INFO PERPAJAKAN

Penyesuaian Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh 21) dengan Skema TER

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Februari 2024 | 17:27 WIB
Penyesuaian Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh 21) dengan Skema TER

Adopsi perubahan pada Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yang diumumkan oleh Pemerintah pada akhir tahun 2023, telah mendorong perusahaan untuk melakukan penyesuaian dalam perhitungan gaji karyawan mereka, tak terkecuali penyesuaian sistem dalam software payroll yang digunakan.

Peraturan Pemerintah ini menarik perhatian karena mengenalkan pembagian kategori TER berdasarkan harian dan bulanan, memunculkan asumsi mengenai adanya beban pajak baru selain pajak tahunan. Namun, apakah benar?

Artikel ini akan membahas tentang skema TER dan cara penghitungan pajak penghasilan menggunakan TER.  Mari simak informasi lebih lanjut dalam artikel ini!

Apa itu skema TER dalam penghitungan PPh 21

TER adalah suatu metode perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21, bukan merupakan bentuk pajak baru. Oleh karena itu, tidak ada jenis pajak tambahan yang muncul sebagai hasil dari penerapan aturan TER ini. Sistem perhitungan TER hanya berlaku untuk masa pajak selain yang merupakan periode pajak terakhir.

TER terdiri dari dua jenis tarif, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Tarif Efektif Bulanan

Tarif efektif bulanan disesuaikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PTKP). Terdapat tiga kategori untuk tarif bulanan, yaitu kategori A, B, dan C. Detail PTKP untuk setiap kategori adalah sebagai berikut:

  1. Kategori A (TER A) mencakup TK/0 (dengan PTKP Rp54 juta), TK/1, dan K/0 (dengan PTKP Rp58,5 juta).
  2. Kategori B (TER B) mencakup TK/2 dan K/1 (dengan PTKP Rp63 juta), serta TK/3 dan K/2 (dengan total PTKP Rp67,5 juta).
  3. Kategori C (TER C) mencakup K/3 (dengan PTKP Rp72 juta).

Besarnya tarif efektif bulanan berbeda antar kategori, namun secara umum berkisar antara 0%-34% per bulan. Terdapat 44 lapisan untuk TER A, 40 lapisan untuk TER B, dan 41 lapisan untuk TER C.

Tarif Efektif Harian

Tarif harian ditentukan berdasarkan jumlah penghasilan bruto harian. Penghasilan bruto harian yang menjadi dasar Pajak Penghasilan (PPh) 21 dengan skema TER mencakup pendapatan pegawai tidak tetap yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan. Jika penghasilan tidak diterima secara harian, TER dihitung dengan mengalikan jumlah rata-rata penghasilan harian (rata-rata upah mingguan, satuan, borongan) untuk setiap hari kerja yang digunakan.

Tarif efektif harian (TER Harian) dibagi menjadi dua, yaitu 0% dan 0,5%. Tarif 0% diterapkan jika penghasilan bruto harian tidak melebihi Rp450 ribu, sementara tarif 0,5% digunakan untuk penghasilan bruto harian antara Rp450 ribu hingga Rp2,5 juta.

Cara menghitung PPh 21 menggunakan TER

Secara simpel, penerapan kebijakan Tax Equalization Rate (TER) untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 21 pada pegawai tetap dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Perhitungan TER per bulan dari Januari hingga November dilakukan dengan rumus
= Penghasilan bruto x TER

Penghasilan bruto bulanan yang menjadi dasar perhitungan TER adalah pendapatan yang diterima oleh Wajib Pajak Penghasilan (WPOP) selama satu periode pajak. Besarnya TER ditentukan berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PTKP).

2. Perhitungan TER pada bulan Desember dilakukan dengan rumus
= Penghasilan aktual dari Januari hingga Desember x Tarif Pasal 17(1) huruf a UU PPh

Perhitungan PPh 21 pada bulan Desember mempertimbangkan jumlah penghasilan aktual dan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Setelah diketahui perhitungan PPh 21 selama setahun, besarnya PPh 21 untuk bulan Desember dihitung dengan rumus:
= PPh 21 selama setahun dengan tarif Pasal 17 UU PPh – PPh yang sudah dibayar dari Januari hingga November yang dihitung dengan TER Bulanan.

Contoh perhitungan PPh 21 dengan menggunakan TER

Mari kita buat contoh perhitungan PPh 21 dengan menggunakan kebijakan TER pada pegawai tetap dalam sebuah studi kasus.

Wiwi, seorang Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah menikah dan tidak memiliki tanggungan, bekerja sebagai pegawai tetap di PT Nissi dengan penghasilan bulanan sebesar Rp15.000.000,00.

Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Wiwi menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 6,00%. Oleh karena itu, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Wiwi adalah:

Pajak bulanan yang dikenakan Januari – November: Rp15.000.000,00 x 6,00% = Rp900.000/bln

Sedangkan untuk bulan Desember, perhitungan PPh 21 atas penghasilan Wiwi tetap menggunakan Pasal 17.

Kesimpulan

Pada praktiknya, cara penghitungan pajak penghasilan dengan menggunakan skema TER atau PP 58/2023 ini sebenarnya memudahkan, terutama untuk penghitungan upah bulanan dan harian. Meskipun demikian, pemberlakuan aturan penghitungan ini dinilai rumit karena ada skema tarif rata-rata yang diaplikasikan pada setiap kategori.

Selain itu, hal ini juga berdampak pada sistem yang telah dijalankan perusahaan yang kini harus disesuaikan kembali, terutama perusahaan yang menggunakan sistem otomatis seperti software payroll. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memilih dan menggunakan software payroll yang sistemnya selalu update terkait regulasi pajak terbaru.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan