ADMINISTRASI PAJAK

Menyambut Momentum Baru Digitalisasi Sistem Pajak Indonesia

DDTC Fiscal Research and Advisory | Selasa, 28 September 2021 | 18:30 WIB
Menyambut Momentum Baru Digitalisasi Sistem Pajak Indonesia

DIGITALISASI telah menjadi bagian penting dalam sistem pajak berbagai negara. Sejumlah tantangan yang muncul akibat digitalisasi mulai dimanfaatkan menjadi peluang untuk memperkuat sistem pajak yang ada. Kondisi juga terjadi di Indonesia yang terus melakukan digitalisasi dalam proses bisnis dan administrasi pajak.

Salah satu publikasi terkini berjudul Indonesia Embraces the Next Stage of Tax Digitisation: What Can be Expected? mengulas secara tajam mengenai digitalisasi sistem pajak di Indonesia. Melalui digitalisasi, sistem pajak yang selama ini terbentuk diharapkan dapat lebih kuat.

Publikasi yang dimuat dalam International Tax Review baru-baru ini menjadi bagian dalam segmen Expert Analysis. Publikasi tersebut ditulis Managing Partner DDTC Darussalam dan Senior Partner DDTC Danny Septriadi. Keduanya memiliki segudang pengalaman di bidang pajak, baik nasional maupun internasional. Mereka juga rutin telah menulis ratusan publikasi mengenai pajak.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Tulisan kali ini dimulai dari digitalisasi sistem pajak yang berjalan beriringan dengan momentum reformasi pajak di Tanah Air. Secara perlahan, digitalisasi telah masuk ke dalam berbagai layanan pajak berbasis elektronik di Indonesia.

Langkah selanjutnya dari digitalisasi tersebut adalah menyambut era otomatisasi di dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini sudah masuk dalam agenda pembaruan sistem inti administrasi pajak (PSIAP).

Tujuan dari agenda tersebut adalah untuk menciptakan administrasi pajak yang mudah, andal, dan terintegrasi. Selain itu, otoritas ingin meningkatkan pelayanan serta pengawasan. Melalui sistem ini, akan ada banyak proses bisnis yang terintegrasi dengan berbagai data pajak.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Tak sebatas pada perkembangan PSIAP, Darussalam dan Danny Septriadi juga memberikan perspektif optimisme dalam memaknai digitalisasi yang tengah berlangsung. Pertama, transformasi digital dapat membantu meningkatkan kepastian pajak. Kedua, teknologi yang ada dapat menciptakan keadilan dengan memastikan seluruh segmentasi wajib pajak terlibat sesuai proporsi kewajibannya.

Ketiga, digitalisasi administrasi pajak dapat mendorong terciptanya pemenuhan kewajiban perpajakan yang lebih mudah. Keempat, biaya kepatuhan pajak bagi wajib pajak dan biaya administrasi otoritas pajak juga akan berkurang.

Kelima, implementasi PSIAP secara menyeluruh diharapkan menjadi momentum bagi Indonesia untuk merevitalisasi tax ratio Indonesia dalam jangka panjang. Keenam, digitalisasi dapat membantu menghalangi terjadinya tindak korupsi.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Digitalisasi pajak yang dibangun tidak hanya bertujuan untuk mendeteksi wajib pajak yang tidak patuh. Lebih dari itu, melalui digitalisasi, wajib pajak diharapkan lebih mudah melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kemudian, hubungan antara wajib pajak dengan DJP juga diharapkan makin kuat.

Dari tulisan ini kita dapat memaknai digitalisasi pajak di Indonesia dapat menjadi sebuah titik balik dari terciptanya sistem pajak yang lebih kuat dan transparan. Digitalisasi ini patut didukung dan disambut dengan optimisme yang tinggi agar semua yang dicita-citakan dapat terwujud.

Artikel ini tentunya relevan dibaca perumus kebijakan, sektor privat, hingga akademisi untuk melihat lebih detail mengenai digitalisasi yang dapat membawa banyak perubahan dalam sistem pajak Indonesia.

Ingin mengetahui pembahasan selengkapnya? Artikel menarik ini dapat diakses melalui International Tax Review dalam segmen Expert Analysis.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses