Ilustrasi.
BENGKULU, DDTCNews – Sejumlah tenaga kependidikan (tendik) bidang pengelolaan keuangan dan bendahara pembantu Universitas Bengkulu (Unib) mengikuti bimbingan teknis mengenai aplikasi pelaporan pajak.
Nanik Triwahyuningsih, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengapresiasi diselenggarakannya agenda tersebut. Nanik mengaku KPP Pratama Bengkulu Satu siap memberikan konsultasi guna membantu Unib menjadi instansi yang taat pajak.
"Jika masih ada yang belum memahami, kami pun siap membantu memberikan konsultasi sehingga tujuan menjadikan Unib sebagai instansi taat pajak dan terlaksananya tata kelola keuangan yang unggul dapat terwujud," ujar Nanik saat memberikan pengarahan, Selasa (22/8/2023).
Bimbingan teknis tersebut menghadirkan Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Bengkulu Satu Wasi Seto Wasisto dan Penyuluh Pajak Trampil KPP Pratama Bengkulu Satu Nadiyah Anjarsari. Keduanya menjelaskan perihal cara pelaporan dan penyetoran pajak baik secara langsung maupun secara elektronik.
Dalam paparannya, kedua penyuluh pajak tersebut juga menjelaskan tentang tata cara penerbitan e-faktur untuk kegiatan kerja sama yang dilakukan para dosen baik dengan instansi pemerintah maupun badan usaha. Tidak hanya itu, ada pula penjelasan seputar hal-hal teknis lainnya.
Wakil Rektor II Unib Bidang Sumberdaya Yefriza berharap acara ini dapat membantu tendik agar bisa mengoperasikan aplikasi terkait dengan pelaporan pajak. Dia berharap tendik yang mengikuti acara tersebut dapat mendiskusikan kendalanya agar memiliki kemampuan yang mumpuni.
"Para tendik yang bertugas sebagai pengelola keuangan dan bendahara pembantu harus memiliki kemampuan yang mumpuni dan pemahaman yang baik sehingga mampu mewujudkan tata kelola keuangan yang unggul," ujar Yefriza saat membuka kegiatan tersebut.
Melansir laman resmi Unib, acara bimbingan teknis tersebut diselenggarakan oleh Bagian Keuangan Biro Umum dan Sumberdaya Unib. Kendati hanya diikuti oleh tendik pengelola keuangan dan bendahara pembantu, informasi pada acara tersebut diharapkan dapat tersebar kepada seluruh karyawan dan dosen di Unib.
Sebagai informasi, satuan pendidikan, khususnya satuan pendidikan negeri, memiliki sejumlah kewajiban terkait dengan pajak. Kewajiban pajak tersebut di antaranya pelaporan bukti potong/pungut dan bukti setor pajak dari pembelanjaan barang dan jasa yang menggunakan dana bantuan pemerintah.
Satuan pendidikan juga memiliki kewajiban pajak terkait dengan pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan atas tendik dan dosen serta atas dana sisa lebih. Selain itu, ada pula ketentuan perpajakan tersendiri yang perlu diperhatikan oleh perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH). Simak Aturan Lengkap Terkait Kewajiban Perpajakan atas PTN-BH. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.