SEPAK BOLA

Sah, Dua Pemain Asing Persib Bandung Ini Punya NPWP

Kurniawan Agung Wicaksono | Minggu, 16 September 2018 | 16:33 WIB
Sah, Dua Pemain Asing Persib Bandung Ini Punya NPWP

Cuplikan layar tampilan video yang diunggah Ditjen Pajak melalui Instagram. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Dua pemain asing Persib Bandung akhirnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Hal ini terungkap dari unggahan video Ditjen Pajak (DJP) melalui akun media sosial Instagram dan Facebook. DJP memberikan ucapan terima kasih kepada penyerang Persib Jonathan Bauman dan bek Persib Bojan Malisic yang telah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak (WP).

Pemain sepak bola asal Argentina dan Serbia ini, menurut DJP, sudah menjadi subjek pajak dalam negeri. Dengan demikian, sesuai ketentuan perundang-undangan, subjek pajak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berikut postingan DJP dalam akun media sosial tersebut yang disertai dengan video berdurasi 35 detik.

Ditjenpajakri: Terima kasih @jonibauman dan @malibojan_4 dari @persib_official yang telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan mendapatkan NPWP.

Dalam ketentuan perpajakan, orang asing yang merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dan telah menerima penghasilan maka menjadi Wajib Pajak dan wajib ber-NPWP.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

#PajakKitaUntukKita

Menilik Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan, orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia. Selain itu, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan juga masuk kelompok ini.

Selain itu, orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri juga mencakup orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Dalam video tersebut, dua pemain asing yang bergabung di Persib pada awal 2018 ini membawa kartu NPWP. Mereka juga mengakhiri video dengan pernyataan ‘bayar pajak keren’. Berikut video tersebut.

Terima kasih @jonibauman dan @malibojan_4 dari @persib_official yang telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan mendapatkan NPWP. Dalam ketentuan perpajakan, orang asing yang merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dan telah menerima penghasilan maka menjadi Wajib Pajak dan wajib ber-NPWP. #PajakKitaUntukKita

718 Likes, 14 Comments - Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on Instagram: "Terima kasih @jonibauman dan @malibojan_4 dari @persib_official yang telah mendaftarkan diri..."


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN