MALAYSIA

Sumbangan Atasi Virus Corona Kurangi Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Maret 2020 | 12:19 WIB
Sumbangan Atasi Virus Corona Kurangi Pajak

Menteri Keuangan Malaysia Tengku Datuk Seri Zafrul Tengku Abdul Aziz.

PETALING JAYA, DDTCNews—Pemerintah Malaysia akan memberikan pengurangan pajak kepada perorangan atau badan yang menyumbang dana untuk mengatasi mewabahnya virus Corona (Covid-19) dan juga sumbangan kepada Kementerian Kesehatan.

Menteri Keuangan Malaysia Tengku Datuk Seri Zafrul Tengku Abdul Aziz mengatakan kebijakan itu adalah bagian dari langkah tambahan untuk memastikan pengiriman sumber daya keuangan yang efektif untuk memerangi wabah Covid-19.

“Kementerian Keuangan telah menyetujui pengurangan pajak untuk kontribusi dan sumbangan dalam bentuk tunai dan barang oleh perorangan dan perusahaan untuk dana Covid-19 dan Kementerian Kesehatan,” ujarnya di Petaling Jaya, Senin (23//3/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Menkeu mengakui kontribusi yang dibuat oleh perusahaan yang terkait dengan pemerintah yang hingga saat ini berjumlah RM60 juta setara dengan Rp223 miliar dalam bentuk obat-obatan dan peralatan medis akan sangat membantu upaya pemerintah dalam mengatasi wabah virus Corona.

“Pemerintah menyambut baik kemurahan hati orang Malaysia, baik rakyat maupun sektor korporasi, dalam berkontribusi dan menyumbang untuk mengatasi wabah Covid-19. Sektor korporasi kami dorong untuk membantu upaya nasional untuk memerangi wabah tersebut,” katanya.

Zafru Tengku Abdul Aziz menambahkan bea masuk dan pajak penjualan untuk masker wajah akan dikecualikan untuk konsumen dalam negeri. Pemerintah, katanya, sadar akan kesulitan yang dihadapi oleh rakyat dalam mendapatkan masker wajah karena meningkatnya permintaan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Namun, sambungnya, masyarakat juga didorong menghindari pembelian masker wajah secara berlebihan untuk memastikan pasokan yang memadai untuk semua. Untuk memperkuat hal itu, pemerintah juga telah memberlakukan larangan ekspor pada masker wajah.

Dia juga mengatakan, seperti dilansir thestar.com.my, Unit Implementasi dan Koordinasi Lembaga Nasional pada Paket Stimulus Ekonomi (Laksana) telah dibentuk. Lembaga tersebut akan bekerja memantau pengiriman stimulus untuk mengatasi wabah Corona.

Inisiatif yang telah diterapkan termasuk pembebasan pajak layanan untuk hotel, pembayaran masing-masing RM200 kepada penerima biaya hidup, dan restrukturisasi pinjaman untuk peminjam yang terkena dampak, terutama perorangan dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Inisiatif lainnya adalah pengurangan kontribusi karyawan, diskon listrik, dan usulan penangguhan angsuran pajak pendapatan bulanan untuk industri pariwisata. “Persiapan sedang berlangsung untuk paket stimulus ekonomi kedua yang diumumkan 30 Maret 2020,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal