MALAYSIA

Sumbangan Atasi Virus Corona Kurangi Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Maret 2020 | 12:19 WIB
Sumbangan Atasi Virus Corona Kurangi Pajak

Menteri Keuangan Malaysia Tengku Datuk Seri Zafrul Tengku Abdul Aziz.

PETALING JAYA, DDTCNews—Pemerintah Malaysia akan memberikan pengurangan pajak kepada perorangan atau badan yang menyumbang dana untuk mengatasi mewabahnya virus Corona (Covid-19) dan juga sumbangan kepada Kementerian Kesehatan.

Menteri Keuangan Malaysia Tengku Datuk Seri Zafrul Tengku Abdul Aziz mengatakan kebijakan itu adalah bagian dari langkah tambahan untuk memastikan pengiriman sumber daya keuangan yang efektif untuk memerangi wabah Covid-19.

“Kementerian Keuangan telah menyetujui pengurangan pajak untuk kontribusi dan sumbangan dalam bentuk tunai dan barang oleh perorangan dan perusahaan untuk dana Covid-19 dan Kementerian Kesehatan,” ujarnya di Petaling Jaya, Senin (23//3/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Menkeu mengakui kontribusi yang dibuat oleh perusahaan yang terkait dengan pemerintah yang hingga saat ini berjumlah RM60 juta setara dengan Rp223 miliar dalam bentuk obat-obatan dan peralatan medis akan sangat membantu upaya pemerintah dalam mengatasi wabah virus Corona.

“Pemerintah menyambut baik kemurahan hati orang Malaysia, baik rakyat maupun sektor korporasi, dalam berkontribusi dan menyumbang untuk mengatasi wabah Covid-19. Sektor korporasi kami dorong untuk membantu upaya nasional untuk memerangi wabah tersebut,” katanya.

Zafru Tengku Abdul Aziz menambahkan bea masuk dan pajak penjualan untuk masker wajah akan dikecualikan untuk konsumen dalam negeri. Pemerintah, katanya, sadar akan kesulitan yang dihadapi oleh rakyat dalam mendapatkan masker wajah karena meningkatnya permintaan.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Namun, sambungnya, masyarakat juga didorong menghindari pembelian masker wajah secara berlebihan untuk memastikan pasokan yang memadai untuk semua. Untuk memperkuat hal itu, pemerintah juga telah memberlakukan larangan ekspor pada masker wajah.

Dia juga mengatakan, seperti dilansir thestar.com.my, Unit Implementasi dan Koordinasi Lembaga Nasional pada Paket Stimulus Ekonomi (Laksana) telah dibentuk. Lembaga tersebut akan bekerja memantau pengiriman stimulus untuk mengatasi wabah Corona.

Inisiatif yang telah diterapkan termasuk pembebasan pajak layanan untuk hotel, pembayaran masing-masing RM200 kepada penerima biaya hidup, dan restrukturisasi pinjaman untuk peminjam yang terkena dampak, terutama perorangan dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Inisiatif lainnya adalah pengurangan kontribusi karyawan, diskon listrik, dan usulan penangguhan angsuran pajak pendapatan bulanan untuk industri pariwisata. “Persiapan sedang berlangsung untuk paket stimulus ekonomi kedua yang diumumkan 30 Maret 2020,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?