KONSULTASI

Risiko Penelitian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 09 Juni 2020 | 14:48 WIB
Risiko Penelitian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
SAAT ini saya menjalankan usaha dagang atas nama pribadi di Jakarta. Untuk tahun pajak 2019, saya sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) dengan menggunakan formulir 1770 beserta lampiran yang dipersyaratkan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (PER-06/2020).

Rencananya, saya akan segera melengkapi dokumen yang belum dilampirkan sebelum batas akhir penyampaian yang jatuh tempo pada 30 Juni 2020. Yang ingin saya tanyakan, apabila saya sudah melengkapi dokumen lampiran yang diwajibkan sebelum jatuh tempo, apakah akan dilakukan penelitian dan bagaimana dengan risikonya dalam hal sanksi administrasi pajak?

Wijaya, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Wijaya atas pertanyaannya. Terkait pertanyaan Bapak, kita dapat merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam PER-06/2020. Sebagaimana diketahui aturan Dirjen Pajak ini merupakan bentuk relaksasi pajak berupa penyederhanaan pelaporan SPT tahunan PPh khusus untuk tahun pajak 2019 dikarenakan situasi yang kurang kondusif akibat pandemi Covid-19.

Sesuai Pasal 7 ayat (1) PER-06/2020, wajib pajak orang pribadi dapat menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 dengan hanya menyampaikan dokumen berikut.

Pertama, formulir 1770 beserta lampiran 1770-I sebagai pengganti sementara kewajiban penyampaian laporan laba rugi yang lengkap, lampiran 1770-II sampai dengan lampiran 1770-IV.

Kedua, laporan keuangan berupa neraca yang disederhanakan dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf A PER-06/2020. Ketiga, bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang dalam hal SPT tahunan PPh menyatakan kurang bayar.

Relaksasi tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2019 dengan syarat menyampaikan pemberitahuan kepada DJP sebelum SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 disampaikan. Lalu, SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 tersebut disampaikan pada paling lama 30 April 2020.

Selanjutnya, Pasal 7 ayat (3) PER-06/2020 mengatur bahwa lampiran lainnya berupa laporan keuangan yang lengkap dan keterangan dan/atau dokumen selain laporan keuangan yang dipersyaratkan dapat disampaikan paling lambat 30 Juni 2020 dengan menggunakan formulir SPT tahunan PPh pembetulan.

Apabila sebelum 30 Juni 2020 wajib pajak menyampaikan formulir SPT tahunan PPh pembetulan, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan SPT sesuai dengan tanggal diterimanya formulir SPT tahunan PPh pembetulan.

Kemudian, sesuai Pasal 8 ayat (2) PER-06/2020, atas SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 yang diterima, DJP akan melakukan penelitian SPT sejak 1 Juli 2020.

Penelitian SPT tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan Dirjen Pajak mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT. Terkait dengan penelitian SPT ini, terdapat beberapa konsekuensi dalam hal sanksi administrasi pajak.

Pertama, sesuai Pasal 8 ayat (4) PER-06/2020, dalam hal penelitian SPT menyimpulkan bahwa kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak telah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) PER-06/2020, berlaku ketentuan berikut:

  1. Wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP; dan/atau
  2. Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2b) UU KUP dalam hal terdapat kekurangan pembayaran PPh terutang dalam formulir SPT tahunan PPh pembetulan.

Ketentuan sanksi administrasi dalam Pasal 9 ayat (2b) UU KUP adalah sebagai berikut:
Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”

Kedua, sesuai Pasal 8 ayat (5) PER-06/2020, dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan SPT tahunan PPh pembetulan atau menyampaikan formulir SPT tahunan PPh pembetulan sampai dengan 30 Juni 2020 namun tidak memenuhi kelengkapan dokumen setelah dilakukan penelitian SPT, maka SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 dianggap tidak disampaikan oleh wajib pajak, dan wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP.

Adapun Pasal 7 ayat (1) UU KUP berbunyi sebagai berikut:
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, setelah dilakukan penelitian SPT tahunan PPh pembetulan, wajib pajak dapat dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan apabila terdapat kekurangan pembayaran PPh terutang dan/atau denda sebesar Rp100 ribu apabila keterangan dan/atau kelengkapan dokumen tidak memenuhi persyaratan menurut Pasal 7 ayat (3) PER-06/2020.

Dengan kata lain, selama keterangan dan/atau kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak telah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) PER-06/2020 dan tidak ada kekurangan pembayaran PPh terutang, wajib pajak dapat terhindar dari kedua sanksi administrasi tersebut.

Sebagai informasi tambahan, keterangan dan/atau dokumen lampiran yang dipersyaratkan dalam pelaporan SPT telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (PER-02/2019).

Untuk keterangan dan/atau dokumen lampiran yang dipersyaratkan dalam pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi formulir 1770, dapat dilihat pada Lampiran II huruf G PER-02/2019 atau dapat dilihat di sini. Demikian jawaban kami, semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected].

Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN