UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

Tak Kenal Pajak Maka Tak Taat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2017 | 10:29 WIB
Tak Kenal Pajak Maka Tak Taat KP2KP Sungailiat Kabupaten Bangka memberikan kuliah umum tentang perpajakan kepada mahasiswa FE Universitas Bangka Belitung (UBB), Jumat (10/3) di Aula Gedung FE UBB. (Foto: Bangka Pos)

PANGKAL PINANG, DDTCNews – Universitas Bangka Belitung menggandeng Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungaliat Kabupaten Bangka untuk memberikan kuliah umum perpajakan kepada mahasiswa Fakultas Ekonomi.

Kuliah umum yang mengambil tema Tak Kenal Pajak Maka Tak Taat ini diberikan langsung oleh Kepala KP2KP Sungailiat Tiung Florinda sebagai pembicara utama. Acara kuliah umum ini dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Ekonomi UBB Renni di Aula Gedung FE UBB, Jumat (10/3).

“Kuliah umum perpajakan ini membahas mengenai teknik-teknik perhitungan perpajakan, dan lainnya. Kami berharap adanya kuliah umum ini bisa membuat mahasiswa lebih mengerti, paham dan bisa mempraktekkannya secara langsung,” ungkap Tiung Florida.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Tiung menjelaskan kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sinergi yang dilakukan antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan Perguruan tinggi. Upaya ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran sejak dini bagi para calon wajib pajak melalui inklusi pendidikan.

“Kami ingin masyarakat menjadi wajib pajak yang taat dan patuh. Kami mulai sejak dini diperkenalkan kepada para mahasiswa agar mahasiswa lebiah memahami baik teori maupun praktik penerapan perpajakan,” jelasa Tiung.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara Ditjen Pajak dalam hal ini Kanwil DJP Sumsel Babel dengan Universitas Bangka Belitung melalui program Tax Centre yang sudah dilaksanakan sejak tahun lalu.

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

“Program Tax Centre ini sudah dilaksanakan sejak tahun lalu, salah satunya dengan Universitas Bangka Belitung yang kemudian dilaksanakan melalui pelaksanaan kuliah umum ini,” katanya.

Selain tentang program Tax Centre, KP2KP juga menyampaikan tentang teknik-teknik perhitungan pajak dan PSAK 46 tentang akuntansi pajak penghasilan dalam hal adanya beda tetap dan beda temporer yang menyebabkan adanya pajak tangguhan serta perhitungan rekonsiliasi pajak yang menyebabkan koreksi fiskal positif dan negatif dan pengisiannya di SPT Tahunan PPh Badan.

Ke depannya, Tiung berharap kerja sama ini dapat menjadi lebih kuat, berlanjut dan lebih baik lagi dalam rangka peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak untuk pembangunan negara Indonesia. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:00 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6