AMERIKA SERIKAT

Soal Penerapan Pajak Digital, AS dan India Bikin Kesepakatan Baru

Muhamad Wildan | Minggu, 28 November 2021 | 15:00 WIB
Soal Penerapan Pajak Digital, AS dan India Bikin Kesepakatan Baru

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah AS dan India mencapai kesepakatan terkait dengan pajak digital atau equalization levy yang dikenakan oleh India terhadap perusahaan-perusahaan digital asal AS.

Dalam kesepakatan terbaru tersebut, Pemerintah India diperkenankan untuk mengenakan equalization levy atas perusahaan AS yang beroperasi di India sampai dengan tanggal diimplementasikannya Pilar 1: Unified Approach.

Equalization levy yang dikenakan India sejak 1 April 2022 hingga implementasi Pilar 1 bakal menjadi kredit pajak atas pajak-pajak yang terutang pada masa ketika Pilar 1 berlaku.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"Kompromi ini adalah solusi pragmatis yang dapat mendukung usaha kolektif implementasi solusi 2 pilar," sebut Kementerian Keuangan AS dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (28/11/2021).

Sebagai imbal balik dari kesepakatan tersebut, Pemerintah AS tidak akan mengenakan bea masuk tambahan atas produk impor dari India yang sebelumnya dituding telah mengenakan pajak digital secara unilateral.

"USTR [US Trade Representative] sedang menyelesaikan tahapan formal yang diperlukan untuk menghentikan Section 301 dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam memantau pelaksanaan kesepakatan ini," tulis USTR dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Untuk diketahui, AS sebelumnya telah menyetujui kesepakatan yang sejenis dengan Austria, Prancis, Italia, Spanyol, Inggris, dan Turki. Keenam negara tersebut diperbolehkan untuk terus mengenakan pajak digital pada yurisdiksinya masing-masing hingga Pilar 1 diimplementasikan.

Saat Pilar 1 resmi diimplementasikan, seluruh yurisdiksi wajib untuk menghentikan pengenaan pajak tersebut dan mulai mengenakan pajak sesuai dengan ketentuan Pilar 1.

Berdasarkan ketentuan Pilar 1, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan sebesar 25% dari residual profit korporasi multinasional. Adapun perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10% saja yang tercakup dalam Pilar 1. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?