TRANSFER PRICING

Mengupas Prinsip Arm’s Length Pasca-BEPS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Juli 2020 | 16:01 WIB
Mengupas Prinsip Arm’s Length Pasca-BEPS

BUKU berjudul “Transfer Pricing and The Arm’s Length Principle After BEPS” memfokuskan bahasan pada relevansi Arm’s Length Principle (ALP) – yang selama ini menjadi inti dari isu-isu terkait dengan transfer pricing sebagai acuan dalam mengukur deviasi perilaku perusahaan-perusahaan multinasional.

Penulis secara lugas mengevaluasi kelebihan, kekurangan, dan rekomendasi perbaikan atas penerapan ALP. Evaluasi dan rekomendasi disusun terutama setelah adanya upaya negara-negara G20 dan OECD terkait dengan penanggulangan base erosion and profit shifting (BEPS), suatu praktik penghindaran pajak.

Pada bagian awal, buku ini menceritakan sejarah munculnya ALP. Momen-momen seperti proposal International Chamber of Commerce (ICC) pada 1924, kemunculan League of Nations dengan berbagai laporannya, konvensi model untuk pengalokasian laba pada 1933, hingga adanya model tax treaty London dan Meksiko dipaparkan.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Di bagian berikutnya, penulis menjabarkan perkembangan ALP dari masa ke masa. Dimulai sebagai pendekatan yang digunakan dalam berbagai putusan pengadilan di Amerika Serikat (AS) untuk mengalokasikan pendapatan, versi adaptasi ALP mulai dimasukkan dalam OECD Draft Model Treaty tahun 1963.

Kemudian, pada 1968, Pemerintah AS menerbitkan peraturan yang dianggap sebagai salah satu perkembangan paling signifikan dalam transfer pricing sejak diadopsinya prinsip ALP. Peraturan tersebut memperkenalkan metodologi penerapan ALP yang kita gunakan sampai sekarang, yaitu metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), Resale Price Method (RPM), dan Cost Plus Method (CPM).

Setelah diterbitkannya OECD Draft Model Treaty 1963 dan peraturan AS pada1968 tersebut, negara-negara lain mulai melakukan standarisasi peraturan ALP-nya masing-masing. Dalam perkembangan prinsip ALP, rezim-rezim transfer pricing pun bermunculan.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Situasi itu ditandai dengan diterbitkannya peraturan transfer pricing di berbagai negara, Authorized OECD Approach, United Nations Transfer Pricing Model, dan OECD Tranfer Pricing Guidelines. Meningkatnya usaha internasional untuk menafsirkan ALP juga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu-isu dalam penerapan ALP itu sendiri.

Kemudian, penulis juga membahas masalah-masalah teoretis dan praktis dalam implementasi ALP. Dari sisi konsep, ALP tidak dapat memperhitungkan manfaat dari sinergi yang ditimbulkan dari operasi pihak afiliasi yang terintegrasi. Selain itu, identifikasi, kuantifikasi, dan alokasi risiko sulit ditentukan dalam grup yang terintegrasi dan saling bergantung operasinya.

Salah satu isu teoretis terbesar lain adalah perlakuan terhadap harta tidak berwujud, terutama terkait kepemilikan dan alokasi biaya untuk harta tidak berwujud yang masih dalam tahap pengembangan. Dari sisi praktis, penulis menemukan beberapa masalah yang sering ditemui. Masalah itu menyangkut akses terhadap informasi wajib pajak, ketersediaan pembanding, dan subjektivitas dalam penerapan ALP.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Selain isu tersebut, adanya pengalihan modal berbagai grup multinasional ke negara berpajak rendah juga menjadi perhatian utama berbagai negara. Bagian selanjutnya difokuskan pada isu terkait modal tersebut, yaitu perlakuan pajak dan penerapan ALP terhadap modal. Menariknya, penulis memberikan penjelasan sederhana dengan contoh terkait penerapan ALP dalam kasus pengalihan modal.

Bahasan pada buku ini ditutup dengan penerapan ALP pasca-BEPS. Perubahan-perubahan yang dibawa oleh BEPS bertujuan untuk memastikan keselarasan alokasi pendapatan dan tempat aktivitas bisnis yang menciptakan pendapatan, transparansi, serta konsistensi karakterisasi transaksi dengan fakta.

Perubahan yang dimaksud salah satunya adalah mengenai panduan untuk mengalokasikan pendapatan eksploitasi harta tidak berwujud dengan aktivitas yang menghasilkan harta tersebut. Penulis berpendapat BEPS telah membawa perbaikan dalam penerapan ALP.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Namun, menurut penulis, sistem transfer pricing saat ini masih memiliki dua masalah utama. Masalah yang dimaksud adalah yaitu kompleksitas dan kerentanan untuk dimanfaatkan sebagai sarana penghindaran pajak. Beberapa alternatif ALP seperti formulary apportionment dan destination-based cash flow tax dibahas sebagai solusi dari masalah tersebut.

Buku ini sangat membantu pembaca untuk memahami perkembangan ALP, tidak terkecuali terkait dengan masalah-masalah penerapan ALP yang ditemui sampai saat ini. Bahasa yang digunakan tidak rumit dan cukup gamblang saat menjelaskan suatu topik sebagai poin pembahasan.

Tertarik membaca buku ini? Silakan berkunjung ke DDTC Library!*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan