GENE SIMMONS:

‘Tarif Pajak yang Tidak Dapat Diterima’

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Oktober 2020 | 17:33 WIB
‘Tarif Pajak yang Tidak Dapat Diterima’

Gene Simmons. (foto: townsquare.media)

BEVERLY HILLS, DDTCNews – Basis grup band rock Kiss, Gene Simmons, memutuskan untuk pindah dari California ke Washington karena sudah tidak tahan dengan tarif pajak yang tinggi.

Simmons menyebutkan kebijakan tarif pajak negara bagian California sudah tidak dapat diterima lagi. Menurutnya, iklim fiskal negara bagian yang terkenal dengan gemerlap Hollywood itu sudah tidak kondusif bagi pekerja seni.

"California dan Beverly Hills telah memperlakukan orang-orang yang menciptakan lapangan pekerjaan dengan buruk dengan tarif pajak yang tidak dapat diterima," katanya, dikutip padaJumat (23/10/2020).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Simmons menyatakan telah bekerja keras untuk membayar pajak selama 35 tahun bermukim di California Selatan. Dia menyebutkan setelah puluhan tahun menjadi wajib pajak negara bagian California, sudah saatnya untuk pindah.

Pentolan Kiss itu tercatat memiliki properti mewah bergaya Eropa klasik dengan luas 1.486 meter persegi. Rumah tersebut dibeli pada 1984. Pada awalnya properti tersebut merupakan rumah peternakan khas Amerika yang berada di lereng bukit daerah Benedict Canyon.

Rumah mewah tersebut juga akan ikut dijual saat Simmons memutuskan pindah dari California. Kini properti milik bintang rock tersebut sudah masuk dalam daftar jual dengan nilai pasaran mencapai US$22 juta atau setara Rp323 miliar.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Seperti dilansir ultimateclassicrock.com, Simmons beserta keluarganya akan pindah ke negara bagian Washington karena memiliki tanah seluas 24 hektar dekat Gunung Rainier. Keputusan pindah tersebut menjadi strategi untuk menghemat pembayaran pajak. Tidak seperti California, Washington tidak memiliki pungutan pajak penghasilan (PPh) tingkat daerah.

Hal ini bertolak belakang dengan tarif PPh orang pribadi yang tinggi di California. Wajib pajak California akan menghadapi tax bracket berdasarkan penghasilan dengan tarif mulai dari 1% sampai dengan tarif tertinggi 13,3%. Tarif tertinggi tersebut berlaku untuk pasangan yang sudah menikah dan mencatat penghasilan lebih dari US$1,1 juta per tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN