SEPAK BOLA

Sah, Dua Pemain Asing Persib Bandung Ini Punya NPWP

Kurniawan Agung Wicaksono | Minggu, 16 September 2018 | 16:33 WIB
Sah, Dua Pemain Asing Persib Bandung Ini Punya NPWP

Cuplikan layar tampilan video yang diunggah Ditjen Pajak melalui Instagram. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Dua pemain asing Persib Bandung akhirnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Hal ini terungkap dari unggahan video Ditjen Pajak (DJP) melalui akun media sosial Instagram dan Facebook. DJP memberikan ucapan terima kasih kepada penyerang Persib Jonathan Bauman dan bek Persib Bojan Malisic yang telah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak (WP).

Pemain sepak bola asal Argentina dan Serbia ini, menurut DJP, sudah menjadi subjek pajak dalam negeri. Dengan demikian, sesuai ketentuan perundang-undangan, subjek pajak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Berikut postingan DJP dalam akun media sosial tersebut yang disertai dengan video berdurasi 35 detik.

Ditjenpajakri: Terima kasih @jonibauman dan @malibojan_4 dari @persib_official yang telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan mendapatkan NPWP.

Dalam ketentuan perpajakan, orang asing yang merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dan telah menerima penghasilan maka menjadi Wajib Pajak dan wajib ber-NPWP.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

#PajakKitaUntukKita

Menilik Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan, orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia. Selain itu, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan juga masuk kelompok ini.

Selain itu, orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri juga mencakup orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Baca Juga:
Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Dalam video tersebut, dua pemain asing yang bergabung di Persib pada awal 2018 ini membawa kartu NPWP. Mereka juga mengakhiri video dengan pernyataan ‘bayar pajak keren’. Berikut video tersebut.

Terima kasih @jonibauman dan @malibojan_4 dari @persib_official yang telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan mendapatkan NPWP. Dalam ketentuan perpajakan, orang asing yang merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dan telah menerima penghasilan maka menjadi Wajib Pajak dan wajib ber-NPWP. #PajakKitaUntukKita

718 Likes, 14 Comments - Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on Instagram: "Terima kasih @jonibauman dan @malibojan_4 dari @persib_official yang telah mendaftarkan diri..."


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?