H.O.S. TJOKROAMINOTO:

'Mengapa Pembayar Pajak Harus Menerima Perlakuan Berbeda?'

Sapto Andika Candra | Rabu, 12 April 2023 | 10:23 WIB
'Mengapa Pembayar Pajak Harus Menerima Perlakuan Berbeda?'

H.O.S. Tjokroaminoto.

PEMANDANGAN di hadapan Tjokroaminoto terlampau asing bagi akal pikirnya. Hiruk pikuk di halaman kantor bendahara umum Karesidenan Madiun, pagi itu, tak pelak mengusik emosi.

Di halaman balai besar milik gubernemen, terlihat pribumi-pribumi berpeluh, duduk menadah sengatan matahari yang tergelincir meninggalkan timur. Tubuh ceking seorang bebau, pengurus desa, berbayang jatuh di sebelah kakinya yang terlipat menyila. Mereka pasrah menunggu giliran untuk menyerahkan pajak yang terkumpul dari para petani.

Muka Tjokroaminoto jelas tampak kesal. Orang-orang itu, bebau itu, diperlakukan tak adil oleh kompeni. Kaki mereka dibiarkan kesemutan berlama-lama tertekuk menempel tanah, sementara orang-orang Eropa diberi bangku. Padahal, mau pribumi atau Eropa, tujuannya sama-sama membayar pajak.

Baca Juga:
‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

"Mengapa si Kromo [seorang pembayar pajak] harus menerima perlakuan yang berbeda, dan harus merasa sakit dan tidak ditawari untuk duduk di bangku?" ungkap H.O.S Tjokroaminoto lewat tulisannya dalam surat kabar Het Nieuws van den dag voor Nederlandsch Indie tertanggal 18 Januari 1916.

Perkara bangku itu saja cukup membuat seorang Tjokroaminoto meluapkan protesnya lewat koran-koran berbahasa Melayu dan Belanda. Pemimpin Centraal Sarekat Islam (CSI) itu tak terima pembayar pajak pribumi diperlakukan berbeda dengan Eropa.

Lewat Sarekat Islam (SI), Tjokroaminoto menuntut pemerintah kolonial memberikan pelayanan yang sama kepada bebau-bebau yang menyetorkan pajaknya. Toh tarif pajak yang berlaku saat itu juga sudah dianggap mencekik rakyat. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Sudah dipaksa bayar pajak, hidup tetap saja sengsara.

Baca Juga:
Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

Tuntutan kesetaraan layanan kepada wajib pajak di awal abad ke-20 itu hanya satu dari rentetan desakan yang dilancarkan oleh Tjokroaminoto lewat Sarekat Islam. Hingga akhirnya, apa yang dikhawatirkan Belanda benar-benar terjadi: SI menjelma menjadi gerakan politik.

Melalui isu-isu kaum pinggiran, serta didukung basis keagamaan yang kuat, Sarekat Islam segera menjadi organisasi massa pribumi terbesar di Hindia Belanda.

Tjokroaminoto juga berhasil menarik minat kaum terpelajar untuk berguru kepadanya. Sebut saja Semaoen, Koesno (Soekarno), Alimin, Darsono, Moesso, dan Kartosoewiryo. Besarnya pengaruh Tjokroaminoto di Jawa membuat Belanda menjulukinya sebagai Raja Jawa Tanpa Mahkota.

Baca Juga:
Prasasti Taji: Muat Penjelasan Soal Pajak di Era Mataram Kuno

Tjokroaminoto mengisi kembali kursi Ratu Adil yang sempat kosong selama 90 tahun lamanya, sejak terakhir kali diduduki oleh Pangeran Diponegoro.

Protes Tjokroaminoto kepada pemerintah kolonial agar pembayar pajak pribumi diberlakukan setara dengan warga Belanda tampaknya masih relevan dengan kondisi saat ini. Perlakuan dan pelayanan oleh fiskus jelas tidak boleh dibedakan berdasarkan kelas ekonomi wajib pajak.

Tantangan-tantangan mengenai kesetaraan pelayanan dijawab pemerintah melalui digitalisasi proses bisnis dan administrasi pajak di Indonesia. Sebagai bagian dari reformasi pajak, era otomatisasi ini tertuang dalam agenda pembaruan sistem inti administrasi pajak (PSIAP) atau yang lebih dikenal dengan coretax administration system.

Baca Juga:
Pemungutan Pajak di Indonesia pada Masa Pendudukan Jepang

Digitalisasi pajak bertujuan membangun administrasi pajak yang mudah dan andal. Tanpa adanya tatap muka, digitalisasi juga menutup adanya potensi perbedaan layanan yang diberikan kepada setiap wajib pajak.

Dalam publikasi berjudul Indonesia Embraces the Next Stage of Tax Digitisation: What Can be Expected?, dua founder DDTC, yakni Darussalam dan Danny Septriadi, memaparkan bahwa pemanfaatan teknologi dalam pelayanan pajak berpeluang menciptakan keadilan. Caranya, dengan memastikan seluruh segmentasi wajib pajak terlibat sesuai proporsi kewajibannya.

Tak cuma itu, digitalisasi pajak juga menekan celah tindak korupsi.

Baca Juga:
Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Berbeda dengan kejadian 100 tahun lampau, pelayanan pajak kini diberikan bukan berdasarkan status sosial-ekonominya.

Pekerjaan rumah pemerintah untuk menegakkan sistem pajak berkeadilan memang masih banyak. Namun, rambu-rambunya sudah makin terlihat melalui langkah reformasi yang kini tengah berjalan.

Kendati konsep keadilan perpajakan masih berproses, semua wajib pajak kini punya posisi yang setara untuk mengakses pelayanan prima dari pemerintah. Kekesalan Tjokroaminoto tentang 'si Kromo' yang lesehan beralas tanah tak perlu terjadi lagi. (sap)

Baca Juga:
Pemungutan Pajak pada Era Kerajaan Sriwijaya


Sumber:
1. Marihandono, et al, 2015. H.O.S. Tjokroaminoto: Penyemai Pergerakan Kebangsaan dan Kemerdekaan, Jakarta: Museum Kebangkitan Nasional
2. Junisar, Hurri, Heri Priyatmoko, 2017. Jejak Pajak Indonesia Abad ke-7 Sampai 1966, Jakarta: Ditjen Pajak

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:25 WIB LUIGI EINAUDI:

‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Prasasti Taji: Muat Penjelasan Soal Pajak di Era Mataram Kuno

Rabu, 14 Agustus 2024 | 17:00 WIB SEJARAH PAJAK

Mengintip 10 Jenis Pajak Unik yang Sempat Berlaku di Dunia

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2