AMERIKA SERIKAT

Penyusunan Draf ToR Konvensi Pajak PBB Rampung, Begini Isinya

Muhamad Wildan | Senin, 29 Juli 2024 | 13:00 WIB
Penyusunan Draf ToR Konvensi Pajak PBB Rampung, Begini Isinya

Ilustrasi.

NEW YORK, DDTCNews - Komite ad hoc yang dibentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyelesaikan draf terms of reference mengenai pembentukan Konvensi Pajak PBB atau UN Tax Convention.

Draf tersebut akan dibahas bersama oleh negara-negara anggota PBB dalam pertemuan yang digelar pada 29 Juli hingga 16 Agustus 2024.

"Draf terms of reference (ToR) ini memuat parameter dan mekanisme dasar dari UN Tax Convention," bunyi bagian pembukaan dari terms of reference yang disusun oleh PBB, dikutip pada Senin (29/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk pada draf tersebut, terdapat 5 komitmen yang harus dimuat dalam UN Tax Convention. Komitmen-komitmen dimaksud antara lain, pertama, pengalokasian hak pemajakan yang adil, termasuk pemajakan yang adil bagi perusahaan multinasional.

Kedua, pemajakan yang efektif terhadap orang kaya (high net worth individual). Ketiga, kebijakan pajak yang mampu berkontribusi dalam menjawab tantangan lingkungan. Keempat, pertukaran informasi perpajakan yang efektif. Kelima, pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak yang efektif.

Sementara itu, isu spesifik yang dipandang perlu diatur dalam protokol awal UN Tax Convention antara lain pemajakan atas ekonomi digital, pemajakan atas penghasilan dari cross-border services, aliran keuangan gelap yang terkait dengan pajak, pencegahan dan penyelesaian sengketa, dan pemajakan atas orang kaya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, isu-isu tambahan yang bisa dimasukkan dalam protokol-protokol berikutnya pada masa mendatang antara lain kebijakan pajak untuk menindaklanjuti masalah lingkungan dan iklim, pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan, mutual administrative assistance on tax matters, dan harmful tax practices.

Sebagai informasi, Majelis Umum PBB telah memberikan lampu hijau atas resolusi pembentukan UN Tax Convention pada November 2023. Dalam voting di majelis umum, tercatat ada 125 negara yang mendukung pembentukan konvensi tersebut.

Dengan disetujuinya resolusi itu, PBB akan membentuk komite ad hoc yang bertugas menyelesaikan terms of reference dari UN Tax Convention paling lambat pada Agustus 2024.

Komite ad hoc dimaksud nantinya harus menyampaikan laporan yang memuat terms of reference terkait UN Tax Convention dalam sidang ke-79 Majelis Umum PBB yang akan digelar pada September 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra