MANILA, DDTCNews— Komite Perpajakan DPR Filipina menyetujui pengenaan pajak 5% untuk judi online dari Philippine Offshore Gaming Operator (POGOs). Dengan pajak itu, diperkirakan Pemerintah Filipina akan meraup tambahan penerimaan Ph₱55 miliar setara dengan Rp40 triliun.
Komite Perpajakan DPR Filipina menyetujui pajak tersebut pada Senin (25/11/2019) untuk dilanjutkan pembahasannya ke sidang paripurna. Dalam UU tersebut, POGO diklasifikasikan sebagai perusahaan dalam negeri, dan karenanya dikenakan pajak waralaba 5% dari selama ini 2% dari omzet.
“Kami sepenuhnya mendukung RUU Kode Pendapatan Internal ini untuk mengenakan pajak kepada operator POGO di Filipina,” kata Kepala Eksekutif Otoritas Zona Ekonomi Cagayan dan Freeport di Pulau Luzon (CEZA) Raul Lambino, Senin (25/11/2019).
RUU Kode Pendapatan Internal Nasional Filipina Tahun 1997 ini, seperti dilansir igamingbusiness.com, diperkenalkan oleh Senator Joey Salceda, Ketua Komite Perpajakan DPR Filipina. Menurut Lambino RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan untuk POGO.
“POGO beroperasi di Filipina, meski memberikan layanan ke negara lain. Taruhan dan pembayaran terjadi di luar Filipina. Tapi posisi kami di CEZA adalah mereka melakukan bisnis di Filipina melalui penyedia layanan mereka sehingga mereka harus dikenai pajak,” tambahnya.
BUMN Filipina, Philippine Amusement and Gaming Corporation (PAGCOR) yang menarik pajak judi online itu saat ini menghasilkan Ph₱8 miliar atau US$158 juta setiap tahun. Dengan kenaikan tarif menjadi 5%, diperkirakan setorannya akan naik menjadi Ph₱20 miliar atau US$395 juta.
RUU baru tersebut juga memungkinkan semua karyawan asing POGO yang berpenghasilan Ph₱600.000 atau US$11.850 dikenakan pajak 25% atas upah dan tunjangan lainnya, yang berpotensi mendorong pendapatan tahunan pemerintah dari industri judi tersebut senilai Ph₱45 miliar.
Ditjen Pajak Filipina mengungkapkan pihaknya telah mengumpulkan Ph₱1,79 miliar atau US$35 juta dari POGO selama Januari-September 2019. Jumlah operator POGO yang ditarik pajaknya mencapai 58, sedangkan penyedia layanan yang beroperasi di bawahnya mencapai 218. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.