BRASIL

OECD Dorong Tiap Negara untuk Atasi Ketimpangan Lewat Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Maret 2024 | 12:00 WIB
OECD Dorong Tiap Negara untuk Atasi Ketimpangan Lewat Pajak

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis.

SAO PAULO, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong yurisdiksi-yurisdiksi untuk menggunakan instrumen perpajakan dalam rangka menekan ketimpangan.

Dalam OECD Secretary-General Tax Report to G20 Finance Ministers and Central Bank Governors, Sekjen OECD Mathias Cormann menyatakan ketimpangan kepemilikan harta terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

"Data terbaru dari negara-negara anggota OECD menunjukkan kelompok 10% terkaya menguasai 52% dari total kekayaan bersih (net household wealth). Kelompok 1% terkaya menguasai 20% dari total kekayaan," tuturnya, dikutip pada Minggu (3/3/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Cormann, pajak merupakan salah satu dari beragam instrumen kebijakan yang dapat dimanfaatkan pemerintah dari berbagai yurisdiksi untuk menindaklanjuti masalah ketimpangan.

"Banyak negara sedang mencari sumber pendapatan baru guna memenuhi kebutuhan belanja publik jangka panjang, utamanya di tengah penuaan populasi dan perubahan iklim dewasa ini. Memastikan setiap orang membayar pajak secara adil menjadi isu yang kian penting," ujarnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, OECD telah memublikasikan beragam kajian desain dan kebijakan pajak yang mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif. Kebijakan pajak seyogianya mendorong pertumbuhan yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

OECD juga telah memublikasikan banyak kajian terkait dengan perlakuan pajak atas capital gains. Berdasarkan kajian-kajian tersebut, OECD mencatat terdapat ruang yang luas bagi yurisdiksi untuk meningkatkan pendapatan dari jenis penghasilan tersebut.

Pemajakan yang lebih efektif atas capital gains dipandang perlu untuk meningkatkan penerimaan pajak sekaligus menekan ketimpangan.

Namun, kajian lebih lanjut masih diperlukan guna menganalisa pro-kontra dan untung-rugi dari setiap kebijakan pajak yang dirancang guna menekan ketimpangan. Kebijakan khusus perlu dirancang untuk memajaki penghasilan high-net worth individual (HNWI) secara efektif.

Menurut Cormann, yurisdiksi-yurisdiksi perlu bekerja sama dalam rangka menekan potensi kompetisi kebijakan PPh orang pribadi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?