PROFIL PERPAJAKAN FILIPINA

Tarif PPh Tinggi, Ekonomi Tetap Jawara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Juni 2016 | 10:01 WIB
Tarif PPh Tinggi, Ekonomi Tetap Jawara

FILIPINA adalah negara yang paling mirip dengan Indonesia, baik secara geografis maupun demografis. Iklimnya tropis dan wilayahnya kepulauan. Rasio gininya tinggi. Begitu pula dengan korupsinya, tapi mulai berkurang setelah Benigno Aquino memenangkan pemilu dan mewujudkan janjinya mengusut Arroyo.

Bekas koloni Spanyol yang dijajah AS ini baru saja menggelar Pemilu, dan memilih Rodrigo ‘Digong’ Duterte, mantan wali kota Davao, sebagai presiden menggantikan Aquino. Presiden baru yang dijuluki ‘Trump dari Timur’ ini berjanji akan menerapkan kembali hukuman mati yang dihapus pada 2006.

Filipina punya masalah besar dalam neraca perdagangannya. Impor pangan Filipina sangat besar, bahkan terbesar ke-4 dunia. Infrastruktur pertanian, terutama di sentra produksi bagian selatan Filipina, hancur terus dihantam bencana. Belum lagi gangguan teror pemberontak Moro dan komunis.

Beruntungnya, sekitar 10% dari total populasinya bekerja di luar negeri. Sumbangan yang diberikan dari sektor buruh migran ini jauh melampaui defisit perdagangannya. Dengan sumbangan itu pula, transaksi berjalan Filipina konsisten mencatat surplus, dan dengan tren yang meningkat.

Dengan surplus tersebut, secara perlahan Filipina masuk ke sektor teknologi, Filipina sudah mengekspor semikonduktor—bukan pasir silika yang sekilo Rp10.000. Sektor jasa teknologi informasinya menjadi salah satu sektor yang berkembang paling pesat dengan pertumbuhan mendekati 20%.

Alhasil, dengan inflasi dan BI Rate-nya yang cuma 3%-4%, dalam 3 tahun terakhir perekonomian Filipina pun menjadi salah satu yang melaju paling kencang di Asia Tenggara, menjungkalkan raksasa-raksasa ekonomi kawasan seperti Indonesia, Malaysia, dan Thailand.

Rezim Perpajakan

FILIIPINA menganut sistem perpajakan self-assessment. Pajak dikenakan secara nasional dan lokal seperti di Indonesia. Untuk kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak dikenakan biaya tambahan (surcharge) 25% dan beserta sanksi bunga 20% per tahun. Terlambat melaporkan pajak juga dikenakan tambahan 25%.

Withholding tax sebesar 30% dikenakan untuk bunga, royalti, deviden, kecuali untuk bunga pinjaman asing sebesar 20%; penghasilan pemilik atau lessor (non-residen) dari film 25%, dan penghasilan pemilik atau lessor dari kendaraan bermotor dan pesawat terbang (non-residen) masing-masing 4,5% dan 7,5%.

Filipina telah menandatangani 39 perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Amerika Serikat, Australia, Austria, Bahrain, Bangladesh, Belanda, Belgia, Brazil, Denmark, Finlandia, Hongaria, India, Indonesia, dan Inggris Raya.

Kemudian Israel, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Kuwait, Malaysia, Norwegia, Nigeria, Pakistan, Polandia, Prancis, Republik Ceko, Rumania, Selandia Baru, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Thailand, Tiongkok, Uni Emirat Arab, dan Vietnam. (Sumber: World Bank, IMF, & OECD-2015/ Bsi)

Data Perpajakan Filipina
Uraian Keterangan
Sistem pemerintahan Demokrasi
Populasi 99 juta jiwa
Pertumbuhan ekonomi 5,8%
PDB Nominal US$292 miliar
Tax Ratio 12,4%
Otoritas Pajak Bureau of Internal Revenue
Sistem Perpajakan Self assessment
Tarif PPh Badan 30%
Tarif PPh Orang Pribadi 5%-12,3%
Tarif PPN 12%
Tax Treaty 39 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra