BINCANG ACADEMY

Mengenal PPnBM dan Penerapannya di Indonesia

DDTC Academy | Rabu, 06 Desember 2023 | 12:00 WIB

Bincang Academy episode ke-57.

DDTCNews - Berdasarkan tingkat kepentingannya, kebutuhan manusia dapat dikategorikan menjadi kebutuhan primer, sekunder, dan tersier. Kebutuhan tersier, sebagai contoh, merujuk pada keinginan akan barang mewah yang biasanya baru diakomodasi setelah kebutuhan primer dan sekunder terpenuhi.

Barang mewah sendiri merupakan jenis barang yang permintaannya sangat dipengaruhi oleh kenaikan pendapatan konsumen. Konsumen yang mampu membeli barang mewah umumnya berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan tinggi, mengingat harga fantastis yang melekat pada barang-barang ini.

Di Indonesia, konsumsi barang mewah tidak hanya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melainkan juga diwajibkan membayar Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). 

Namun, apa sebenarnya PPnBM? Bagaimana peraturan pengenaannya di Indonesia? Dan, bagaimana penghitungan serta tarif yang berlaku?

Semua pertanyaan ini akan dijawab secara komprehensif dalam episode ke-57 Bincang Academy bersama Sumia, seorang Content Specialist dari Perpajakan DDTC. Untuk mendapatkan wawasan lebih lanjut, silahkan menyaksikan video melalui tautan berikut: 

https://youtu.be/BpTH5iT7bjM?si=AsDdnqsRTdgMy0M4

Tak hanya itu, kami juga mengundang Anda untuk bergabung dalam grup WhatsApp DDTC Academy guna memperoleh informasi terkini seputar pelatihan pajak dan berpartisipasi dalam diskusi dengan anggota lainnya. Pastikan juga untuk berlangganan akun YouTube DDTC Indonesia agar dapat mengakses berbagai pengetahuan perpajakan secara gratis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:00 WIB KURS PAJAK 09 OKTOBER 2024 - 15 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2