UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA

Pencegahan Fraud dalam Perpajakan, DJP Punya Sistem Deteksi Dini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 14 Juni 2021 | 14:11 WIB
Pencegahan Fraud dalam Perpajakan, DJP Punya Sistem Deteksi Dini

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti memaparkan materi. (tangkapan layar Zoom)

TANGERANG, DDTCNews – Pencegahan fraud dalam aspek perpajakan sangat krusial mengingat pentingnya peran pajak bagi perekonomian negara.

Dekan Pascasarjana Perbanas Institute Haryono Umar menyebut financial crime fraud harus dihindarkan dari aspek perpajakan. Financial crime fraud terbagi menjadi tiga jenis, yakni conversion (mengubah), concealment (menutupi atau menyembunyikan), dan theft (mengambil uang atau kekayaan).

“Sesuatu yang disebut sebagai fraud harus memenuhi ketiga unsur tersebut,” jelas Haryono, dalam webinar bertajuk Whistleblowing System dan Pencegahan Fraud dalam Aspek Perpajakan, Senin (14/6/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ada 3 bentuk fraud yang terkait dengan financial crime. Pertama, fraudulent financial reporting atau membuat laporan yang tidak benar, seperti melakukan manajemen laba. Kedua, asset misappropriation, misalnya penggunaan kendaraan dinas yang tidak semestinya. Ketiga, corruption.

Lebih lanjut, Haryono menjelaskan lima alasan yang membuat seseorang melakukan fraud. Kelima alasan tersebut meliputi opportunity (kesempatan), pressures (tekanan), rationalization (pembenaran), capability (kemampuan), dan integrity (integritas).

“Semua itu terjadi karena kehilangan integritas. Jika seseorang berintegritas, walaupun ada kesempatan, tekanan, dan kemampuan, dia tetap tidak akan melakukan fraud,” pungkas Haryono.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan DJP menjadi institusi pertama yang membuat perdirjen tentang whistleblowing system (WBS). WBS itu diperlukan untuk pertahanan dan perlawanan atas korupsi, peningkatan kepercayaan publik, serta kepedulian terhadap institusi.

“Dalam PER-22/PJ/2011, WBS dilaksanakan untuk mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan DJP. Pencegahan dan deteksi dini itu dilakukan dengan meningkatkan peran pegawai dan masyarakat sebagai pelapor pelanggaran (whistleblower),” jelas inge

Inge menyebut ada tiga prinsip dasar WBS. Pertama, prevention (mencegah pelaku melakukan pelanggaran). Kedua, early detection (mendorong partisipasi whistleblower). Ketiga, proper investigation (melakukan penanganan yang efektif).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Inge menekankan identitas pelapor wajib dirahasiakan. Selain itu, pelapor juga memiliki hak dan bisa mendapatkan penghargaan tertentu. Inge selanjutnya menyebutkan 6 saluran pengaduan yang dapat dipilih pelapor, di antaranya melalui kring pajak atau email.

Dalam kesempatan tersebut, Inge juga menjabarkan tentang tindak lanjut dari pengaduan melalui WBS, tindakan atas pengaduan palsu, pengendalian internal dalam DJP, internalisasi nilai DJP, serta upaya pencegahan yang dilakukan DJP.

“Beberapa pengaduan memang dibuka secara luas dengan harapan ada masukan dari masyarakat dan bisa ditindak secara cepat serta tidak meluas pada hal yang tidak diinginkan,” imbuh Inge.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Adapun agenda ini diselenggarakan Tax Center Universitas Pembangunan Jaya (UPJ). Kepala Tax Center sekaligus Pembina Relawan Pajak UPJ Agustina Dwianika dalam opening speech-nya mengatakan acara tax goes to campus diselenggarakan untuk memberikan pemahaman tentang pajak sebagai pilar utama pembangunan pada generasi muda.

Dekan Fakultas Humaniora dan Bisnis (FHB) UPJ Clara Citraningtyas menyatakan acara ini sangat bermanfaat untuk menyadarkan generasi muda agar sadar dan menguatkan pajak.Pasalnya, pajak sangat penting karena menjadi sumber pendapatan negara untuk melakukan pembangunan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?