TAJUK PAJAK

Sadar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Juli 2022 | 10:45 WIB
Sadar Pajak

Deretan rumah di kawasan padat penduduk dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Senin (4/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
 

SIBUK melihat data, bisa jadi Anda terlewat mendengar pernyataan Sri Mulyani Indrawati saat hendak mengakhiri konferensi pers Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Juli lalu. Anda bisa menonton lagi di kanal Youtube Ditjen Pajak (DJP). Bila tidak, kami coba sampaikan lagi di sini.

Menteri keuangan mengatakan ada pelajaran berharga yang dapat diambil untuk para pegawai DJP setelah melihat jumlah wajib pajak dan komposisi harta dalam pelaksanaan PPS. Intinya adalah penjagaan kepatuhan tanpa menimbulkan ketakutan dan tekanan kepada para wajib pajak.

Setelah menyampaikan itu, dia pun meminta masyarakat menyadari keberadaan dan manfaat uang pajak. Dengan tegas Sri Mulyani mengatakan manfaat pajak untuk masyarakat dan ekonomi, mulai dari bentuk pembangunan jalan, pemberian subsidi, hingga pembayaran gaji petugas kelurahan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Momen kurang dari 2 menit yang dimanfaatkan Sri Mulyani tersebut menyiratkan masih perlunya peningkatan pemahaman yang baik tentang pajak. Bukan melulu pemahaman tentang nilai pembayaran pajak, tetapi juga manfaat langsung dan tidak langsung dari pajak.

Tentu saja instrumen yang untuk mewujudkannya adalah edukasi pajak, termasuk dalam konteks penyuluhan. Kami jadi teringat dengan laporan OECD bertajuk Building Tax Culture, Compliance and Citizenship: A Global Source Book on Taxpayer Education.

Laporan yang sudah terbit dalam 2 edisi itu menekankan edukasi menjadi sarana untuk membangun budaya pajak, kepatuhan, dan kewarganegaraan. Bukan hanya tentang mendorong orang membayar pajak, tetapi juga menjelaskan soal pajak dan posisinya di tengah masyarakat.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Artinya, edukasi yang disampaikan bukan semata-mata berupa keharusan pembayaran pajak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Tentu saja itu perlu, terlebih berbagai perubahan ketentuan berlangsung sangat dinamis dalam konteks reformasi pajak pada saat ini.

Sri Mulyani pernah mengatakan, “Kadang-kadang, teman-teman pajak itu menganggap 'kayak gitu aja gak ngerti'. Ya memang enggak ngerti, sehingga harus di-ngerti-kan.” Artinya, ketentuan teknis tetap penting disampaikan. Namun, edukasi pajak sudah seharusnya lebih dari itu.

Tentu saja, upaya menciptakan masyarakat sadar pajak tidak bisa hanya dijalankan DJP. Otoritas butuh stakeholders terkait. DDTCNews, yang menjadi bagian dari DDTC, senantiasa berkomitmen memberikan edukasi sekaligus mengeliminasi informasi asimetris dalam masyarakat pajak Indonesia.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Bukan hanya informasi perpajakan terkini, baik dari domestik maupun mancanegara, yang kami berikan. Dengan dukungan berbagai unit DDTC, kami menyediakan konten-konten edukasi yang dapat dimanfaatkan pembuat kebijakan dan masyarakat, baik wajib pajak maupun calon wajib pajak.

Sambil mengingat sejarah munculnya pajak serta peran pentingnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, 14 Juli tentu menjadi momentum yang tepat untuk makin memperkuat sinergi bersama seluruh pihak dengan tujuan masyarakat sadar pajak.

Pada peringatan Hari Pajak tahun ini, bersamaan dengan telah berakhirnya PPS dan masih dalam suasana pandemi, mari kita semua bersinergi untuk menciptakan era baru hubungan antara wajib pajak dengan otoritas melalui kerangka kepatuhan kooperatif.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Interaksi dalam kerangka kepatuhan kooperatif memuat kepercayaan, kolaborasi, dan pemenuhan kebutuhan satu sama lain. Kepercayaan menjadi aspek yang sangat krusial karena memengaruhi moral pajak. Untuk itu, edukasi juga harus disertai dengan bukti nyata.

Tentu saja edukasi bukan hanya soal hal-hal yang baik dan ideal. Dalam konteks pemberian edukasi, pemerintah juga harus terbuka untuk semua hal yang bersangkutan. Pemerintah juga harus terus meminta masukan masyarakat dalam setiap perumusan kebijakan.

Sekali lagi, tujuan edukasi tidak semata berupa dorongan untuk membayar ke negara. Sadar pajak itu bukan hanya tahu cara dan ketentuan bayar pajak. Sadar pajak itu tahu fungsi dan peran pajak. Dengan demikian, sadar pajak tidak hanya penting untuk masyarakat, tapi juga pembuat kebijakan.

Selamat Hari Pajak 2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?