Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis.
SAO PAULO, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong yurisdiksi-yurisdiksi untuk menggunakan instrumen perpajakan dalam rangka menekan ketimpangan.
Dalam OECD Secretary-General Tax Report to G20 Finance Ministers and Central Bank Governors, Sekjen OECD Mathias Cormann menyatakan ketimpangan kepemilikan harta terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
"Data terbaru dari negara-negara anggota OECD menunjukkan kelompok 10% terkaya menguasai 52% dari total kekayaan bersih (net household wealth). Kelompok 1% terkaya menguasai 20% dari total kekayaan," tuturnya, dikutip pada Minggu (3/3/2024).
Menurut Cormann, pajak merupakan salah satu dari beragam instrumen kebijakan yang dapat dimanfaatkan pemerintah dari berbagai yurisdiksi untuk menindaklanjuti masalah ketimpangan.
"Banyak negara sedang mencari sumber pendapatan baru guna memenuhi kebutuhan belanja publik jangka panjang, utamanya di tengah penuaan populasi dan perubahan iklim dewasa ini. Memastikan setiap orang membayar pajak secara adil menjadi isu yang kian penting," ujarnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, OECD telah memublikasikan beragam kajian desain dan kebijakan pajak yang mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif. Kebijakan pajak seyogianya mendorong pertumbuhan yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
OECD juga telah memublikasikan banyak kajian terkait dengan perlakuan pajak atas capital gains. Berdasarkan kajian-kajian tersebut, OECD mencatat terdapat ruang yang luas bagi yurisdiksi untuk meningkatkan pendapatan dari jenis penghasilan tersebut.
Pemajakan yang lebih efektif atas capital gains dipandang perlu untuk meningkatkan penerimaan pajak sekaligus menekan ketimpangan.
Namun, kajian lebih lanjut masih diperlukan guna menganalisa pro-kontra dan untung-rugi dari setiap kebijakan pajak yang dirancang guna menekan ketimpangan. Kebijakan khusus perlu dirancang untuk memajaki penghasilan high-net worth individual (HNWI) secara efektif.
Menurut Cormann, yurisdiksi-yurisdiksi perlu bekerja sama dalam rangka menekan potensi kompetisi kebijakan PPh orang pribadi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.