Rinaldi Adam Firdaus
,PERKENALKAN, saya Bobby. Saya merupakan staf pajak salah satu perusahaan yang berdomisili di Jakarta. Dalam waktu dekat, saya berencana untuk memperoleh izin kuasa hukum (IKH) bidang perpajakan agar dapat beracara di Pengadilan Pajak (PP).
Pertanyaan saya, untuk dapat memperoleh IKH tersebut, apakah pengajuan permohonannya dapat dilakukan secara online (daring)? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Bobby, Jakarta.
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Bobby. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP). Sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) UU PP, terdapat 3 persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk menjadi kuasa hukum.
Syaratnya antara lain: (i) merupakan warga negara indonesia, (ii) mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, dan (iii) memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Adapun persyaratan lain yang dimaksud telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak (PMK 184/2017).
Secara garis besar, beleid tersebut menjelaskan lebih lanjut terkait dengan persyaratan umum dan khusus untuk menjadi kuasa hukum. Persyaratan itu perlu dibuktikan dengan melampirkan dokumen tertentu dalam tahapan pengajuan permohonan sebagai kuasa hukum.
Adapun ketentuan terkait tata cara permohonan IKH pada PP diatur secara tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak dengan mendasarkan pada ketentuan dalam UU PP. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PMK 184/2017.
Belum lama ini, ketentuan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2024 (PER-1/2024) tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak. Namun, perlu digarisbawahi bahwa PER-1/2024 ini baru mulai berlaku pada tanggal 12 April 2024. Simak ‘Pengadilan Pajak Bakal Luncurkan IKH Online 12 April 2024’.
Untuk memudahkan, berikut ini merupakan tahapan tata cara terkait permohonan IKH pada PP secara daring sebagaimana diatur dalam PER-1/2024. Pertama, Bapak dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Pajak melalui laman resmi PP.
Kedua, dalam proses pengajuan permohonan tersebut, Bapak perlu melampirkan salinan digital (softcopy) dokumen sebagai berikut. Simak ‘Bubuhkan Meterai Elektronik, Pastikan Dokumen Sudah Berbentuk PDF’.
Ketiga, setelah permohonan telah disampaikan, nantinya Bapak akan memperoleh bukti penerimaan elektronik (BPE). Sebagai informasi, BPE tersebut merupakan tanggal permohonan IKH diterima di PP.
Keempat, PP akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen permohonan IKH paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima.
Kelima, apabila dokumen dinyatakan lengkap maka PP akan menginformasikan kepada Bapak melalui surat elektronik dengan menggunakan format Lampiran V PER-1/2024. Sebaliknya, jika dinyatakan tidak lengkap maka PP akan menginformasikan kepada Bapak melalui surat elektronik menggunakan format Lampiran VI PER-1/2024. Dokumen harus segera dilengkapi dalam 3 hari kerja sejak diinformasikan kepada Bapak.
Keenam, apabila kelengkapan dokumen terpenuhi maka PP akan menindaklanjuti permohonan untuk mendapatkan IKH yang ditetapkan melalui keputusan Ketua Pengadilan Pajak dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang dibubuhi tanda tangan elektronik. Adapun keputusan Ketua Pengadilan Pajak dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.