KONSULTASI

Pengajuan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor Kantor Cabang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 April 2020 | 16:00 WIB
Pengajuan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor Kantor Cabang

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
SAYA Bisma, manajer akuntansi dan pajak di perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur. Perusahaan kami memiliki klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang mendapatkan fasilitas sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.03/2020 dan telah ditetapkan sebagai perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Perusahaan kami memiliki tiga kantor cabang. Kantor pusat kami telah berhasil mendapatkan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. Apakah SKB ini dapat digunakan oleh kantor cabang kami? Jika bisa, bagaimana ketentuannya? Mohon penjelasannya.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Bisma atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, pertama-tama kita dapat merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (PMK 23/2020).

Berdasarkan Pasal 6 PMK 23/2020, fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F PMK 23/2020 dan/atau telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE. Pembebasan PPh Pasal 22 impor tersebut diberikan dalam bentuk SKB.

Kemudian, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-19/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan PMK No. 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (SE 19/2020), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan petunjuk lebih lanjut terkait tata cara pembebasan PPh Pasal 22 impor. Angka 3 huruf c SE 19/2020 mengatur sebagai berikut:

“3. Tata cara pembebasan PPh Pasal 22 impor

  1. Wajib Pajak dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, dengan kriteria:
  1. memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F PMK-23/PMK.03/2020; dan/atau
  2. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.
  1. Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan melalui SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor;
  2. Tata cara penyampaian permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagai berikut:
  1. sehubungan dengan penetapan status kondisi tanggap darurat seiring dengan semakin mewabahnya virus corona, maka Wajib Pajak menyampaikan permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor secara daring (online) pada menu Permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor melalui DJP Online.
  2. atas permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada angka 1), diterbitkan:
  1. SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor, apabila Wajib Pajak memenuhi; atau
  2. Surat Penolakan, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria KLU dan/atau Perusahaan KITE sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan menggunakan format sebagaimana diatur dalam PMK-23/PMK.03/2020.
  1. SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor atau Surat Penolakan diterbitkan segera setelah Wajib Pajak mengisi menu Permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor di laman DJP Online.

DJP Online merupakan laman yang digunakan wajib pajak untuk dapat mengajukan permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Mengingat akses DJP Online menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apabila terdapat dua atau lebih NPWP dalam satu perusahaan (NPWP Pusat dan NPWP Cabang), masing-masing NPWP tersebut harus mengajukan permohonan sendiri-sendiri. Dengan kata lain, baik kantor pusat maupun cabang, harus mengajukan permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor secara terpisah.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN