PROFIL PERPAJAKAN FILIPINA

Tarif PPh Tinggi, Ekonomi Tetap Jawara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Juni 2016 | 10:01 WIB
Tarif PPh Tinggi, Ekonomi Tetap Jawara

FILIPINA adalah negara yang paling mirip dengan Indonesia, baik secara geografis maupun demografis. Iklimnya tropis dan wilayahnya kepulauan. Rasio gininya tinggi. Begitu pula dengan korupsinya, tapi mulai berkurang setelah Benigno Aquino memenangkan pemilu dan mewujudkan janjinya mengusut Arroyo.

Bekas koloni Spanyol yang dijajah AS ini baru saja menggelar Pemilu, dan memilih Rodrigo ‘Digong’ Duterte, mantan wali kota Davao, sebagai presiden menggantikan Aquino. Presiden baru yang dijuluki ‘Trump dari Timur’ ini berjanji akan menerapkan kembali hukuman mati yang dihapus pada 2006.

Filipina punya masalah besar dalam neraca perdagangannya. Impor pangan Filipina sangat besar, bahkan terbesar ke-4 dunia. Infrastruktur pertanian, terutama di sentra produksi bagian selatan Filipina, hancur terus dihantam bencana. Belum lagi gangguan teror pemberontak Moro dan komunis.

Beruntungnya, sekitar 10% dari total populasinya bekerja di luar negeri. Sumbangan yang diberikan dari sektor buruh migran ini jauh melampaui defisit perdagangannya. Dengan sumbangan itu pula, transaksi berjalan Filipina konsisten mencatat surplus, dan dengan tren yang meningkat.

Dengan surplus tersebut, secara perlahan Filipina masuk ke sektor teknologi, Filipina sudah mengekspor semikonduktor—bukan pasir silika yang sekilo Rp10.000. Sektor jasa teknologi informasinya menjadi salah satu sektor yang berkembang paling pesat dengan pertumbuhan mendekati 20%.

Alhasil, dengan inflasi dan BI Rate-nya yang cuma 3%-4%, dalam 3 tahun terakhir perekonomian Filipina pun menjadi salah satu yang melaju paling kencang di Asia Tenggara, menjungkalkan raksasa-raksasa ekonomi kawasan seperti Indonesia, Malaysia, dan Thailand.

Rezim Perpajakan

FILIIPINA menganut sistem perpajakan self-assessment. Pajak dikenakan secara nasional dan lokal seperti di Indonesia. Untuk kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak dikenakan biaya tambahan (surcharge) 25% dan beserta sanksi bunga 20% per tahun. Terlambat melaporkan pajak juga dikenakan tambahan 25%.

Withholding tax sebesar 30% dikenakan untuk bunga, royalti, deviden, kecuali untuk bunga pinjaman asing sebesar 20%; penghasilan pemilik atau lessor (non-residen) dari film 25%, dan penghasilan pemilik atau lessor dari kendaraan bermotor dan pesawat terbang (non-residen) masing-masing 4,5% dan 7,5%.

Filipina telah menandatangani 39 perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Amerika Serikat, Australia, Austria, Bahrain, Bangladesh, Belanda, Belgia, Brazil, Denmark, Finlandia, Hongaria, India, Indonesia, dan Inggris Raya.

Kemudian Israel, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Kuwait, Malaysia, Norwegia, Nigeria, Pakistan, Polandia, Prancis, Republik Ceko, Rumania, Selandia Baru, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Thailand, Tiongkok, Uni Emirat Arab, dan Vietnam. (Sumber: World Bank, IMF, & OECD-2015/ Bsi)

Data Perpajakan Filipina
Uraian Keterangan
Sistem pemerintahan Demokrasi
Populasi 99 juta jiwa
Pertumbuhan ekonomi 5,8%
PDB Nominal US$292 miliar
Tax Ratio 12,4%
Otoritas Pajak Bureau of Internal Revenue
Sistem Perpajakan Self assessment
Tarif PPh Badan 30%
Tarif PPh Orang Pribadi 5%-12,3%
Tarif PPN 12%
Tax Treaty 39 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses