KONSULTASI

Perubahan Mekanisme Pembebasan PPh Pasal 21 Tenaga Medis Covid-19

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:13 WIB
Perubahan Mekanisme Pembebasan PPh Pasal 21 Tenaga Medis Covid-19

Denny Vissaro,
DDTC Fiscal Research.

Pertanyaan:
SAYA seorang tenaga medis yang saat ini turut bekerja untuk merawat pasien Covid-19. Saya ingin menanyakan terkait dengan batas waktu fasilitas pembebasan pemotongan PPh Pasal 21 yang tercantum dalam PMK 28/2020.

Apakah memang hanya sampai masa pajak September 2020? Ataukah ada perpanjangan sampai dengan Desember seperti insentif pajak lain? Jika ada perpanjangan, adakah perubahan mekanisme yang perlu diperhatikan?

Rafli, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Rafli atas pertanyaannya. Sesuai Pasal 7 PMK 28/2020, wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 dalam masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.

Kemudian, belum lama ini pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru, yaitu PMK 143/2020. Dalam PMK ini, ketentuan yang serupa juga tetap diterapkan atas penghasilan yang sehubungan dengan jasa dalam bentuk apapun selain penghasilan yang dipotong final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.

Lebih lanjut, sama juga dengan sebelumnya, insentif ini dapat langsung digunakan tanpa harus melakukan pengajuan dan memiliki Surat Keterangan Bebas pemotongan PPh Pasal 21 dahulu.

Meski demikian, terdapat perbedaan dengan aturan terdahulu. Jika sebelumnya tidak ada ketentuan yang mengatur pelaporan pemanfaatan insentif, sekarang hal tersebut menjadi sesuatu yang wajib dilakukan.

Pasal 7 ayat (6) mengatur sebagai berikut:

Pihak Tertentu harus menyampaikan Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran imbalan sebagaimana dimaksud … sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”

Adapun laporan realisasi dari pembebasan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dapat disampaikan dalam laman www.pajak.go.id. Sebagaimana diatur lebih lanjut pada Pasal 7 ayat (7) PMK 143/2020, laporan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk setiap Masa Pajak.

Dengan demikian, rumah sakit tempat Bapak bekerja dapat lanjut memanfaatkan insentif tersebut. Namun, kali ini perlu melaporkan realisasi pemanfaatannya.

Demikian jawaban yang dapat saya berikan. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN