UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Pahami Soal PPS dan Dampaknya untuk Wajib Pajak, USU Gelar Lokakarya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2022 | 18:01 WIB
Pahami Soal PPS dan Dampaknya untuk Wajib Pajak, USU Gelar Lokakarya

Berfoto bersama dalam lokakarya bertema Implementasi dan Dampak Program Pengungkapan Sukarela (PPS). 

MEDAN, DDTCNews – Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU) dan Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip USU bersama KPP Pratama Medan Polonia menggelar lokakarya sosialisasi dinamika perpajakan.

Acara bertema Implementasi dan Dampak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) digelar di Ruang Rapat Pimpinan Fisip USU, Kamis (23/6/2022). Plt Dekan Fisip USU Hatta Ridho berterima kasih kepada KPP Pratama Medan Polonia yang bersedia memberi edukasi tentang PPS untuk dosen dan tenaga akademik.

“USU berkomitmen untuk mendukung program PPS yang merupakan amanat dari UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” ujar Hatta, dikutip dari keterangan resmi.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam kesempatan tersebut, dia mengimbau dosen dan tenaga kependidikan Fisip USU untuk mengikuti PPS jika masih mempunyai harta dan penghasilan yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi pada 2016 – 2020.

Menurut dia, keikutsertaan dalam skema kebijakan II PPS akan menghindarkan wajib pajak terhadap sanksi perpajakan yang muncul pada masa mendatang. Program ini akan berakhir beberapa hari lagi, tepatnya pada 30 Juni 2022.

Dalam acara ini, Kepala KPP Pratama Medan Polonia Augus Hendra Simatupang memaparkan poin-poin kebijakan pascaberlakunya UU HPP. Selain implementasi PPS, salah satu kebijakan dalam UU HPP adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Augus juga mengimbau para sivitas akademika Fisip USU yang mengisi LHKPN dan LHK ASN agar menyesuaikan daftar harta yang diisi dengan daftar harta pada SPT. Jika masih ada harta dan penghasilan yang belum terlapor, diharapkan dapat mengikuti program PPS.

“Ikut PPS yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 demi menghindari sanksi hukum di bidang perpajakan yang mungkin muncul di kemudian hari akibat kelalaian tersebut,” katanya.

Dalam lokakarya ini, Tim Penyuluh KPP Pratama Medan Polonia memaparkan ketentuan umum PPS, tarif PPh final, serta tata cara bagi para wajib pajak yang ingin mengikuti program pada skema kebijakan I dan kebijakan II.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Tim juga memberitahukan tentang dampak hukum terkait dengan kepemilikan harta dan penghasilan yang belum dilaporkan dalam SPT PPh orang pribadi tapi tidak mengikuti PPS.

Acara ini juga dihadiri Ketua Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip USU M. Husni Thamrin Nasution, Sekretaris Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip USU Faisal Eriza, Staf Tax Center USU Indra Efendi Rangkuti, Tim Penyuluh KPP Pratama Medan Polonia, dan para pengelola program studi serta tenaga akademik di Fisip USU.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan lokakarya ini, Tax Center USU dan Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip USU dengan KPP Pratama Medan Polonia akan membuka Pojok PPS mulai Senin, 27 Juni 2022. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra