TRANSFER PRICING

Mendalami Kompleksitas Transfer Pricing atas Harta Tak Berwujud

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 19:51 WIB
Mendalami Kompleksitas Transfer Pricing atas Harta Tak Berwujud

DALAM satu dekade terakhir, harta tak berwujud (Intangibles) telah menjadi salah satu faktor kesuksesan yang paling penting untuk perusahaan-perusahaan multinasional.

Bersamaan dengan meningkatnya posisi harta tak berwujud dalam suatu ekonomi, perlakuan pajak – khususnya terkait dengan transfer pricing – atas harta tak berwujud menjadi isu yang banyak didiskusikan dan dikritisi.

Hal tersebut menjadi bahasan dalam buku yang berjudul ‘Transfer Pricing and Intangibles: Current Developments, Relevant Issues and Possible Solutions’. Buku ini merupakan kumpulan hasil presentasi dan diskusi yang diadakan selama WU Transfer Pricing Symposium yang diadakan pada Oktober 2018 di WU Vienna University of Economics and Business.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Ada 12 kontributor buku yang mendiskusikan isu-isu utama dan perkembangan terkini terkait perlakuan transfer pricing atas harta tak berwujud. Dimulai dengan definisi harta tak berwujud, buku ini membahas kriteria harta tak berwujud dan kesulitan yang dihadapi praktisi dalam membedakan harta tidak berwujud ‘routine’ dan ‘unique and valuable’.

Setelah didapatkan definisi dan kategorisasi harta tak berwujud yang tepat, atribusi pendapatan atas harta tak berwujud dapat dilakukan menggunakan Value Contribution Analysis (VCA).

Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam menguji kewajaran atribusi pendapatan atas harta tak berwujud pun dibahas. Mengingat kompleksitas dan globalnya isu harta tak berwujud, penulis mendukung adanya panduan yang disetujui bersama oleh negara-negara untuk menghindari sengketa.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Dalam mengembangkan maupun mengeksploitasi harta tak berwujud, struktur harta tak berwujud biasanya dibagi menjadi dua, yaitu struktur tersentralisasi dan struktur desentralisasi.

Cost Contribution Agreement (CCA), sebagai bentuk struktur desentralisasi harta tak berwujud, dibahas secara komprehensif dalam buku ini. Terkait struktur sentralisasi, penulis menguraikan hal-hal penting, seperti penyusunan kontrak lisensi harta tak berwujud yang tepat.

Salah satu topik yang terus menerus menjadi perdebatan para ahli adalah isu valuasi Hard to Value Intangibles (HTVI). Untuk memudahkan pembaca dalam memahami isu valuasi, pembahasan dilakukan dalam bentuk studi kasus.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Penulis memberikan contoh aplikasi pendekatan Discounted Cash Flow (DCF), DCF dengan simulasi Monte Carlo, dan metode real option dalam kasus valuasi HTVI. Kelebihan dan kelemahan setiap pendekatan valuasi serta skenario yang tepat untuk mengaplikasikan suatu pendekatan yang diuraikan dalam buku ini cocok untuk dijadikan referensi oleh praktisi pajak maupun bisnis.

Buku ini tidak hanya memberikan latar belakang teoritis terhadap isu yang dibicarakan. Kasus-kasus yang diangkat juga menggambarkan bagaimana suatu isu ditangani dalam pratiknya. Setiap bab diakhiri dengan kesimpulan diskusi panel dalam simposium, di mana perwakilan pemerintah, perusahaan, dan konsultan memberikan opini masing-masing atas suatu topik yang dibahas.

Tertarik membaca buku ini? Berkunjunglah ke DDTC Library!*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN