SEPAK BOLA

Sah, Dua Pemain Asing Persib Bandung Ini Punya NPWP

Kurniawan Agung Wicaksono | Minggu, 16 September 2018 | 16:33 WIB
Sah, Dua Pemain Asing Persib Bandung Ini Punya NPWP

Cuplikan layar tampilan video yang diunggah Ditjen Pajak melalui Instagram. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Dua pemain asing Persib Bandung akhirnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Hal ini terungkap dari unggahan video Ditjen Pajak (DJP) melalui akun media sosial Instagram dan Facebook. DJP memberikan ucapan terima kasih kepada penyerang Persib Jonathan Bauman dan bek Persib Bojan Malisic yang telah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak (WP).

Pemain sepak bola asal Argentina dan Serbia ini, menurut DJP, sudah menjadi subjek pajak dalam negeri. Dengan demikian, sesuai ketentuan perundang-undangan, subjek pajak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Berikut postingan DJP dalam akun media sosial tersebut yang disertai dengan video berdurasi 35 detik.

Ditjenpajakri: Terima kasih @jonibauman dan @malibojan_4 dari @persib_official yang telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan mendapatkan NPWP.

Dalam ketentuan perpajakan, orang asing yang merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dan telah menerima penghasilan maka menjadi Wajib Pajak dan wajib ber-NPWP.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

#PajakKitaUntukKita

Menilik Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan, orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia. Selain itu, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan juga masuk kelompok ini.

Selain itu, orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri juga mencakup orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Dalam video tersebut, dua pemain asing yang bergabung di Persib pada awal 2018 ini membawa kartu NPWP. Mereka juga mengakhiri video dengan pernyataan ‘bayar pajak keren’. Berikut video tersebut.

Terima kasih @jonibauman dan @malibojan_4 dari @persib_official yang telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan mendapatkan NPWP. Dalam ketentuan perpajakan, orang asing yang merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dan telah menerima penghasilan maka menjadi Wajib Pajak dan wajib ber-NPWP. #PajakKitaUntukKita

718 Likes, 14 Comments - Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on Instagram: "Terima kasih @jonibauman dan @malibojan_4 dari @persib_official yang telah mendaftarkan diri..."


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses