PUTUSAN Peninjauan Kembali (PK) Nomor 646/B/PL/PJK/2016 dalam sengketa ini adalah pembuktian atas eksistensi dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ-03) yang telah dilakukan endorsement oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai syarat untuk mendapatkan fasilitas PPN.
Otoritas Pajak menemukan adanya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang belum dilakukan endorsement oleh pihak pembeli yang merupakan wajib pajak/pengusaha di Kawasan Bebas sehingga atas penyerahan tersebut tidak berhak mendapat fasilitas PPN. Selanjutnya, otoritas pajak mengenakan PPN sebesar 10%.
Wajib pajak tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh otoritas pajak dan melakukan upaya keberatan. Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak ditolak oleh otoritas pajak sehingga wajib pajak melakukan banding.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding. Di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon PK (DJP).
Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding terhadap Keputusan Keberatan yang diterbitkan di bulan Oktober 2013 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak April 2010.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan endorsement yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 (PMK 45/2009) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009 (PMK 240/2009) mengatur bahwa yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut adalah pengusaha/wajib pajak yang berada di Kawasan Bebas yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Paerah Pabean.
Selanjutnya, dokumen transaksi berupa Faktur Pajak Standar, Bill of Lading, Inward Manifest, Faktur Penjualan dan Berita Acara Serah terima Barang seluruhnya mendukung dan membuktikan bahwa penyerahan dilakukan pada wajib pajak/pengusaha di Kawasan Bebas. Dengan demikian, transaksi penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding kepada wajib pajak yang berdomisili usaha di Batam berhak mendapat fasilitas PPN dan telah dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili Usaha yang dikeluarkan Pemerintah Kota Batam.
Kemudian, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-133/PJ/2010 (SE 133/2010), menurut Majelis pihak yang wajib menyampaikan dokumen PPFTZ-03 dalam rangka endorsement adalah pengusaha/wajib pajak di Kawasan Bebas.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, koreksi otoritas pajak tidak dapat dipertahankan. Dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding wajib pajak.
Dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-59047/PP/M.VB/16/2015 tanggal 26 Januari 2015, pada proses Peninjauan Kembali ini, otoritas pajak-yang selanjutnya disebut Pemohon PK menghadapi wajib pajak sebagai Termohon PK.
Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Pajak dianggap tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangann Pemohon PK.
Menurut Pemohon PK, ketentuan dalam PMK 240/2009 beserta ketentuan pelaksanaannya yaitu SE 133/2010 jelas dinyatakan bahwa dalam hal Pemberitahuan Pabean tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka endorsement, BKP tetap dapat dikeluarkan dari Pelabuhan/Bandar Udara yang ditunjuk, dan atas pemasukan BKP tersebut tidak diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.
Di sisi lain, Termohon PK menyatakan bahwa pihak yang berkewajiban melakukan endorsement adalah pihak pembeli yang merupakan pengusaha/penerima barang yang berada di Kawasan Bebas. Apabila kewajiban endorsement tersebut tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka kelalaian yang dilakukan oleh pihak Pembeli maupun Pemohon PK tidak seharusnya dibebankan kepada Termohon PK sebagai penjual.
Faktanya, pihak penjual sudah melaksanakan semua kewajiban perpajakan terhadap penyerahan barang ke Kawasan Bebas Batam sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 (PP 2/2009), PMK 240/2009, dan SE 133/2010.
Pertimbangan Mahkamah Agung
BERDASARKAN fakta-fakta yang telah disampaikan oleh kedua pihak, Majelis Hakim Agung menilai bahwa penyerahan BKP terkait dengan fasilitas yang tidak dipungut PPN pada Kawasan Bebas dalam rangka endorsement telah didukung bukti-bukti yang memadai dan oleh karenanya koreksi Pemohon PK tidak dapat dipertahankan.
Dengan demikian, tidak terdapat putusan pengadilan pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ditolaknya permohonan PK, maka Putusan Pengadilan Pajak dibenarkan dan dipertahankan, sedangkan koreksi Pemohon PK ditolak dan dibatalkan..
Analisis
DALAM memutuskan hasil PK, Majelis Hakim Agung lebih mengedepankan bukti-bukti yang telah Termohon PK sampaikan selama persidangan. Hal tersebut serupa dengan pendapat dari Hakim Pengadilan Pajak yang meyakini bahwa ketentuan endorsement merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha di Kawasan Bebas sepanjang Termohon PK bisa membuktikan penyerahan BKP dilakukan ke pengusaha di Kawasan Bebas.
Lebih lanjut, dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka endorsement sesuai dengan Pasal 8 PMK 240/2009 adalah fotokopi Faktur Pajak Standar, fotokopi Bill of Lading, Airway Bill atau Delivery Order dan Invoice telah memenuhi kriteria sebagai bukti bahwa penyerahan BKP memang dilakukan ke Kawasan Bebas. Adapun pengawasan dan penelitian yang dilakukan petugas pajak terkait endorsement yang dipersyaratkan PMK 240/2009 jo SE 133/2010 merupakan pengawasan dan penelitian yang bersifat administratif sehingga tidak dapat menghilangkan substansi pemberian fasilitas PPN tidak dipungut.
Dengan demikian, apabila terdapat wajib pajak yang mengalami sengketa PPN yang tidak mendapat fasilitas PPN karena tidak dilakukan endorsement maka kelengkapan dan kebenaran bukti-bukti yang mendukung bahwa penyerahan BKP ke pengusaha di Kawasan Bebas sangat penting untuk diperhatikan oleh wajib pajak. (Disclaimer)
(Disclaimer)Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.