AMERIKA SERIKAT

Soal Penerapan Pajak Digital, AS dan India Bikin Kesepakatan Baru

Muhamad Wildan | Minggu, 28 November 2021 | 15:00 WIB
Soal Penerapan Pajak Digital, AS dan India Bikin Kesepakatan Baru

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah AS dan India mencapai kesepakatan terkait dengan pajak digital atau equalization levy yang dikenakan oleh India terhadap perusahaan-perusahaan digital asal AS.

Dalam kesepakatan terbaru tersebut, Pemerintah India diperkenankan untuk mengenakan equalization levy atas perusahaan AS yang beroperasi di India sampai dengan tanggal diimplementasikannya Pilar 1: Unified Approach.

Equalization levy yang dikenakan India sejak 1 April 2022 hingga implementasi Pilar 1 bakal menjadi kredit pajak atas pajak-pajak yang terutang pada masa ketika Pilar 1 berlaku.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

"Kompromi ini adalah solusi pragmatis yang dapat mendukung usaha kolektif implementasi solusi 2 pilar," sebut Kementerian Keuangan AS dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (28/11/2021).

Sebagai imbal balik dari kesepakatan tersebut, Pemerintah AS tidak akan mengenakan bea masuk tambahan atas produk impor dari India yang sebelumnya dituding telah mengenakan pajak digital secara unilateral.

"USTR [US Trade Representative] sedang menyelesaikan tahapan formal yang diperlukan untuk menghentikan Section 301 dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam memantau pelaksanaan kesepakatan ini," tulis USTR dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Untuk diketahui, AS sebelumnya telah menyetujui kesepakatan yang sejenis dengan Austria, Prancis, Italia, Spanyol, Inggris, dan Turki. Keenam negara tersebut diperbolehkan untuk terus mengenakan pajak digital pada yurisdiksinya masing-masing hingga Pilar 1 diimplementasikan.

Saat Pilar 1 resmi diimplementasikan, seluruh yurisdiksi wajib untuk menghentikan pengenaan pajak tersebut dan mulai mengenakan pajak sesuai dengan ketentuan Pilar 1.

Berdasarkan ketentuan Pilar 1, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan sebesar 25% dari residual profit korporasi multinasional. Adapun perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10% saja yang tercakup dalam Pilar 1. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP