervensi pemerintah, industri musik Australia akan terkena dampak dua kali lipat lebih besar ketimbang sektor lain dan banyak lapangan kerja yang akan hilang pada bulan-bulan ke depan.

Setidaknya ada lima kebijakan yang diminta melalui petisi itu. Pertama, musisi meminta diskon atas pajak yang dikenakan pada acara konser musik, pajak yang dikenakan atas proses rekaman, hingga cukai alkohol.

Kedua, musisi meminta perpanjangan jangka waktu stimulus JobKeeper—bantuan langsung tunai pemerintah—yang awalnya dibatasi hingga September menjadi hingga perekonomian kembali dibuka.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Ketiga, program JobKeeper diminta untuk diperluas dan mencakup musisi-musisi yang belum memiliki kepastian kontrak. Untuk diketahui, JobKeeper merupakan kebijakan subsidi gaji dari pemerintah Australia kepada pekerja.

Keempat, musisi meminta pemerintah untuk menggelontorkan dana sebesar AU$345 juta untuk sebagai dana paket pemulihan untuk industri musik. Kelima, pemerintah diminta untuk meningkatkan pendanaan bagi Australia Council for the Arts sebesar AU$70 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses