GENE SIMMONS:

‘Tarif Pajak yang Tidak Dapat Diterima’

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Oktober 2020 | 17:33 WIB
‘Tarif Pajak yang Tidak Dapat Diterima’

Gene Simmons. (foto: townsquare.media)

BEVERLY HILLS, DDTCNews – Basis grup band rock Kiss, Gene Simmons, memutuskan untuk pindah dari California ke Washington karena sudah tidak tahan dengan tarif pajak yang tinggi.

Simmons menyebutkan kebijakan tarif pajak negara bagian California sudah tidak dapat diterima lagi. Menurutnya, iklim fiskal negara bagian yang terkenal dengan gemerlap Hollywood itu sudah tidak kondusif bagi pekerja seni.

"California dan Beverly Hills telah memperlakukan orang-orang yang menciptakan lapangan pekerjaan dengan buruk dengan tarif pajak yang tidak dapat diterima," katanya, dikutip padaJumat (23/10/2020).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Simmons menyatakan telah bekerja keras untuk membayar pajak selama 35 tahun bermukim di California Selatan. Dia menyebutkan setelah puluhan tahun menjadi wajib pajak negara bagian California, sudah saatnya untuk pindah.

Pentolan Kiss itu tercatat memiliki properti mewah bergaya Eropa klasik dengan luas 1.486 meter persegi. Rumah tersebut dibeli pada 1984. Pada awalnya properti tersebut merupakan rumah peternakan khas Amerika yang berada di lereng bukit daerah Benedict Canyon.

Rumah mewah tersebut juga akan ikut dijual saat Simmons memutuskan pindah dari California. Kini properti milik bintang rock tersebut sudah masuk dalam daftar jual dengan nilai pasaran mencapai US$22 juta atau setara Rp323 miliar.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Seperti dilansir ultimateclassicrock.com, Simmons beserta keluarganya akan pindah ke negara bagian Washington karena memiliki tanah seluas 24 hektar dekat Gunung Rainier. Keputusan pindah tersebut menjadi strategi untuk menghemat pembayaran pajak. Tidak seperti California, Washington tidak memiliki pungutan pajak penghasilan (PPh) tingkat daerah.

Hal ini bertolak belakang dengan tarif PPh orang pribadi yang tinggi di California. Wajib pajak California akan menghadapi tax bracket berdasarkan penghasilan dengan tarif mulai dari 1% sampai dengan tarif tertinggi 13,3%. Tarif tertinggi tersebut berlaku untuk pasangan yang sudah menikah dan mencatat penghasilan lebih dari US$1,1 juta per tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses