MALAYSIA

Sumbangan Atasi Virus Corona Kurangi Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Maret 2020 | 12:19 WIB
Sumbangan Atasi Virus Corona Kurangi Pajak

Menteri Keuangan Malaysia Tengku Datuk Seri Zafrul Tengku Abdul Aziz.

PETALING JAYA, DDTCNews—Pemerintah Malaysia akan memberikan pengurangan pajak kepada perorangan atau badan yang menyumbang dana untuk mengatasi mewabahnya virus Corona (Covid-19) dan juga sumbangan kepada Kementerian Kesehatan.

Menteri Keuangan Malaysia Tengku Datuk Seri Zafrul Tengku Abdul Aziz mengatakan kebijakan itu adalah bagian dari langkah tambahan untuk memastikan pengiriman sumber daya keuangan yang efektif untuk memerangi wabah Covid-19.

“Kementerian Keuangan telah menyetujui pengurangan pajak untuk kontribusi dan sumbangan dalam bentuk tunai dan barang oleh perorangan dan perusahaan untuk dana Covid-19 dan Kementerian Kesehatan,” ujarnya di Petaling Jaya, Senin (23//3/2020).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Menkeu mengakui kontribusi yang dibuat oleh perusahaan yang terkait dengan pemerintah yang hingga saat ini berjumlah RM60 juta setara dengan Rp223 miliar dalam bentuk obat-obatan dan peralatan medis akan sangat membantu upaya pemerintah dalam mengatasi wabah virus Corona.

“Pemerintah menyambut baik kemurahan hati orang Malaysia, baik rakyat maupun sektor korporasi, dalam berkontribusi dan menyumbang untuk mengatasi wabah Covid-19. Sektor korporasi kami dorong untuk membantu upaya nasional untuk memerangi wabah tersebut,” katanya.

Zafru Tengku Abdul Aziz menambahkan bea masuk dan pajak penjualan untuk masker wajah akan dikecualikan untuk konsumen dalam negeri. Pemerintah, katanya, sadar akan kesulitan yang dihadapi oleh rakyat dalam mendapatkan masker wajah karena meningkatnya permintaan.

Baca Juga:
Ekonomi Sedang Sulit, UMKM Malaysia Minta Tak Ada Pengenaan Pajak Baru

Namun, sambungnya, masyarakat juga didorong menghindari pembelian masker wajah secara berlebihan untuk memastikan pasokan yang memadai untuk semua. Untuk memperkuat hal itu, pemerintah juga telah memberlakukan larangan ekspor pada masker wajah.

Dia juga mengatakan, seperti dilansir thestar.com.my, Unit Implementasi dan Koordinasi Lembaga Nasional pada Paket Stimulus Ekonomi (Laksana) telah dibentuk. Lembaga tersebut akan bekerja memantau pengiriman stimulus untuk mengatasi wabah Corona.

Inisiatif yang telah diterapkan termasuk pembebasan pajak layanan untuk hotel, pembayaran masing-masing RM200 kepada penerima biaya hidup, dan restrukturisasi pinjaman untuk peminjam yang terkena dampak, terutama perorangan dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Inisiatif lainnya adalah pengurangan kontribusi karyawan, diskon listrik, dan usulan penangguhan angsuran pajak pendapatan bulanan untuk industri pariwisata. “Persiapan sedang berlangsung untuk paket stimulus ekonomi kedua yang diumumkan 30 Maret 2020,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN