STATISTIK PENANGANAN COVID-19

Pentingnya Koordinasi Lintas Lembaga pada Masa Pandemi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Oktober 2020 | 14:57 WIB
Pentingnya Koordinasi Lintas Lembaga pada Masa Pandemi

ORGANISATION of Economic Co-operation and Development (OECD) melalui Forum on Tax Administration (FTA) pada Juli 2020 merilis laporan mengenai perluasan peran otoritas pajak sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah pusat dalam rangka penanganan Covid-19.

Adanya perluasan peran tersebut merupakan respons atas kebutuhan perbaikan tatanan administrasi ke arah yang lebih fleksibel dan cepat tanggap. Secara garis besar, terdapat tiga perluasan peran otoritas pajak di masa pandemi.

Pertama, perluasan peran terkait pendampingan finansial yang diberikan terhadap masyarakat umum dan pelaku usaha. Kedua, perluasan peran terkait penyediaan jasa pelayanan yang dilakukan pegawai pajak. Ketiga, perluasan peran terkait penyediaan informasi melalui adanya pembagian informasi atau pemanfaatan informasi yang didapatkan dari analisis data internal.

Adapun pendampingan finansial dapat berupa dukungan finansial terhadap masyarakat umum, seperti pemberian tunjangan pengangguran, tunjangan penghasilan, serta bantuan langsung. Di sisi lain, pemberian subsidi terhadap pemberi kerja ataupun perusahaan dimaksudkan untuk melindungi pekerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sekaligus memberikan perlindungan terhadap perusahaan.

Tabel berikut memperlihatkan perluasan peran otoritas pajak di 14 negara yang mencakup dukungan finansial, penyediaan jasa pelayanan, atau penyediaan informasi untuk mendukung langkah pemerintah pusat dalam memitigasi dampak pandemi.


Sebanyak 9 dari 14 negara (64,3%) otoritas pajaknya bekerja sama dengan lembaga pemerintah lainnya dalam hal memberikan informasi penting terkait dengan wajib pajak orang pribadi atau badan untuk penanganan Covid-19.

Di Georgia, otoritas pajak bekerja sama dengan Badan Ketenagakerjaan dalam memutuskan individu-individu yang berhak menerima kompensasi bulanan selama enam bulan dari pemerintah. Menariknya, di Amerika Serikat, otoritas pajak setempat bekerja sama dengan otoritas kesehatan dalam memetakan penyebaran wabah sekaligus mendampingi pemerintah dalam menetapkan area kebijakan.

Tak hanya itu, otoritas pajak di Rusia menyediakan informasi terkait usaha kecil menengah (UKM) yang telah mengajukan permohonan kredit maupun subsidi pajak yang dapat mengurangi jumlah penyetoran pemotongan pajak penghasilan (PPh) karyawan kepada pemerintah.

Di sisi lain, terdapat 6 negara (42,8%) yang otoritas pajaknya juga turut membantu pemerintah dalam memberikan dukungan finansial terhadap masyarakat. Di Kanada, Canada Revenue Agency (CRA) bersama lembaga pemerintah lainnya menyalurkan tunjangan terhadap masyarakat yang kehilangan penghasilan akibat Covid-19 yang dinamakan Canada Emergency Response Benefit. Selain itu, CRA juga menyediakan bantuan terhadap para lulusan sekolah yang tidak dapat menemukan pekerjaan melalui Canada Emergency Student Benefit Programme.

Selain itu, sebanyak 42,8% juga menawarkan jasa layanan yang bermanfaat dalam menangani pandemi. Otoritas pajak di Georgia membantu pemerintah dalam menjawab pertanyaan terkait dengan regulasi baru pemerintah melalui sambungan hotline yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Otoritas pajak di Irlandia juga mengalokasikan pegawainya untuk mendukung otoritas kesehatan melalui penelusuran kontak fisik, analisis data, dan kegiatan riset.

Sementara itu, otoritas pajak di Kanada, Irlandia, Israel, Finlandia, Malaysia, dan Swedia mendampingi pemerintah dalam pemberian subsidi terhadap pemberi kerja dan perusahaan. Pada intinya, pemberian subsidi pemberi kerja menyasar pada perlindungan tenaga kerja yang semakin rawan mengalami PHK. Di sisi lain, pemberian subsidi perusahaan lebih menyasar pada kelancaran arus kas dan beban perusahaan, khususnya pada perusahaan yang tergolong sebagai perusahaan UKM.

Rilis OECD ini tentunya memberikan gambaran akan pentingnya koordinasi lintas lembaga di suatu negara dalam menghadapi suatu isu nasional maupun global. Terlebih, otoritas pajak memiliki data-data yang terbilang cukup krusial dan relevan untuk dimanfaatkan sebagai alat pendukung kepentingan yang lebih luas lagi dan bukan hanya di tatanan pajak.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak