KEBIJAKAN PAJAK

Sederet Strategi Negara Berkembang dalam Mobilisasi Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juni 2020 | 17:11 WIB
Sederet Strategi Negara Berkembang dalam Mobilisasi Penerimaan Pajak

Mobilisasi penerimaan pajak menjadi perhatian utama bagi otoritas fiskal di banyak negara. Hal ini penting agar negara dapat menciptakan ruang fiskal yang cukup sebagai sumber pendanaan investasi publik dan memberikan layanan publik.

Pertanyaan yang kemudian sering muncul adalah ‘apa yang telah dilakukan negara lain untuk meningkatkan penerimaan pajak?’ dan ‘seberapa cepat waktu yang dibutuhkan untuk suatu negara dapat meningkatkan penerimaan pajak?’

Jawaban dari pertanyaan itu tentu dicari oleh para pembuat kebijakan di berbagai negara, tak terkecuali negara-negara berkembang. Namun, literatur yang berkembang belum masif dalam memberikan analisis lintas-negara yang komprehensif mengenai upaya dan keberhasilan mobilisasi penerimaan pajak.

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Artikel berjudul Tax Revenue Mobilization Episodes in Developing Countries ini berusaha melengkapi literatur dengan menyediakan analisis empiris mengenai upaya meningkatkan penerimaan pajak pada negara berkembang.

Studi empiris ini mengamati 55 peristiwa mobilisasi penerimaan pajak selama periode 2000-2015. Hasilnya, reformasi kebijakan dan administrasi pajak terbukti memainkan peran yang signifikan dalam meningkatkan rasio pajak terhadap PDB.

Terlepas dari tantangan yang dihadapi masing-masing negara dalam meningkatkan kinerja pajak, hasil analisis menunjukan peningkatan penerimaan secara signifikan bukan sesuatu yang mustahil untuk dicapai.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam beberapa kasus, peningkatan penerimaan secara signifikan dapat dilakukan dalam periode waktu yang relatif singkat. Setidaknya ada tiga pendorong utama keberhasilan kinerja pajak dari masing-masing negara berkembang.

Pertama, keberlanjutan penerimaan pajak biasanya disertai dengan integrasi komprehensif antara reformasi kebijakan dan administrasi pajak. Artinya, kebijakan perluasan basis pajak berjalan seiring dengan cara memungut pajak tersebut.

Temuan tersebut dikonfirmasi dengan fakta menarik. Periode 2009-2015 atau pascakrisis global, beberapa negara berkembang mengalami peningkatan signifikan dalam kinerja pajak bahkan naik kelas ke kategori yang lebih tinggi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Peningkatan kinerja pajak ini juga tidak terlepas dari pelaksanaan reformasi pajak secara komprehensif oleh negara bersangkutan pada periode tersebut.

Kedua, kenaikan tarif pajak tidak langsung dan perluasan basis pajak final merupakan instrumen kebijakan pajak yang paling banyak ditemui. Reformasi pajak menunjukkan tren adanya penggabungan pelaksanaan beberapa instrumen pajak (tax-mix).

Dari pengalaman berbagai negara, keberhasilan mobilisasi penerimaan pajak merupakan kombinasi dari beberapa instrumen seperti rasionalisasi pembebasan pajak, perluasan basis pajak PPN dan pajak konsumsi lainnya, peningkatan tarif cukai, serta peningkatan kapasitas tata kelola administrasi pajak.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sementara itu, pajak properti masih memainkan peran terbatas. Hal ini diperkirakan karena adanya potensi celah hukum yang besar (misalnya: penentuan hak milik properti) serta kapasitas administrasi pajak yang lemah, terutama di tingkat lokal.

Ketiga, reformasi administrasi pajak masif dilakukan di negara berkembang. Beberapa fitur yang populer digunakan meliputi audit risiko, manajemen, tata kelola dan peningkatan kapasitas SDM, serta optimalisasi sistem teknologi informasi.

Makalah yang diterbitkan IMF ini ditujukan untuk skala pembaca yang luas mulai dari praktisi kebijakan, pemerhati fiskal, dan masyarakat sipil. Bacaan ini juga berguna dalam mengidentifikasi berbagai strategi dalam memobilisasi penerimaan pajak bagi pelaksanaan pembangunan.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Namun, studi komparasi ini tidak dapat dijadikan resep generik bagi keberhasilan reformasi pajak. Pembuat kebijakan perlu mempertimbangkan konteks dan preferensi kelembagaan di masing-masing negara.

Selain itu, adaptasi strategi reformasi juga sangat bergantung pada faktor ekonomi politik sehingga berpotensi menjadi bantu sandungan apabila tidak diantisipasi sebelumnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN