INFOGRAFIS PAJAK

Tax Exile di Kalangan Selebriti & Atlet Dunia

Archie Teapriangga | Minggu, 09 Februari 2020 | 11:00 WIB
Tax Exile di Kalangan Selebriti & Atlet Dunia

Simak ulasan selengkapnya disini

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Februari 2020 | 10:05 WIB

kkDari data diatas, WN Inggris adalah pelaku Tax Exile terbanyak.Hal ini dilakukan karena tarif Pajak Penghasilan di Inggris sangat tinggi hingga mencapai 45%. Dengan membayar Pajak sebesar itu, WN Inggris sudah mendapat layanan sosial, kesehatan, dan fasilitas Publik yang sangat memadai. Namun, sebagian orang masih merasa bahwa hal tersebut tidak menarik untuk mereka karena timbal balik nya tidak langsung ditujukan untuk mereka, tapi untuk banyak orang.Ibarat kata, Yang bayar pajak saya, kok orang lain juga dapat untungnya. Sehingga para artis dan profesional diatas, yang punya penghasilan besar, merasa tidak adil, karena keuntungan dari Pajak yang mereka bayarkan juga dirasakan oleh orang2 yang penghasilannya kecil, bahkan yang tidak punya penghasilan sekalipun. Tak heran, para Pelaku Profesional tidak akan tertarik bayar Pajak tinggi, karena timbal balik dari pembayaran Pajak mereka tidak langsung ditujukan 100% untuk mereka, melainkan terbagi kepada publik. #MariBicara

10 Februari 2020 | 09:52 WIB

Dari data diatas, WN Inggris adalah pelaku Tax Exile terbanyak.Hal ini dilakukan karena tarif Pajak Penghasilan di Inggris sangat tinggi hingga mencapai 45%. Sebenarnya, dengan membayar Pajak sebesar itu, WN Inggris sudah mendapat layanan sosial, kesehatan, dan fasilitas Publik yang sangat memadai. Namun, tidak dapat dipungkiri, sebagian orang masih merasa bahwa hal tersebut tidak menarik untuk mereka karena timbal balik nya tidak langsung ditujukan untuk mereka, tapi untuk banyak orang.Ibarat kata, Yang bayar pajak saya, kok orang lain juga dapat untungnya. Sehingga para artis dan profesional diatas, yang notabene punya penghasilan besar, merasa tidak adil, karena keuntungan dari Pajak yang mereka bayarkan juga dirasakan oleh orang2 yang penghasilannya kecil, bahkan yang tidak punya penghasilan sekalipun. Tidak heran, meskipun dijanjikan layanan sosial yang baik, namun para Pelaku Profesional tidak akan tertarik karena timbal balik dari pembayaran Pajak mereka tidak langsung ditujukan 100% untuk mereka, melainkan untuk banyak khalayak.

10 Februari 2020 | 09:49 WIB

Dari data diatas, WN Inggris adalah pelaku Tax Exile terbanyak.Hal ini dilakukan karena tarif Pajak Penghasilan di Inggris sangat tinggi hingga mencapai 45%. Sebenarnya, dengan membayar Pajak sebesar itu, WN Inggris sudah mendapat layanan sosial, kesehatan, dan fasilitas Publik yang sangat memadai. Namun, tidak dapat dipungkiri, sebagian orang masih merasa bahwa hal tersebut tidak menarik untuk mereka karena timbal balik nya tidak langsung ditujukan untuk mereka, tapi untuk banyak orang.Ibarat kata, Yang bayar pajak saya, kok orang lain juga dapat untungnya. Sehingga para artis dan profesional diatas, yang notabene punya penghasilan besar, merasa tidak adil, karena keuntungan dari Pajak yang mereka bayarkan juga dirasakan oleh orang2 yang penghasilannya kecil, bahkan yang tidak punya penghasilan sekalipun. Tidak heran, meskipun dijanjikan layanan sosial yang baik, namun para Pelaku Profesional tidak akan tertarik karena timbal balik dari pembayaran Pajak mereka tidak langsung ditujukan 100% untuk mereka, melainkan untuk banyak khalayak.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi