UNIVERSITAS TRILOGI

Penerapan CRM dan Teknologi Berpeluang Wujudkan Kepatuhan Kooperatif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2023 | 13:14 WIB
Penerapan CRM dan Teknologi Berpeluang Wujudkan Kepatuhan Kooperatif

Manager DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Denny Vissaro memaparkan materi dalam 1st International & 4th National Conference on Accounting and Fraud Auditing di Auditorium Universitas Trilogi, Rabu (1/2/2023).

JAKARTA, DDTCNews – Penerapan compliance risk management (CRM) dalam digitalisasi administrasi perpajakan berpotensi besar mewujudkan kepatuhan kooperatif (cooperative compliance).

Manager DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Denny Vissaro mengatakan penerapan CRM akan memperbaiki kualitas perlakuan otoritas terhadap wajib pajak. Perlakuan, baik dari sisi pelayanan maupun pengawasan, dapat lebih tepat sasaran sesuai dengan risiko ketidakpatuhan wajib pajak.

“Nantinya, otoritas bisa menerapkan langkah treatment berdasarkan profiling sesuai dengan data. DJP sudah mempunyai akses berbagai data, termasuk data keuangan,” ujarnya dalam 1st International & 4th National Conference on Accounting and Fraud Auditing di Auditorium Universitas Trilogi, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan adanya CRM, wajib pajak dikelompokkan berdasarkan profil risiko ketidakpatuhan. Pertama, wajib pajak memutuskan untuk tidak patuh. Kedua, wajib pajak hanya patuh jika terdeteksi oleh otoritas pajak. Ketiga, wajib pajak memiliki keinginan untuk patuh. Keempat, wajib pajak selalu patuh.

Perlakuan antara kelompok wajib pajak yang memutuskan tidak patuh berbeda dengan kelompok lain. Untuk wajib pajak yang memutuskan tidak patuh, otoritas bisa menjalankan pemeriksaan atau penegakan hukum. Sementara untuk wajib pajak yang berkeinginan patuh, otoritas bisa memberi edukasi dan pelayanan.

Nantinya, sambung Denny, rekomendasi perlakuan tersebut akan muncul secara otomatis karena bantuan teknologi informasi. Artinya, analisis tidak dilakukan secara manual oleh masing-masing fiskus di kantor pajak. Simak pula ‘Mengoptimalisasi Pengawasan Kepatuhan Berbasis Risiko’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terlebih, hingga saat ini, otoritas masih menjalankan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Hal ini didukung pula dengan adanya integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Simak ‘Digitalisasi Administrasi Pajak, Bukan Hanya Urusan Teknologi’.

Denny mengatakan dengan adanya CRM dan penggunaan teknologi—termasuk artificial intelligence—akan mendukung upaya menciptakan kepatuhan kooperatif. Terlebih, CRM dapat diterapkan pada semua proses bisnis yang terdigitalisasi.

Bagi otoritas, akan tercipta integrasi serta standardisasi data, rekomendasi langkah berbasis data, serta peningkatan transparansi dan akurasi informasi. Bagi wajib pajak, ada kepastian, penurunan biaya kepatuhan, simplifikasi administrasi pajak, serta pemenuhan hak-haknya.

“Dengan cooperative compliance, ada hubungan saling percaya antara wajib pajak dan otoritas. Jadi, pertanyaannya bukan lagi apakah pajak masih bisa dihindari dengan adanya digitalisasi, melainkan apakah masih perlu menghindari pajak?” imbuh Denny. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra