TRANSFER PRICING

Mendalami Kompleksitas Transfer Pricing atas Harta Tak Berwujud

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 19:51 WIB
Mendalami Kompleksitas Transfer Pricing atas Harta Tak Berwujud

DALAM satu dekade terakhir, harta tak berwujud (Intangibles) telah menjadi salah satu faktor kesuksesan yang paling penting untuk perusahaan-perusahaan multinasional.

Bersamaan dengan meningkatnya posisi harta tak berwujud dalam suatu ekonomi, perlakuan pajak – khususnya terkait dengan transfer pricing – atas harta tak berwujud menjadi isu yang banyak didiskusikan dan dikritisi.

Hal tersebut menjadi bahasan dalam buku yang berjudul ‘Transfer Pricing and Intangibles: Current Developments, Relevant Issues and Possible Solutions’. Buku ini merupakan kumpulan hasil presentasi dan diskusi yang diadakan selama WU Transfer Pricing Symposium yang diadakan pada Oktober 2018 di WU Vienna University of Economics and Business.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Ada 12 kontributor buku yang mendiskusikan isu-isu utama dan perkembangan terkini terkait perlakuan transfer pricing atas harta tak berwujud. Dimulai dengan definisi harta tak berwujud, buku ini membahas kriteria harta tak berwujud dan kesulitan yang dihadapi praktisi dalam membedakan harta tidak berwujud ‘routine’ dan ‘unique and valuable’.

Setelah didapatkan definisi dan kategorisasi harta tak berwujud yang tepat, atribusi pendapatan atas harta tak berwujud dapat dilakukan menggunakan Value Contribution Analysis (VCA).

Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam menguji kewajaran atribusi pendapatan atas harta tak berwujud pun dibahas. Mengingat kompleksitas dan globalnya isu harta tak berwujud, penulis mendukung adanya panduan yang disetujui bersama oleh negara-negara untuk menghindari sengketa.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Dalam mengembangkan maupun mengeksploitasi harta tak berwujud, struktur harta tak berwujud biasanya dibagi menjadi dua, yaitu struktur tersentralisasi dan struktur desentralisasi.

Cost Contribution Agreement (CCA), sebagai bentuk struktur desentralisasi harta tak berwujud, dibahas secara komprehensif dalam buku ini. Terkait struktur sentralisasi, penulis menguraikan hal-hal penting, seperti penyusunan kontrak lisensi harta tak berwujud yang tepat.

Salah satu topik yang terus menerus menjadi perdebatan para ahli adalah isu valuasi Hard to Value Intangibles (HTVI). Untuk memudahkan pembaca dalam memahami isu valuasi, pembahasan dilakukan dalam bentuk studi kasus.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Penulis memberikan contoh aplikasi pendekatan Discounted Cash Flow (DCF), DCF dengan simulasi Monte Carlo, dan metode real option dalam kasus valuasi HTVI. Kelebihan dan kelemahan setiap pendekatan valuasi serta skenario yang tepat untuk mengaplikasikan suatu pendekatan yang diuraikan dalam buku ini cocok untuk dijadikan referensi oleh praktisi pajak maupun bisnis.

Buku ini tidak hanya memberikan latar belakang teoritis terhadap isu yang dibicarakan. Kasus-kasus yang diangkat juga menggambarkan bagaimana suatu isu ditangani dalam pratiknya. Setiap bab diakhiri dengan kesimpulan diskusi panel dalam simposium, di mana perwakilan pemerintah, perusahaan, dan konsultan memberikan opini masing-masing atas suatu topik yang dibahas.

Tertarik membaca buku ini? Berkunjunglah ke DDTC Library!*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan