AMERIKA SERIKAT

Penyusunan Draf ToR Konvensi Pajak PBB Rampung, Begini Isinya

Muhamad Wildan | Senin, 29 Juli 2024 | 13:00 WIB
Penyusunan Draf ToR Konvensi Pajak PBB Rampung, Begini Isinya

Ilustrasi.

NEW YORK, DDTCNews - Komite ad hoc yang dibentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyelesaikan draf terms of reference mengenai pembentukan Konvensi Pajak PBB atau UN Tax Convention.

Draf tersebut akan dibahas bersama oleh negara-negara anggota PBB dalam pertemuan yang digelar pada 29 Juli hingga 16 Agustus 2024.

"Draf terms of reference (ToR) ini memuat parameter dan mekanisme dasar dari UN Tax Convention," bunyi bagian pembukaan dari terms of reference yang disusun oleh PBB, dikutip pada Senin (29/7/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Merujuk pada draf tersebut, terdapat 5 komitmen yang harus dimuat dalam UN Tax Convention. Komitmen-komitmen dimaksud antara lain, pertama, pengalokasian hak pemajakan yang adil, termasuk pemajakan yang adil bagi perusahaan multinasional.

Kedua, pemajakan yang efektif terhadap orang kaya (high net worth individual). Ketiga, kebijakan pajak yang mampu berkontribusi dalam menjawab tantangan lingkungan. Keempat, pertukaran informasi perpajakan yang efektif. Kelima, pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak yang efektif.

Sementara itu, isu spesifik yang dipandang perlu diatur dalam protokol awal UN Tax Convention antara lain pemajakan atas ekonomi digital, pemajakan atas penghasilan dari cross-border services, aliran keuangan gelap yang terkait dengan pajak, pencegahan dan penyelesaian sengketa, dan pemajakan atas orang kaya.

Baca Juga:
Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Kemudian, isu-isu tambahan yang bisa dimasukkan dalam protokol-protokol berikutnya pada masa mendatang antara lain kebijakan pajak untuk menindaklanjuti masalah lingkungan dan iklim, pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan, mutual administrative assistance on tax matters, dan harmful tax practices.

Sebagai informasi, Majelis Umum PBB telah memberikan lampu hijau atas resolusi pembentukan UN Tax Convention pada November 2023. Dalam voting di majelis umum, tercatat ada 125 negara yang mendukung pembentukan konvensi tersebut.

Dengan disetujuinya resolusi itu, PBB akan membentuk komite ad hoc yang bertugas menyelesaikan terms of reference dari UN Tax Convention paling lambat pada Agustus 2024.

Komite ad hoc dimaksud nantinya harus menyampaikan laporan yang memuat terms of reference terkait UN Tax Convention dalam sidang ke-79 Majelis Umum PBB yang akan digelar pada September 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP